Daftar SIM Baru Online Lewat Digital Korlantas, Ini Panduan Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Masyarakat kini tak perlu lagi menghabiskan waktu lama mengantre sejak pagi hanya untuk memulai proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kepolisian melalui aplikasi Digital Korlantas menghadirkan sistem pendaftaran SIM baru berbasis online yang memungkinkan pemohon mengurus tahap awal dari rumah.

Lewat aplikasi ini, calon pemilik SIM dapat melakukan registrasi, verifikasi data, hingga mengikuti ujian teori secara daring. Kehadiran ke kantor Satpas tetap di butuhkan, namun hanya untuk ujian praktik dan proses akhir penerbitan.

Digitalisasi layanan ini menjadi bagian dari transformasi Polri dalam mempercepat pelayanan publik sekaligus mengurangi kepadatan antrean di lokasi pengurusan SIM.

Proses Awal Pembuatan SIM Kini Bisa dari Rumah

Langkah pertama yang perlu di lakukan pemohon adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas melalui ponsel pintar. Setelah itu, pengguna di minta membuat akun serta melakukan verifikasi identitas sesuai data kependudukan.

Begitu akun aktif, masuk ke menu SIM dan pilih pendaftaran SIM baru. Seluruh data diisi sesuai petunjuk sistem, lalu di lanjutkan dengan pembayaran biaya pendaftaran secara elektronik.

Tahapan berikutnya adalah mengikuti ujian teori yang di lakukan secara online melalui aplikasi. Jika di nyatakan lulus, pemohon bisa langsung memilih jadwal ujian praktik di Satpas terdekat sesuai domisili.

Baca Juga :  BKN Tegaskan Kontrak PPPK Ditentukan Kinerja, Bukan Anggaran

Pada hari yang sudah di tentukan, pemohon hanya perlu datang untuk menjalani ujian praktik kendaraan dan proses administrasi lanjutan.

Batas Usia dan Dokumen Wajib yang Harus Dipenuhi

Tidak semua orang bisa langsung mengajukan SIM baru. Ada ketentuan usia minimal yang wajib di penuhi sesuai jenis SIM.

Untuk SIM A, SIM C, dan SIM D, usia pemohon minimal 17 tahun. Sementara SIM B1 mensyaratkan usia sekurang-kurangnya 20 tahun, dan SIM B2 minimal 21 tahun.

Selain usia, sejumlah dokumen pendukung juga harus di lengkapi, mulai dari formulir permohonan, KTP, pas foto, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, hingga kepesertaan BPJS Kesehatan. Pemohon juga di wajibkan memiliki sertifikat mengemudi serta lulus ujian teori, praktik, dan simulator.

Persyaratan ini di rancang untuk memastikan pengemudi memiliki kondisi fisik, mental, dan kemampuan berkendara yang layak di jalan raya.

Baca Juga :  Aktivasi Coretax Tak Harus Sekarang, Wajib Pajak Masih Aman hingga 2026

Rincian Biaya SIM Baru dan Pengeluaran Tambahan

Biaya resmi penerbitan SIM baru sudah di tetapkan pemerintah sesuai jenisnya. Untuk SIM A, B1, dan B2 di kenakan tarif Rp120.000 per penerbitan. SIM C beserta turunannya sebesar Rp100.000, sedangkan SIM D dipatok Rp50.000.

Namun pengeluaran pemohon tidak berhenti pada biaya cetak SIM saja. Ada sejumlah komponen tambahan yang juga perlu di siapkan.

Tes kesehatan di Satpas di kenakan tarif sekitar Rp35.000, meliputi pemeriksaan mata, pendengaran, dan kondisi fisik. Tes psikologi bisa di lakukan langsung di Satpas dengan biaya Rp100.000 atau secara online dengan tarif lebih ringan sekitar Rp77.500.

Pemohon juga di wajibkan membayar asuransi penerbitan SIM sebesar Rp50.000.

Jika di hitung secara keseluruhan, total biaya bisa bervariasi tergantung jenis SIM dan metode tes yang di pilih.

Transformasi digital dalam pengurusan SIM ini di harapkan mampu memangkas praktik percaloan, mempercepat layanan, serta meningkatkan transparansi biaya. Bagi masyarakat, sistem ini memberi kemudahan karena proses awal bisa di lakukan kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.(Tim)

Berita Terkait

Harga BBM Belum Naik, Pemerintah Andalkan APBN Tahan Tekanan Global
Idul Fitri 2026 Ditetapkan 21 Maret, Hilal Tak Terlihat
Cari Lokasi Salat Idulfitri 1447 H Kini Lebih Mudah Secara Digital
IHSG Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Tembus 10.000 Tahun 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Proses Makin Praktis
Cara Daftar SPPI Kopdes Merah Putih 2026 Lengkap Syarat dan Jadwal
Kemenag Pantau Hilal di 117 Titik, Sidang Isbat Tentukan Idul Fitri 1447 H
Pemerintah Larang Siswa SD–SMA Gunakan Chatbot AI untuk Belajar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:37 WIB

Harga BBM Belum Naik, Pemerintah Andalkan APBN Tahan Tekanan Global

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:00 WIB

Idul Fitri 2026 Ditetapkan 21 Maret, Hilal Tak Terlihat

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:00 WIB

Cari Lokasi Salat Idulfitri 1447 H Kini Lebih Mudah Secara Digital

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:00 WIB

IHSG Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Tembus 10.000 Tahun 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:00 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Proses Makin Praktis

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Teknologi

AI Ambil Alih Coding, Peran Programmer Kini Berubah

Sabtu, 21 Mar 2026 - 17:10 WIB

Ilustrasi

Teknologi

Registrasi SIM Wajib Biometrik 2026, Aturan Baru dan Dampaknya

Sabtu, 21 Mar 2026 - 16:00 WIB