Daftar SIM Baru Online Lewat Digital Korlantas, Ini Panduan Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Masyarakat kini tak perlu lagi menghabiskan waktu lama mengantre sejak pagi hanya untuk memulai proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kepolisian melalui aplikasi Digital Korlantas menghadirkan sistem pendaftaran SIM baru berbasis online yang memungkinkan pemohon mengurus tahap awal dari rumah.

Lewat aplikasi ini, calon pemilik SIM dapat melakukan registrasi, verifikasi data, hingga mengikuti ujian teori secara daring. Kehadiran ke kantor Satpas tetap di butuhkan, namun hanya untuk ujian praktik dan proses akhir penerbitan.

Digitalisasi layanan ini menjadi bagian dari transformasi Polri dalam mempercepat pelayanan publik sekaligus mengurangi kepadatan antrean di lokasi pengurusan SIM.

Proses Awal Pembuatan SIM Kini Bisa dari Rumah

Langkah pertama yang perlu di lakukan pemohon adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas melalui ponsel pintar. Setelah itu, pengguna di minta membuat akun serta melakukan verifikasi identitas sesuai data kependudukan.

Begitu akun aktif, masuk ke menu SIM dan pilih pendaftaran SIM baru. Seluruh data diisi sesuai petunjuk sistem, lalu di lanjutkan dengan pembayaran biaya pendaftaran secara elektronik.

Tahapan berikutnya adalah mengikuti ujian teori yang di lakukan secara online melalui aplikasi. Jika di nyatakan lulus, pemohon bisa langsung memilih jadwal ujian praktik di Satpas terdekat sesuai domisili.

Baca Juga :  Setelah Ambruk, Harga Emas Antam Kini Melonjak Tajam

Pada hari yang sudah di tentukan, pemohon hanya perlu datang untuk menjalani ujian praktik kendaraan dan proses administrasi lanjutan.

Batas Usia dan Dokumen Wajib yang Harus Dipenuhi

Tidak semua orang bisa langsung mengajukan SIM baru. Ada ketentuan usia minimal yang wajib di penuhi sesuai jenis SIM.

Untuk SIM A, SIM C, dan SIM D, usia pemohon minimal 17 tahun. Sementara SIM B1 mensyaratkan usia sekurang-kurangnya 20 tahun, dan SIM B2 minimal 21 tahun.

Selain usia, sejumlah dokumen pendukung juga harus di lengkapi, mulai dari formulir permohonan, KTP, pas foto, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, hingga kepesertaan BPJS Kesehatan. Pemohon juga di wajibkan memiliki sertifikat mengemudi serta lulus ujian teori, praktik, dan simulator.

Persyaratan ini di rancang untuk memastikan pengemudi memiliki kondisi fisik, mental, dan kemampuan berkendara yang layak di jalan raya.

Baca Juga :  Perpanjangan SIM Online Lewat SINAR, Ini Syarat Terbarunya

Rincian Biaya SIM Baru dan Pengeluaran Tambahan

Biaya resmi penerbitan SIM baru sudah di tetapkan pemerintah sesuai jenisnya. Untuk SIM A, B1, dan B2 di kenakan tarif Rp120.000 per penerbitan. SIM C beserta turunannya sebesar Rp100.000, sedangkan SIM D dipatok Rp50.000.

Namun pengeluaran pemohon tidak berhenti pada biaya cetak SIM saja. Ada sejumlah komponen tambahan yang juga perlu di siapkan.

Tes kesehatan di Satpas di kenakan tarif sekitar Rp35.000, meliputi pemeriksaan mata, pendengaran, dan kondisi fisik. Tes psikologi bisa di lakukan langsung di Satpas dengan biaya Rp100.000 atau secara online dengan tarif lebih ringan sekitar Rp77.500.

Pemohon juga di wajibkan membayar asuransi penerbitan SIM sebesar Rp50.000.

Jika di hitung secara keseluruhan, total biaya bisa bervariasi tergantung jenis SIM dan metode tes yang di pilih.

Transformasi digital dalam pengurusan SIM ini di harapkan mampu memangkas praktik percaloan, mempercepat layanan, serta meningkatkan transparansi biaya. Bagi masyarakat, sistem ini memberi kemudahan karena proses awal bisa di lakukan kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.(Tim)

Berita Terkait

Curhatan Nurul Akmal soal PPPK Paruh Waktu Picu Simpati Publik
Jambi Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Seharian, BMKG Rilis Peta Cuaca Nasional
21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu
Gaji Pensiunan PNS Februari Cair Mulai Besok, Nominal Tertinggi Rp4,9 Juta
Kategori Penerima Bansos 2026 Resmi, Ini Daftar Prioritas Kemensos
Cara Urus Akta Kelahiran 2026 Online Lewat HP, Proses Cepat Tanpa Antre
Cara Cek PIP 2026 Online Pakai NIK dan NISN, Ini Panduan Lengkapnya
Aturan Seragam Korpri 2026 Berlaku Nasional, ASN Wajib Taat Jadwal
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:00 WIB

Curhatan Nurul Akmal soal PPPK Paruh Waktu Picu Simpati Publik

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:00 WIB

Jambi Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Seharian, BMKG Rilis Peta Cuaca Nasional

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:00 WIB

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:00 WIB

Gaji Pensiunan PNS Februari Cair Mulai Besok, Nominal Tertinggi Rp4,9 Juta

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:00 WIB

Kategori Penerima Bansos 2026 Resmi, Ini Daftar Prioritas Kemensos

Berita Terbaru