10 Tersangka Korupsi Proyek Lampu Jalan Kerinci Segera Disidang di Tipikor Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

10 Tersangka Korupsi Proyek Lampu Jalan Kerinci Segera Disidang di Tipikor Jambi

10 Tersangka Korupsi Proyek Lampu Jalan Kerinci Segera Disidang di Tipikor Jambi

KLIKINAJA, SUNGAIPENUH – Proses hukum dugaan korupsi proyek pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Kerinci terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menyerahkan sepuluh tersangka beserta berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Senin (3/11/2025).

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan PJU tahun anggaran 2023 yang di kelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh menyampaikan, pelimpahan perkara ini di lakukan setelah seluruh berkas di nyatakan lengkap oleh jaksa penyidik. Dengan begitu, perkara siap untuk di sidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi.

“Semua tersangka bersama barang bukti sudah kami limpahkan ke pengadilan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Baca Juga :  Sidang Korupsi PJU Kerinci: JPU Sorot Aliran Fee ke 12 Anggota DPRD, Joni Efendi Terbesar Amrizal Terkecil

Usai pelimpahan, sepuluh tersangka tersebut kini menunggu jadwal sidang perdana yang akan di tetapkan oleh majelis hakim Tipikor Jambi.

1. HC – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci (selaku Pengguna Anggaran).

2. NE – Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub (selaku Pejabat Pembuat Komitmen).

3. F – Direktur PT WTM.

4. AN – Direktur CV TAP.

5. SM – Direktur CV GAW.

6. G – Direktur CV BS.

7. J – Direktur CV AK.

8. RDF – Guru berstatus PPPK di Kecamatan Kayu Aro.

9. AA – ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci.

10. (Belum di ungkap) – PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU 2023.

Baca Juga :  12 Kode Redeem FC Mobile Aktif 19 Desember 2025

Para Tersangka Dikenai Pasal Tindak Pidana Korupsi

Para tersangka di jerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

Kejari Sungai Penuh menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan anggaran daerah. “Kami berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan memastikan pengelolaan keuangan publik berjalan bersih dan akuntabel,” tegasnya.

Proyek penerangan jalan tahun 2023 sejatinya bertujuan meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan di wilayah Kerinci.(*)

Berita Terkait

Danau Kaco Kembali Dibuka, Ini Aturan Baru untuk Wisatawan
Jadwal Penerbangan Bandara Depati Parbo Kerinci Lebaran 2026, Ada Extra Flight
TPID Kerinci Sidak Harga Pangan di Pasar Jujun, Stok Dipastikan Aman
Layanan Kesehatan Lebaran 2026 di Kerinci Siaga Penuh 24 Jam
Pemkab Kerinci Aktifkan Satgas Sampah Jelang Lebaran 1447 H
Pemudik Diminta Waspada, Ini Jalur Rawan Longsor di Kerinci
DPRD Kerinci, Ingatkan Tarif Parkir di Objektif Wisata Kerinci Harus Sesuai Perda
Mobil Grand Max Masuk Jurang di Jalan Buntu Muara Emat, Diduga Bawa Pasokan MBG
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:00 WIB

Danau Kaco Kembali Dibuka, Ini Aturan Baru untuk Wisatawan

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:08 WIB

Jadwal Penerbangan Bandara Depati Parbo Kerinci Lebaran 2026, Ada Extra Flight

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:00 WIB

TPID Kerinci Sidak Harga Pangan di Pasar Jujun, Stok Dipastikan Aman

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:00 WIB

Layanan Kesehatan Lebaran 2026 di Kerinci Siaga Penuh 24 Jam

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:00 WIB

Pemkab Kerinci Aktifkan Satgas Sampah Jelang Lebaran 1447 H

Berita Terbaru

Teknologi

Registrasi SIM Wajib Biometrik 2026, Aturan Baru dan Dampaknya

Sabtu, 21 Mar 2026 - 16:00 WIB

Kesehatan

5 Buah Penurun Asam Urat Tinggi yang Mudah Dikonsumsi

Sabtu, 21 Mar 2026 - 13:00 WIB

Bisnis

Harga Emas Antam 21 Maret 2026 Stabil di Rp2,89 Juta

Sabtu, 21 Mar 2026 - 12:00 WIB