KLIKINAJA – Nama AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, kini tercatat sebagai tersangka kasus narkotika. Penetapan itu di lakukan oleh Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba setelah gelar perkara yang di gelar pada Jumat, 13 Februari 2026 di Jakarta.
Keputusan tersebut di umumkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. Ia menjelaskan bahwa peningkatan status hukum di lakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan kecukupan alat bukti yang di kumpulkan penyidik.
“Setelah gelar perkara, penyidik sepakat menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Eko dalam keterangannya.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan perwira menengah Polri yang sebelumnya memegang jabatan strategis di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Kronologi Penangkapan dan Penemuan Barang Bukti
Didik di amankan tim Paminal Mabes Polri pada Rabu, 11 Februari 2026, di kediamannya di Tangerang, Banten. Penangkapan itu bermula dari informasi internal terkait dugaan kepemilikan narkotika.
Dalam pengembangan awal, penyidik menemukan koper berwarna putih yang di duga milik Didik di rumah seorang anggota polisi lain. Dari koper tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi di tambah dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.
Barang bukti itulah yang kemudian menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
“Barang bukti sudah di amankan dan akan di uji di laboratorium forensik untuk memastikan kandungan serta keterkaitannya,” kata Eko menegaskan.
Dugaan Aliran Dana dan Pengembangan Kasus
Perkara ini tidak berhenti pada dugaan kepemilikan narkotika. Penyidik juga menelusuri informasi mengenai dugaan aliran dana sekitar Rp1 miliar yang di sebut-sebut berkaitan dengan jaringan bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Nama tersebut sebelumnya muncul dalam perkara lain yang juga menyeret pejabat di lingkungan Polres Bima Kota. Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya relasi dan peran masing-masing pihak dalam jaringan tersebut.
Secara hukum, tersangka di jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang menanti bisa berupa pidana penjara dengan durasi signifikan, tergantung pada konstruksi pasal yang di terapkan.
Kasus ini kembali memunculkan sorotan publik terhadap integritas aparat penegak hukum. Polri sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk menindak tegas anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu. Transparansi penanganan perkara menjadi ujian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Proses penyidikan masih berlangsung. Sejumlah saksi akan di periksa guna memperkuat konstruksi hukum dan memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak lain.(Tim)









