KLIKINANJA, JAMBI – Sidang lanjutan perkara suap pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (19/11/2025). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Suliyanti, dengan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan setelah jaksa menilai Suliyanti ikut menerima uang yang diberikan untuk memastikan proses pengesahan RAPBD berjalan sesuai kepentingan pihak tertentu. Kasus ini juga menyeret nama mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, yang sebelumnya telah divonis dalam perkara serupa.
Jaksa Sebut Suliyanti Terlibat Penerimaan Fee
Dalam uraian tuntutan, jaksa menjelaskan bahwa Suliyanti tidak berdiri sendiri. Ia disebut turut serta bersama sejumlah anggota DPRD lainnya menerima uang dari Zumi Zola sebagai bagian dari kesepakatan untuk meloloskan RAPBD 2017.
Jaksa menyampaikan bahwa aliran dana tersebut sudah diuraikan dalam berkas perkara. Seluruh penerimaan dipandang sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh anggota legislatif.
Jaksa menegaskan bahwa terdakwa bersama pihak lain “menerima sejumlah uang dari Zumi Zola sebagai fee pengesahan RAPBD.”
Respons Suliyanti dan Dukungan dari Keluarga
Selama pembacaan tuntutan, Suliyanti terlihat beberapa kali menundukkan kepala. Istri mantan Bupati Muaro Jambi, Burhanuddin Mahir (Cik Bur) itu hadir didampingi keluarga inti yang memberikan dukungan moral.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menyampaikan sejumlah faktor yang dianggap meringankan. Suliyanti dinilai kooperatif, mengakui bagian perbuatannya, serta telah mengembalikan seluruh uang yang pernah diterima. Ia juga tercatat belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Meski demikian, jaksa menilai tindakan tersebut tetap bertentangan dengan upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dan dianggap merusak kepercayaan publik terhadap proses legislasi.
Hak Politik Dicabut Selama Lima Tahun
Selain pidana penjara dan denda, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun. Artinya, setelah menjalani masa hukuman, Suliyanti tidak bisa dipilih untuk jabatan politik dalam kurun waktu tersebut.
Jaksa menegaskan bahwa tidak ada tuntutan uang pengganti karena nominal yang diterima Suliyanti telah dikembalikan sepenuhnya kepada negara pada tahap penyidikan.
Pledoi Akan Dibacakan di Sidang Berikutnya
Usai mendengar tuntutan, Suliyanti menyatakan akan menyampaikan pembelaan tertulis atau pledoi pada agenda sidang mendatang.
“Izin yang mulia, kami akan mengajukan pledoi pada persidangan berikutnya,” ucap Suliyanti di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukumnya, Azhari, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum dan tuntutan jaksa, namun seluruh tanggapan serta pembelaan akan dipaparkan secara lengkap dalam dokumen pleidoi tersebut.
Pengadilan telah menjadwalkan sidang pembacaan pledoi pada 2 Desember 2025. Sidang tersebut akan menjadi penentu arah putusan sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis akhir.
Perkara suap pengesahan RAPBD Jambi 2017 menjadi salah satu kasus besar yang melibatkan banyak pihak dalam struktur pemerintahan daerah. Tuntutan terhadap Suliyanti menambah panjang deretan pejabat yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Publik kini menantikan pembelaan yang akan disampaikan terdakwa dan putusan majelis hakim dalam beberapa pekan ke depan.(Tim)









