KLIKINAJA – Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral resmi memperketat skema penyaluran LPG bersubsidi tabung 3 kilogram mulai tahun 2026. Dampaknya langsung di rasakan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, setelah setiap pangkalan hanya di perbolehkan menerima maksimal 200 tabung dalam satu kali distribusi.
Kebijakan ini lahir dari hasil koordinasi antara Pertamina bersama para agen penyalur dalam rapat yang di gelar di kawasan Sungai Toman. Pemerintah menilai pola distribusi lama masih membuka ruang ketimpangan pasokan, terutama di wilayah yang permintaannya tinggi.
Sebelumnya, sejumlah pangkalan bisa memperoleh pasokan jauh di atas angka tersebut. Mulai 2026, seluruh pangkalan di Tanjabtim di perlakukan setara tanpa pengecualian demi menciptakan distribusi yang lebih terkontrol.
2026 Pangkalan Hanya Menerima 200 Tabung LPG 3 Kg
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindag Tanjabtim, Rinaldi, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan mandat langsung dari pemerintah pusat yang harus di jalankan seluruh pihak.
“Mulai 2026, setiap pangkalan hanya menerima 200 tabung LPG 3 kilogram per pengantaran. Ini bukan kebijakan daerah, melainkan arahan nasional yang harus di patuhi,” ujarnya.
Menurut Rinaldi, penyeragaman kuota ini di harapkan mampu menutup celah penumpukan stok di titik tertentu sekaligus menekan praktik penyalahgunaan gas bersubsidi yang kerap terjadi saat pasokan berlebih.
“Dengan kuota yang seragam, distribusi di harapkan lebih merata dan potensi penyelewengan bisa di tekan,” kata Rinaldi.
Di sisi lain, pemerintah daerah menyadari bahwa pembatasan ini berpotensi memicu keresahan jika tidak di imbangi pengawasan ketat. Karena itu, Disperindag memastikan akan turun langsung memantau penyaluran di lapangan.
“Kami rutin berkoordinasi dengan Pertamina dan agen. Begitu ada gangguan distribusi, langsung kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Pengetatan LPG 3 kilogram ini sejalan dengan upaya nasional memastikan subsidi benar-benar di nikmati rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro. Selama ini, LPG melon kerap bocor ke sektor non-subsidi akibat lemahnya pengawasan di tingkat pangkalan hingga pengecer.
Pemerintah Minta Masyarakat Membeli Gas di Pangkalan Resmi
Pemerintah pusat juga mendorong masyarakat lebih disiplin membeli gas di pangkalan resmi serta mematuhi harga eceran tertinggi (HET) yang sudah di tetapkan. Pola ini di nilai lebih transparan dan memudahkan pengawasan di banding transaksi bebas di pengecer liar.
Bagi warga Tanjabtim, perubahan ini menjadi sinyal bahwa tata kelola energi subsidi semakin di perketat. Dengan distribusi yang lebih terukur, pemerintah berharap kelangkaan musiman bisa di tekan, sekaligus memastikan gas murah tetap tersedia bagi yang benar-benar membutuhkan.(Tim)









