KLIKINAJA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali berbalik arah. Setelah dua hari bergerak melemah, pada Sabtu, 14 Februari 2026, harga emas 24 karat melonjak Rp 50.000 per gram dan kini di patok Rp 2.954.000 per gram.
Lonjakan ini terjadi saat pasar tengah memantau fluktuasi harga logam mulia yang cukup tajam sepanjang Februari. Dalam sepekan terakhir, emas Antam tercatat bergerak di rentang Rp 2.652.000 hingga Rp 2.954.000 per gram. Adapun selama satu bulan terakhir, harganya sempat menyentuh kisaran Rp 2.856.000 sampai Rp 3.168.000 per gram.
Kenaikan hari ini sekaligus membawa harga kembali mendekati batas atas pergerakan mingguan. Situasi tersebut memperlihatkan betapa sensitifnya harga emas terhadap dinamika global, mulai dari pergerakan dolar AS hingga ekspektasi suku bunga internasional.
Rincian Harga Emas Antam Terbaru
Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, berikut daftar lengkap harga emas Antam per Sabtu (14/2/2026):
0,5 gram: Rp 1.527.000
1 gram: Rp 2.954.000
2 gram: Rp 5.848.000
3 gram: Rp 8.747.000
5 gram: Rp 14.545.000
10 gram: Rp 29.035.000
25 gram: Rp 72.462.000
50 gram: Rp 144.845.000
100 gram: Rp 289.612.000
250 gram: Rp 723.765.000
500 gram: Rp 1.447.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp 2.894.600.000
Untuk pecahan terkecil 0,5 gram, harga berada di level Rp 1.527.000. Sementara itu, emas ukuran 10 gram di jual Rp 29.035.000. Adapun pecahan terbesar 1 kilogram di banderol Rp 2,894 miliar.
Rentang harga ini memberi gambaran fleksibilitas bagi investor ritel maupun kolektor dengan kebutuhan berbeda. Pecahan kecil biasanya diminati pemula, sedangkan ukuran besar banyak diburu untuk investasi jangka panjang.
Harga Buyback Naik dan Ketentuan Pajaknya
Kenaikan tidak hanya terjadi pada harga jual. Nilai buyback atau harga beli kembali oleh Antam juga terkerek Rp 53.000 per gram menjadi Rp 2.741.000 per gram.
Buyback merupakan harga yang berlaku ketika pemilik emas ingin menjual kembali logam mulianya ke Antam. Selisih antara harga jual dan buyback inilah yang kerap menjadi pertimbangan utama sebelum memutuskan transaksi.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan pajak tersebut langsung di terapkan pada total nilai transaksi saat penjualan kembali di lakukan.
Pergerakan harga yang fluktuatif dalam beberapa pekan terakhir menunjukkan bahwa emas masih menjadi instrumen lindung nilai favorit. Ketika ketidakpastian ekonomi global meningkat, minat terhadap aset safe haven cenderung menguat.
Bagi investor, momen kenaikan seperti hari ini bisa menjadi peluang atau justru waktu untuk menahan diri, tergantung strategi masing-masing. Memantau tren mingguan, memahami selisih harga jual dan buyback, serta memperhitungkan pajak menjadi langkah penting sebelum mengambil keputusan.(Tim)









