KLIKINAJA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk kembali terkoreksi tajam pada Rabu, 18 Februari 2026. Berdasarkan pembaruan di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp 40.000 dan kini berada di level Rp 2.878.000 per gram.
Penurunan ini melanjutkan tren pelemahan dalam beberapa hari terakhir. Sehari sebelumnya, Selasa (17/2/2026), harga emas Antam sudah lebih dulu merosot Rp 22.000 ke posisi Rp 2.918.000 per gram. Bahkan pada Senin (16/2/2026), harga sempat terkoreksi Rp 14.000 menjadi Rp 2.940.000 per gram.
Buyback Turun Lebih Dalam
Tak hanya harga jual, nilai beli kembali (buyback) juga mengalami tekanan. Pada Rabu ini, harga buyback emas Antam turun Rp 51.000 menjadi Rp 2.655.000 per gram. Angka tersebut menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan mereka ke Antam.
Sepanjang 2026, harga emas Antam sebenarnya masih mencatatkan kenaikan sekitar 17 persen. Pada 1 Januari 2026, harga emas Antam berada di level Rp 2.488.000 per gram. Sementara rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) tercatat pada 29 Januari 2026 di posisi Rp 3.168.000 per gram.
Koreksi harga dalam beberapa hari terakhir di nilai sebagai respons terhadap dinamika pasar global, termasuk pergerakan harga emas dunia dan fluktuasi nilai tukar rupiah. Emas yang sebelumnya melesat tinggi kini mengalami fase konsolidasi setelah mencetak rekor.
Rincian Harga Pecahan Emas Antam
Berikut daftar harga emas batangan Antam per pecahan, belum termasuk pajak, per 18 Februari 2026:
0,5 gram: Rp 1.489.000
1 gram: Rp 2.878.000
2 gram: Rp 5.696.000
3 gram: Rp 8.519.000
5 gram: Rp 14.165.000
10 gram: Rp 28.275.000
25 gram: Rp 70.562.000
50 gram: Rp 141.045.000
100 gram: Rp 282.012.000
250 gram: Rp 704.765.000
500 gram: Rp 1.409.320.000
1.000 gram: Rp 2.818.600.000
Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan perusahaan dan kondisi pasar.
Aturan Pajak Pembelian dan Buyback
Transaksi emas batangan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas batangan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian di sertai bukti potong pajak.
Sementara untuk penjualan kembali dengan nilai di atas Rp 10 juta, PPh 22 sebesar 1,5 persen berlaku bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak tersebut langsung diBkurangi dari total nilai buyback yang diBterima penjual.
Momentum Koreksi atau Sinyal Waspada?
Bagi investor jangka panjang, penurunan harga sering kali di pandang sebagai peluang akumulasi. Namun, keputusan membeli tetap perlu mempertimbangkan profil risiko dan tujuan investasi. Emas dikenal sebagai aset lindung nilai terhadap inflasi dan gejolak ekonomi, tetapi harganya tetap bisa bergerak fluktuatif dalam jangka pendek.
Pelaku pasar kini menanti arah kebijakan global dan sentimen ekonomi berikutnya yang dapat memengaruhi pergerakan emas. Selama ketidakpastian global masih membayangi, volatilitas harga logam mulia di perkirakan tetap tinggi.(Tim)









