KLIKINAJA – Pemerintah tengah menyiapkan langkah baru untuk menekan peredaran rokok ilegal di dalam negeri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebagai bagian dari strategi penguatan pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara.
Purbaya mengungkapkan, aturan terkait penambahan layer tarif cukai tersebut di targetkan rampung dan di terbitkan dalam waktu dekat, bahkan berpeluang keluar pada pekan depan. Saat ini, pembahasan intensif masih di lakukan bersama pelaku industri rokok serta pemangku kepentingan terkait.
“Kalau aturannya sudah keluar, mungkin minggu depan. Kalau masih ada yang main-main, akan saya tindak tegas. Tidak ada toleransi lagi,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/1/2026) kemarin.
Menurutnya, kebijakan penambahan lapisan tarif ini di rancang untuk memberikan ruang transisi bagi produsen rokok ilegal agar masuk ke jalur legal. Dengan demikian, produk yang sebelumnya tidak tercatat dapat di kenai cukai dan berkontribusi terhadap penerimaan negara.
“Ini masih kami diskusikan, intinya agar yang ilegal bisa masuk menjadi legal. Nantinya mereka tetap wajib membayar pajak,” ujarnya.
Pengawasan Terus Dilakukan Pemerintah
Saat ini, pengaturan lapisan tarif cukai rokok masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021. Dalam aturan tersebut, struktur tarif di bagi berdasarkan jenis dan golongan rokok, mulai dari sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) golongan I dan II, hingga sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret putih tangan (SPT) yang terbagi dalam tiga golongan.
Upaya pengetatan pengawasan juga terus di lakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sepanjang 2025, DJBC mencatat telah mengamankan sekitar 1,405 miliar batang rokok ilegal dari berbagai operasi penindakan.
Jumlah penindakan tercatat sebanyak 20.537 kasus, sedikit menurun 1,2 persen di bandingkan tahun 2024 yang mencapai 20.783 kasus. Meski demikian, nilai dan volume rokok ilegal yang di amankan relatif besar.
Di sisi lain, pemerintah menargetkan penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai mencapai Rp336 triliun pada 2026. Target tersebut naik sekitar Rp25,6 triliun atau 8,2 persen di bandingkan tahun sebelumnya, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Kebijakan penambahan lapisan tarif cukai ini di harapkan menjadi salah satu instrumen untuk memperluas basis penerimaan negara sekaligus menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan.(Tim)









