KLIKINAJA – Masyarakat kini tak perlu lagi menghabiskan waktu lama mengantre sejak pagi hanya untuk memulai proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kepolisian melalui aplikasi Digital Korlantas menghadirkan sistem pendaftaran SIM baru berbasis online yang memungkinkan pemohon mengurus tahap awal dari rumah.
Lewat aplikasi ini, calon pemilik SIM dapat melakukan registrasi, verifikasi data, hingga mengikuti ujian teori secara daring. Kehadiran ke kantor Satpas tetap di butuhkan, namun hanya untuk ujian praktik dan proses akhir penerbitan.
Digitalisasi layanan ini menjadi bagian dari transformasi Polri dalam mempercepat pelayanan publik sekaligus mengurangi kepadatan antrean di lokasi pengurusan SIM.
Proses Awal Pembuatan SIM Kini Bisa dari Rumah
Langkah pertama yang perlu di lakukan pemohon adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas melalui ponsel pintar. Setelah itu, pengguna di minta membuat akun serta melakukan verifikasi identitas sesuai data kependudukan.
Begitu akun aktif, masuk ke menu SIM dan pilih pendaftaran SIM baru. Seluruh data diisi sesuai petunjuk sistem, lalu di lanjutkan dengan pembayaran biaya pendaftaran secara elektronik.
Tahapan berikutnya adalah mengikuti ujian teori yang di lakukan secara online melalui aplikasi. Jika di nyatakan lulus, pemohon bisa langsung memilih jadwal ujian praktik di Satpas terdekat sesuai domisili.
Pada hari yang sudah di tentukan, pemohon hanya perlu datang untuk menjalani ujian praktik kendaraan dan proses administrasi lanjutan.
Batas Usia dan Dokumen Wajib yang Harus Dipenuhi
Tidak semua orang bisa langsung mengajukan SIM baru. Ada ketentuan usia minimal yang wajib di penuhi sesuai jenis SIM.
Untuk SIM A, SIM C, dan SIM D, usia pemohon minimal 17 tahun. Sementara SIM B1 mensyaratkan usia sekurang-kurangnya 20 tahun, dan SIM B2 minimal 21 tahun.
Selain usia, sejumlah dokumen pendukung juga harus di lengkapi, mulai dari formulir permohonan, KTP, pas foto, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, hingga kepesertaan BPJS Kesehatan. Pemohon juga di wajibkan memiliki sertifikat mengemudi serta lulus ujian teori, praktik, dan simulator.
Persyaratan ini di rancang untuk memastikan pengemudi memiliki kondisi fisik, mental, dan kemampuan berkendara yang layak di jalan raya.
Rincian Biaya SIM Baru dan Pengeluaran Tambahan
Biaya resmi penerbitan SIM baru sudah di tetapkan pemerintah sesuai jenisnya. Untuk SIM A, B1, dan B2 di kenakan tarif Rp120.000 per penerbitan. SIM C beserta turunannya sebesar Rp100.000, sedangkan SIM D dipatok Rp50.000.
Namun pengeluaran pemohon tidak berhenti pada biaya cetak SIM saja. Ada sejumlah komponen tambahan yang juga perlu di siapkan.
Tes kesehatan di Satpas di kenakan tarif sekitar Rp35.000, meliputi pemeriksaan mata, pendengaran, dan kondisi fisik. Tes psikologi bisa di lakukan langsung di Satpas dengan biaya Rp100.000 atau secara online dengan tarif lebih ringan sekitar Rp77.500.
Pemohon juga di wajibkan membayar asuransi penerbitan SIM sebesar Rp50.000.
Jika di hitung secara keseluruhan, total biaya bisa bervariasi tergantung jenis SIM dan metode tes yang di pilih.
Transformasi digital dalam pengurusan SIM ini di harapkan mampu memangkas praktik percaloan, mempercepat layanan, serta meningkatkan transparansi biaya. Bagi masyarakat, sistem ini memberi kemudahan karena proses awal bisa di lakukan kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.(Tim)









