KLIKINAJA – Persoalan penetapan zona merah di kawasan yang di klaim sebagai aset PT Pertamina kembali menghangat di Kota Jambi. Isu yang menyentuh langsung kehidupan ribuan warga itu kini di tangani secara khusus oleh DPRD Kota Jambi, yang resmi membentuk panitia khusus atau pansus.
Langkah tersebut lahir dari keresahan panjang masyarakat yang lahannya tiba-tiba masuk dalam peta zona merah. Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa pembentukan pansus merupakan bentuk tanggung jawab politik lembaga legislatif dalam mengawal hak warga.
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa di pandang ringan. Sekitar 5.506 Sertifikat Hak Milik dengan luasan mendekati 1.400 hektare tercatat berada di area yang di klaim sebagai aset negara. Banyak warga telah puluhan tahun bermukim, bahkan memiliki dokumen kepemilikan sah, namun kini di hadapkan pada ketidakpastian hukum.
Di tengah kompleksitas tersebut, Kemas Faried berharap ada perhatian langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto. Ia menilai keterlibatan pemerintah pusat penting agar jalan keluar yang di tempuh tidak merugikan masyarakat.
Agenda Kerja Pansus Mulai Januari 2026
Pansus zona merah Pertamina dibentuk melalui rapat paripurna DPRD Kota Jambi yang di gelar di Gedung DPRD kawasan Kota Baru, Rabu (31/12/2025). Dalam struktur kepengurusan, Muhili Amin di percaya sebagai ketua, Umar Faruk menduduki posisi wakil ketua, sementara Ahmad Faisal mengemban tugas sebagai sekretaris.
Memasuki Januari 2026, pansus langsung bergerak menyusun agenda kerja. Sejumlah rapat dengar pendapat di rencanakan dengan melibatkan Pertamina, Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Kota Jambi, serta instansi lain yang berkaitan dengan status lahan.
Agar proses berjalan transparan dan sesuai koridor hukum, Kejaksaan Negeri turut di libatkan sebagai pendamping. Selain itu, pansus membuka ruang dialog dengan warga dan forum masyarakat terdampak agar suara dari lapangan benar-benar terserap.
Tidak berhenti di tingkat daerah, DPRD Kota Jambi juga berencana melakukan konsultasi ke pemerintah pusat. Langkah ini di tempuh untuk menyamakan persepsi seluruh pihak terkait status lahan, sekaligus membuka peluang kebijakan yang memungkinkan pelepasan aset negara bagi masyarakat melalui mekanisme yang sah.
Dukungan datang dari pihak eksekutif. Maulana, Wali Kota Jambi, menilai kehadiran pansus sebagai upaya strategis memperjuangkan aspirasi warga. Menurutnya, penyelesaian polemik zona merah memang membutuhkan campur tangan pemerintah pusat, dukungan politik, serta pendampingan berkelanjutan agar masyarakat tidak di rugikan.(Tim)









