KLIKINAJA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak mengabaikan laporan pengaduan masyarakat yang menyeret nama Gubernur Jambi Al Haris. Lembaga antirasuah menyatakan laporan tersebut kini sedang melalui tahapan awal berupa verifikasi data dan penelaahan substansi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan di perlakukan dengan standar yang sama. Tidak ada laporan yang langsung di simpulkan, tetapi semuanya di uji kelengkapan informasi dan relevansinya dengan kewenangan KPK.
“Kami memastikan bahwa setiap aduan akan di tindaklanjuti dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang di sampaikan,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Menurut Budi, proses awal ini menjadi krusial untuk menentukan arah penanganan selanjutnya. Dari tahap inilah KPK akan menilai apakah laporan tersebut dapat di tingkatkan ke tahap berikutnya atau tidak.
Laporan Masuk Tahap Telaah Awal KPK
Budi menjelaskan, setelah proses verifikasi administratif, laporan pengaduan akan dianalisis secara mendalam. Analisis tersebut mencakup substansi dugaan, pihak-pihak yang di laporkan, hingga potensi kerugian keuangan negara.
“Kami memastikan setiap aduan masyarakat akan di tindaklanjuti dengan proses verifikasi dan analisis awal, termasuk menilai apakah laporan tersebut masuk dalam kewenangan KPK untuk di tangani,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa partisipasi publik memiliki posisi penting dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi. Banyak perkara besar, termasuk operasi tangkap tangan, berawal dari informasi masyarakat yang di sampaikan melalui saluran resmi.
“KPK mengapresiasi partisipasi publik. Aduan masyarakat kerap menjadi pintu masuk yang efektif untuk mengungkap dugaan praktik korupsi,” ujar Budi.
Dugaan Korupsi Proyek Stadion Rp244 Miliar
Laporan yang kini di telaah KPK di ketahui di sampaikan oleh organisasi masyarakat Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) pada 9 Februari 2025. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Stadion Swarnabhumi Jambi.
Proyek yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi itu memiliki nilai kontrak sekitar Rp244 miliar. Pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga penggunaannya berada dalam ruang pengawasan publik.
Dalam laporan AMATIR, nama Al Haris di cantumkan bersama sejumlah pejabat teknis serta pihak rekanan proyek. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pencantuman nama dalam laporan belum berarti adanya kesimpulan hukum.
“Semua laporan akan di perlakukan secara objektif dan profesional sesuai ketentuan hukum,” tegas Budi.
KPK menegaskan kembali bahwa penanganan perkara masih berada pada fase awal. Lembaga ini belum menyampaikan apakah laporan tersebut akan di tingkatkan ke tahap penyelidikan. Sikap ini, menurut KPK, merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian sekaligus penegasan bahwa setiap dugaan korupsi akan di uji berdasarkan bukti, bukan asumsi.(Tim)









