KLIKINAJA – Pemerintah Kabupaten Sarolangun menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah atau 2026 Masehi. Seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Sarolangun di perbolehkan pulang lebih awal di banding hari kerja biasa.
Kebijakan tersebut di sampaikan Wakil Bupati Sarolangun, Gerry Trisatwika, SE, kepada awak media pada Rabu, 18 Februari 2026 yang lalu Penyesuaian ini berlaku untuk seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk pegawai penuh waktu dan paruh waktu.
Jam masuk kerja tetap dimulai pukul 07.30 WIB. Namun, jam pulang di percepat menjadi pukul 15.00 WIB.
“Selama Ramadhan, kita percepat jam pulang kerja. ASN masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Karena tidak ada istirahat makan siang, waktu jeda kita sesuaikan,” ujar Gerry.
Berlaku untuk Seluruh OPD
Gerry menegaskan kebijakan ini di terapkan merata di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Penyesuaian di lakukan dengan mempertimbangkan kondisi fisik pegawai yang menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi tanggung jawab pelayanan publik.
Menurutnya, efisiensi waktu istirahat membuat jam kerja tetap efektif meski durasinya sedikit lebih singkat. Pemerintah daerah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Kebijakan serupa lazim di terapkan di berbagai daerah selama Ramadhan sebagai bentuk adaptasi ritme kerja dengan kebutuhan ibadah. Meski begitu, produktivitas dan disiplin kerja tetap menjadi prioritas utama.
Tetap Fokus dan Utamakan Pelayanan Publik
Wakil Bupati mengingatkan agar seluruh ASN tidak menjadikan pengurangan jam kerja sebagai alasan menurunkan kinerja. Ia meminta pegawai tetap menyelesaikan tugas sesuai target dan tenggat waktu yang telah di tetapkan.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Tugas kantor harus tetap di selesaikan tepat waktu meskipun jam kerja di sesuaikan,” tegasnya.
Ia berharap percepatan jam pulang dapat di manfaatkan ASN untuk memperkuat kebersamaan keluarga saat berbuka puasa, tanpa mengabaikan kewajiban profesional sebagai pelayan masyarakat.
Penyesuaian jam kerja ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara produktivitas dan kekhusyukan ibadah. Dengan manajemen waktu yang baik, ASN tetap dapat menjalankan tanggung jawab publik sekaligus menjalani Ramadhan dengan optimal.(Tim)









