Jadwal Mulai Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Jelas, Ini Tahapannya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Anggota PPPK yang bertanya kapan akan mulai bekerja, dan kapan gajinya akan cair? (Silva Aprilia/Pojoksatu.id)

Ilustrasi Anggota PPPK yang bertanya kapan akan mulai bekerja, dan kapan gajinya akan cair? (Silva Aprilia/Pojoksatu.id)

KLIKINAJA – Ribuan tenaga honorer yang dinyatakan lolos sebagai PPPK Paruh Waktu 2025 akhirnya mendapat kejelasan mengenai kapan mereka mulai bertugas. Setelah proses seleksi berlangsung sejak pertengahan tahun, pertanyaan mengenai tanggal kerja resmi menjadi fokus utama para peserta di berbagai daerah.

Tahap Administrasi Jadi Penentu Utama

Meskipun di media sosial banyak beredar kabar bahwa PPPK langsung aktif bekerja setelah hasil kelulusan diumumkan, pemerintah menegaskan prosedurnya tidak sesederhana itu. Ada sejumlah tahapan administrasi yang wajib diselesaikan sebelum status kerja dinyatakan aktif.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu baru dapat mulai melaksanakan tugas setelah tiga dokumen utama diterbitkan: Nomor Induk PPPK (NI-PPPK), Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, dan Terhitung Mulai Tugas (TMT). Selain itu, instansi juga harus mengeluarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai dasar bekerja.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah, menegaskan bahwa tanpa dokumen-dokumen tersebut, pegawai belum berhak menjalankan tugas meskipun namanya sudah tercantum sebagai peserta lulus seleksi. Ia menambahkan, proses verifikasi berkas hingga penerbitan NI dan SK membutuhkan ketelitian dan tidak dapat dipaksakan serentak antar daerah.

Target Awal Oktober Tidak Berjalan Merata

Baca Juga :  BMKG Prakirakan Awan Tebal Selimuti Jambi Hari Ini, Waspada Cuaca Ekstrem di Sejumlah Daerah

Beberapa instansi pemerintah sempat menampilkan rancangan TMT pada 1 Oktober 2025 di sistem administrasi masing-masing. Namun, implementasinya tidak seragam. Banyak pemerintah daerah mengakui baru bisa memulai penugasan PPPK Paruh Waktu pada awal atau pertengahan November.

Perbedaan ini terjadi karena verifikasi BKN dan penetapan SK tidak berjalan bersamaan di seluruh wilayah. Ada daerah yang prosesnya cepat, tetapi tidak sedikit pula yang terkendala persoalan administratif.

Beberapa faktor yang kerap menunda penerbitan SK antara lain:

Data pegawai belum sesuai dengan database BKN,

Usulan SK belum ditandatangani pejabat pembina kepegawaian,

Dokumen peserta yang masih harus diperbaiki atau dilengkapi.

Tidak Ada Jadwal Serentak Nasional

Pemerintah memastikan bahwa tidak ada satu tanggal nasional yang menjadi patokan mulai bekerja bagi seluruh PPPK Paruh Waktu 2025. Setiap daerah menetapkan jadwal berdasarkan kesiapan administrasi masing-masing.

Dalam praktiknya:

Sebagian kecil daerah mulai menugaskan PPPK sejak Oktober,

Mayoritas menjadwalkan mulai kerja pada November hingga Desember 2025,

Beberapa daerah dengan kendala anggaran atau verifikasi kemungkinan baru menugaskan PPPK pada awal 2026.

Situasi ini menunjukkan bahwa mekanisme PPPK Paruh Waktu masih dalam tahap penyesuaian, terutama pada lini birokrasi daerah.

Baca Juga :  Kopdeskel Merah Putih Jadi Saluran Bantuan PKH

Pencairan Gaji Bergantung pada TMT

Selain jadwal bekerja, banyak calon PPPK Paruh Waktu mempertanyakan kapan gaji pertama akan cair. Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran baru bisa dilakukan setelah TMT tercatat resmi dan SPMT diterbitkan. SK saja tidak cukup untuk mengaktifkan pembayaran.

Sejumlah pemda juga menyampaikan kemungkinan gaji pertama akan dirapel, tergantung kemampuan anggaran SKPD masing-masing. Sistem penggajian PPPK Paruh Waktu berbeda dengan pegawai ASN lainnya karena memakai pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai, sehingga membutuhkan penyesuaian administrasi.

Apa yang Harus Dilakukan Calon PPPK?

BKN mengimbau peserta yang telah lulus untuk:

rutin memantau pembaruan SK dan NI di instansinya, memastikan dokumen seperti KTP, ijazah, dan NPWP sesuai persyaratan, serta menunggu penetapan TMT dan instruksi resmi dari BKPSDM masing-masing.

Pemda juga diminta mempercepat koordinasi agar penandatanganan kontrak kerja dapat dilakukan tepat waktu.

Jadi, PPPK Paruh Waktu 2025 baru mulai bekerja setelah SK, NI, TMT, dan SPMT diterbitkan, bukan setelah pengumuman kelulusan. Agenda dimulainya tugas berbeda di tiap daerah: sebagian sudah aktif sejak Oktober, sebagian bekerja pada November–Desember, dan sebagian lainnya kemungkinan baru memulai tugas pada awal 2026.(Tim)

Berita Terkait

Curhatan Nurul Akmal soal PPPK Paruh Waktu Picu Simpati Publik
Jambi Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Seharian, BMKG Rilis Peta Cuaca Nasional
21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu
Gaji Pensiunan PNS Februari Cair Mulai Besok, Nominal Tertinggi Rp4,9 Juta
Kategori Penerima Bansos 2026 Resmi, Ini Daftar Prioritas Kemensos
Cara Urus Akta Kelahiran 2026 Online Lewat HP, Proses Cepat Tanpa Antre
Cara Cek PIP 2026 Online Pakai NIK dan NISN, Ini Panduan Lengkapnya
Aturan Seragam Korpri 2026 Berlaku Nasional, ASN Wajib Taat Jadwal
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:00 WIB

Curhatan Nurul Akmal soal PPPK Paruh Waktu Picu Simpati Publik

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:00 WIB

Jambi Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Seharian, BMKG Rilis Peta Cuaca Nasional

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:00 WIB

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:00 WIB

Gaji Pensiunan PNS Februari Cair Mulai Besok, Nominal Tertinggi Rp4,9 Juta

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:00 WIB

Kategori Penerima Bansos 2026 Resmi, Ini Daftar Prioritas Kemensos

Berita Terbaru