KLIKINAJA – Sebanyak 9 ribu warga Kota Jambi tercatat tidak lagi aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan data oleh pemerintah pusat yang berdampak pada sekitar 90 ribu peserta di seluruh Provinsi Jambi.
Program PBI sendiri merupakan skema jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, dengan iuran Rp 42 ribu per bulan yang sepenuhnya di tanggung negara. Penonaktifan di lakukan setelah proses pemutakhiran data dan evaluasi kelayakan penerima bantuan.
Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan langkah tersebut bukanlah bentuk pengurangan layanan kesehatan. Ia menyebut, kebijakan itu bertujuan memastikan bantuan benar-benar di terima warga yang memenuhi kriteria.
Ia menjelaskan, sejumlah peserta di nonaktifkan karena terdeteksi memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), usaha yang berkembang sehingga di anggap mengalami peningkatan taraf ekonomi, atau karena ketidaksesuaian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data Dukcapil yang berimbas pada keluarnya nama dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Ada peserta yang di nonaktifkan karena indikator tertentu, misalnya sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), usaha berkembang sehingga dianggap meningkat secara ekonomi, atau karena ketidaksesuaian data NIK dengan Dukcapil. Namun kami segera lakukan verifikasi dan validasi (verval),” ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Pemkot Jambi, lanjutnya, langsung bergerak melakukan verifikasi dan validasi agar kuota yang kosong bisa kembali di usulkan dan di isi masyarakat yang benar-benar berhak.
“Masih banyak warga yang antre dan membutuhkan. Kuota itu akan kita usulkan lagi supaya terisi oleh masyarakat yang memenuhi kriteria,” tegasnya.
Ia juga meminta warga yang kartu BPJS-nya mendadak tidak aktif untuk segera mendatangi Dinas Sosial. Jika persoalannya hanya pada administrasi atau ketidaksinkronan data, pengajuan ulang masih terbuka.
“Kalau memang masih memenuhi syarat dan hanya terjadi kesalahan data, tentu bisa di perbaiki. Prinsipnya, bantuan harus tepat sasaran,” katanya.
Total Penerima Naik Jadi 180 Ribu Jiwa
Di tengah penonaktifan tersebut, Pemerintah Kota Jambi justru mendapatkan tambahan kuota baru. Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Yunita Indrawati, menyebut ada sekitar 19 ribu penerima baru yang masuk dalam daftar PBI.
“Artinya secara total kita mengalami kenaikan sekitar 10 ribu peserta. Dari sebelumnya 170 ribu jiwa, kini menjadi 180 ribu jiwa,” jelas Yunita.
Ia menerangkan, pembaruan data di lakukan berbasis kategori desil kesejahteraan. Warga yang masuk desil satu hingga lima menjadi prioritas penerima bantuan jaminan kesehatan. Sementara peserta yang dinilai sudah tidak sesuai kriteria dikeluarkan agar alokasi anggaran tetap efektif.
Penataan seperti ini lazim terjadi dalam sistem perlindungan sosial nasional. Data DTKS di perbarui secara berkala untuk menyesuaikan kondisi ekonomi masyarakat yang dinamis. Ada warga yang kondisi ekonominya membaik, namun ada pula yang baru jatuh dalam kategori rentan dan perlu segera di akomodasi.
Langkah verifikasi ulang menjadi krusial agar tidak muncul kesalahan sasaran. Sinkronisasi data antara Dukcapil, DTKS, dan kementerian terkait menentukan keberlanjutan status kepesertaan. Tanpa pembaruan berkala, potensi ketidaktepatan bantuan akan semakin besar.
Pemkot Jambi memastikan tidak ada warga miskin yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat kebijakan ini. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga keseimbangan antara akurasi data dan perlindungan sosial, sehingga anggaran negara benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.(Tim)









