Polisi Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci melalui Tim Opsnal Macan Kincai mengamankan seorang pria berinisial MDR (22) atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan di lakukan pada Selasa, 17 Februari 2026, di rumah terduga pelaku yang berada di Desa Baru Debai, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh. Tindakan itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/8/II/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi yang di terima pada 2 Februari 2026.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban, sebut saja Mawar (15) — bukan nama sebenarnya melapor ke polisi. Remaja yang masih duduk di bangku SMK itu di ketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan tujuh bulan. Fakta tersebut menguatkan dugaan bahwa korban masih berstatus anak di bawah umur saat peristiwa terjadi.

Sempat Dihadang Warga

Penangkapan MDR berlangsung dalam rangka Operasi Pekat I Siginjai 2026. Ketika petugas tiba di lokasi, situasi sempat memanas karena adanya penolakan dari keluarga terduga pelaku dan sejumlah warga sekitar.

Baca Juga :  Liburan Akhir Tahun Seru di Banda Neira, Surga Rempah yang Wajib Masuk Bucket List

Meski demikian, aparat berhasil mengendalikan keadaan. Terduga pelaku akhirnya di bawa ke Mapolres Kerinci tanpa benturan fisik maupun kericuhan lanjutan.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan yang di dampingi Kasi Humas IPTU Sitinjak memastikan proses penindakan berjalan sesuai prosedur.

“Kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di rumahnya. Tim langsung bergerak dan mengamankannya untuk menjalani proses hukum di Mapolres Kerinci,” ujar AKP Very Prasetyawan.

Ia menegaskan, perkara ini menjadi perhatian serius jajarannya. “Tindak pidana terhadap anak merupakan kejahatan berat. Kami memastikan penanganannya di lakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dijerat Pasal Berlapis

Dalam penyidikan, MDR di jerat dengan Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016.

Baca Juga :  6 Bentuk Keamanan Digital Dasar yang Wajib Diketahui di Era Teknologi

Aturan tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan saksi dan melengkapi berkas perkara sebelum di limpahkan ke tahap selanjutnya. Kepolisian juga menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian nasional karena dampaknya tidak hanya pada korban, tetapi juga lingkungan sosialnya. Pemerintah dan aparat penegak hukum terus mendorong masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui dugaan kejahatan serupa.

Dukungan keluarga dan lingkungan dinilai krusial untuk memastikan korban memperoleh pendampingan hukum dan psikologis yang layak.

Upaya penindakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Penegakan hukum yang tegas di harapkan memberi efek jera sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.(Tim)

Berita Terkait

Enam Pria Diciduk, Polsek Tungkal Ulu Bongkar Kasus Narkoba Dua Lokasi
Jaringan Sabu di Kerinci Terbongkar, Dua Pengedar Diciduk Polis
Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Penyelundupan Solar Subsidi, Diduga Suplai Tambang Ilegal
Sindikat Oplos Gas Melon Terbongkar di Batanghari, Tiga Warga Ditangkap Polisi
Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Pengangkutan 12,3 Ton BBM Ilegal ke Bungo
Perdagangan Satwa Liar via Medsos Digagalkan Polisi di Kota Jambi
Kurir Ekspedisi Jambi Diduga Gelapkan Uang COD Rp171 Juta, Polisi Ungkap Modusnya
Sepasang Kekasih Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi di Kerinci, Aksi Terekam CCTV
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:00 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Sungai Penuh

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:00 WIB

Enam Pria Diciduk, Polsek Tungkal Ulu Bongkar Kasus Narkoba Dua Lokasi

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:00 WIB

Jaringan Sabu di Kerinci Terbongkar, Dua Pengedar Diciduk Polis

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:00 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Penyelundupan Solar Subsidi, Diduga Suplai Tambang Ilegal

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:00 WIB

Sindikat Oplos Gas Melon Terbongkar di Batanghari, Tiga Warga Ditangkap Polisi

Berita Terbaru