Klikinaja – Kasus dugaan korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Kerinci. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh akhirnya menahan Kepala Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Jasman, setelah di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang merugikan negara hampir Rp1 miliar.
Penahanan di lakukan usai penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan penyimpangan dana desa tahun anggaran 2020–2021. Jasman di duga membuat laporan keuangan palsu untuk menutupi sejumlah proyek pembangunan fisik yang sebenarnya sudah di biayai oleh pihak ketiga, yakni PT Kerinci Merangin Hidro (KMH).
“Proyek itu sebenarnya di biayai oleh pihak ketiga, tapi tetap dicatat dalam laporan dana desa. Akibatnya, negara rugi lebih dari Rp900 juta,” jelas Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, Kamis (23/10/2025).
Kasus ini mulai terbongkar setelah Kejari Sungai Penuh melakukan penggeledahan di rumah pribadi tersangka dan kantor Desa Muara Hemat pada 23 Juli 2025. Dari operasi itu, penyidik menyita 187 dokumen penting serta 10 unit barang elektronik yang di duga di gunakan dalam praktik korupsi.
Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, mengatakan awalnya hasil audit Inspektorat Kerinci memperkirakan kerugian negara sekitar Rp400 juta. Namun setelah di lakukan pemeriksaan lanjutan, angka tersebut melonjak tajam menjadi Rp942 juta.
“Penyidikan masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut menikmati hasil korupsi ini,” ungkap Yogi.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar. Setidaknya 11 saksi telah di periksa, mulai dari perangkat desa, tenaga ahli, hingga warga setempat yang mengetahui aliran dana tersebut.
Atas perbuatannya, Jasman di jerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kajari Sukma Djaya Negara menegaskan bahwa pengelolaan dana desa adalah amanah rakyat yang harus di jaga.
“Dana desa itu untuk kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi. Kami ingin kasus ini jadi efek jera bagi semua kepala desa,” tegasnya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut anggaran pembangunan desa yang mestinya di gunakan untuk masyarakat. Kejari Sungai Penuh berjanji akan menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka agar publik bisa mengikuti proses hukum dengan transparan.
Dengan terungkapnya kasus SPJ fiktif ini, masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak lagi terjadi di desa lain di Kerinci. (*)









