Edaran Dishub Jambi Larang Aktivitas di Alur Sungai Batanghari

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

KLIKINAJA – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perhubungan Provinsi Jambi resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 78 tertanggal 19 Februari 2026 yang membatasi berbagai aktivitas di alur pelayaran utama Sungai Batanghari. Kebijakan ini diterapkan menyusul meningkatnya lalu lintas angkutan sungai di saat debit air justru mengalami penurunan.

Edaran tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 34 Tahun 2020 tentang penetapan kelas alur pelayaran Sungai Batanghari. Regulasi itu menjadi dasar pengelolaan jalur sungai agar tetap aman di lintasi kapal barang, tongkang batu bara, hingga angkutan logistik lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, John Eka Powa, mengatakan kondisi air tahun ini berada di bawah perkiraan. Situasi tersebut mendorong pihaknya mengambil langkah antisipatif demi mencegah risiko kecelakaan di jalur utama.

“Debit air Sungai Batanghari tahun ini turun di bandingkan periode sebelumnya. Karena itu jalur pelayaran harus benar-benar steril agar kapal tetap bisa melintas dengan aman,” ujar John.

Debit Air Turun, Risiko Pelayaran Meningkat

Penurunan debit air membuat ruang gerak kapal menjadi lebih terbatas. Jika di saat yang sama terdapat aktivitas lain di alur utama, potensi gangguan navigasi semakin besar. Kapal tongkang dengan muatan berat memerlukan ruang manuver yang cukup, apalagi ketika melintasi titik-titik sempit.

Baca Juga :  Planetarium Jakarta Kembali Dibuka: Jadwal Pertunjukan dan Informasi Kunjungan Terbaru 2025

Dishub menilai pencegahan jauh lebih efektif ketimbang penanganan setelah insiden terjadi. Jalur yang bersih dari hambatan di yakini mampu menjaga stabilitas arus distribusi barang yang selama ini mengandalkan Sungai Batanghari sebagai jalur transportasi vital.

Aktivitas Tambang dan Perahu Kecil Jadi Sorotan

Dalam edaran tersebut, masyarakat di minta tidak beraktivitas di jalur pelayaran utama, termasuk kegiatan tambang sedot pasir. Aktivitas semacam itu di nilai rawan berbenturan dengan kapal besar yang melintas.

“Kami mengimbau seluruh kegiatan, terutama sedot pasir, tidak berada di alur pelayaran. Gelombang dari tongkang batu bara bisa membahayakan perahu kecil maupun pekerja di sekitarnya,” tegasnya.

Langkah ini bukan semata pembatasan, melainkan upaya menjaga keselamatan bersama. Dishub juga membuka ruang koordinasi dengan aparat daerah agar pengawasan berjalan efektif tanpa menimbulkan gejolak di lapangan.

Cegah Pendangkalan dan Jaga Kualitas Air

Larangan tak hanya menyasar aktivitas fisik di jalur utama. Masyarakat dan pemilik kapal juga d iminta tidak membuang sampah maupun limbah ke sungai, khususnya di area pelayaran. Sampah yang menumpuk dapat mempercepat pendangkalan dan mencemari sumber air.

Baca Juga :  Perempuan Asal Tiongkok Dihentikan Imigrasi Kerinci Saat Berjualan di Pasar Tradisional Sungai Penuh

“Kami berharap semua pihak ikut menjaga kebersihan sungai, termasuk menyediakan tempat sampah di kapal agar tidak ada lagi pembuangan limbah ke perairan,” kata John.

Sungai Batanghari bukan sekadar jalur distribusi, tetapi juga sumber air dan denyut ekonomi masyarakat Jambi. Banyak sektor bergantung pada kelancaran arus sungai ini, mulai dari perdagangan hingga kebutuhan rumah tangga.

Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas angkutan batu bara dan komoditas lainnya memang meningkat signifikan. Tanpa pengaturan yang ketat, tekanan terhadap ekosistem sungai bisa semakin besar.

Pembatasan aktivitas di alur utama menjadi salah satu langkah realistis untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan keselamatan.

Dishub Provinsi Jambi memastikan koordinasi lintas sektoral terus di lakukan bersama pemerintah kabupaten/kota dan aparat setempat. Pendekatan persuasif akan di utamakan agar kebijakan ini di pahami sebagai langkah perlindungan bersama, bukan sekadar larangan administratif.(Tim)

Berita Terkait

20 ASN Pemprov Jambi Disanksi, 6 Dipecat Termasuk PPPK
Viral Bocah Majalaya Bawa Makanan Masjid untuk Nenek, Kisah Adit Menggetarkan Hati
Pelayanan Disdukcapil Kerinci Tetap Buka Normal Selama Ramadan 1447 H
Wawako Azhar Hamzah Buka Pasar Mambo Ramadhan 1447 H, UMKM Sungai Penuh Bergairah
Pangkalan LPG 3 Kg Sarolangun Wajib Jual Rp18 Ribu, Ini Sanksinya
Wako Alfin Tinjau Kebakaran SMPN 2 Sungai Penuh, Pemkot Gerak Cepat
Wabup Merangin Semprot OPD Absen, Percepatan Program 2026 Jadi Sorotan
Temuan Mengejutkan di Dapur SPPG Sengeti, Pemkab Langsung Bergerak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:00 WIB

20 ASN Pemprov Jambi Disanksi, 6 Dipecat Termasuk PPPK

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:04 WIB

Edaran Dishub Jambi Larang Aktivitas di Alur Sungai Batanghari

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:00 WIB

Viral Bocah Majalaya Bawa Makanan Masjid untuk Nenek, Kisah Adit Menggetarkan Hati

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:00 WIB

Pelayanan Disdukcapil Kerinci Tetap Buka Normal Selama Ramadan 1447 H

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:00 WIB

Pangkalan LPG 3 Kg Sarolangun Wajib Jual Rp18 Ribu, Ini Sanksinya

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Daerah

20 ASN Pemprov Jambi Disanksi, 6 Dipecat Termasuk PPPK

Jumat, 20 Feb 2026 - 23:00 WIB