KLIKINAJA, SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh mulai mengusut dugaan penyimpangan dana desa di Kota Sungai Penuh setelah sebelumnya menangani sejumlah perkara serupa di Kabupaten Kerinci. Satu kepala desa disebut segera ditetapkan dalam proses hukum lanjutan.
Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Moehargung Al Sonta, membenarkan bahwa ada satu kepala desa yang sedang diperiksa intensif terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Ia menyebutkan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut sudah berada di tahap yang lebih maju.
Ia mengungkapkan bahwa status perkara itu “segera naik”, meski belum bersedia membeberkan identitas sang kepala desa. Menurutnya, seluruh informasi resmi baru akan disampaikan melalui rilis pers setelah tim penyidik memastikan seluruh data pendukung lengkap.
Moehargung menegaskan bahwa Kejari terus bekerja untuk merampungkan bukti-bukti yang diperlukan. Pengumpulan dokumen anggaran, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan lapangan disebut menjadi bagian penting dari proses ini. Ia memastikan bahwa seluruh tahapan dilakukan secara profesional dan tak ada pihak yang mendapat perlakuan istimewa.
“Semua harus mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk kepala desa,” ujarnya.
Kejari Sungai Penuh juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa. Anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Karena itu, Kejari menyatakan komitmennya mengawal pengelolaan dana publik agar sesuai dengan aturan.
Di sisi lain, kabar berkembangnya penyelidikan baru ini menimbulkan kegelisahan di kalangan para kepala desa.
Hingga kini, Kejari belum mengumumkan kapan konferensi pers akan digelar. Namun, berdasarkan perkembangan penyidikan, pengumuman resmi terkait status perkara diperkirakan akan disampaikan dalam waktu dekat.
Penelusuran dugaan penyimpangan dana desa di Kota Sungai Penuh menjadi bagian dari komitmen Kejari untuk memastikan anggaran publik tersalurkan tepat sasaran. Masyarakat kini menanti langkah lanjutan dari kejaksaan sambil berharap proses tersebut dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa di wilayah setempat.(Dea)









