Mantan Anggota DPRD Suliyanti Dituntut Empat Tahun Penjara dalam Perkara Suap RAPBD Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINANJA, JAMBI – Sidang lanjutan perkara suap pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (19/11/2025). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Suliyanti, dengan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan setelah jaksa menilai Suliyanti ikut menerima uang yang diberikan untuk memastikan proses pengesahan RAPBD berjalan sesuai kepentingan pihak tertentu. Kasus ini juga menyeret nama mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, yang sebelumnya telah divonis dalam perkara serupa.

Jaksa Sebut Suliyanti Terlibat Penerimaan Fee

Dalam uraian tuntutan, jaksa menjelaskan bahwa Suliyanti tidak berdiri sendiri. Ia disebut turut serta bersama sejumlah anggota DPRD lainnya menerima uang dari Zumi Zola sebagai bagian dari kesepakatan untuk meloloskan RAPBD 2017.

Jaksa menyampaikan bahwa aliran dana tersebut sudah diuraikan dalam berkas perkara. Seluruh penerimaan dipandang sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh anggota legislatif.

Jaksa menegaskan bahwa terdakwa bersama pihak lain “menerima sejumlah uang dari Zumi Zola sebagai fee pengesahan RAPBD.”

Baca Juga :  Cara Cek Dana Desa Online Jambi, Warga Bisa Pantau Anggaran

Respons Suliyanti dan Dukungan dari Keluarga

Selama pembacaan tuntutan, Suliyanti terlihat beberapa kali menundukkan kepala. Istri mantan Bupati Muaro Jambi, Burhanuddin Mahir (Cik Bur) itu hadir didampingi keluarga inti yang memberikan dukungan moral.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menyampaikan sejumlah faktor yang dianggap meringankan. Suliyanti dinilai kooperatif, mengakui bagian perbuatannya, serta telah mengembalikan seluruh uang yang pernah diterima. Ia juga tercatat belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Meski demikian, jaksa menilai tindakan tersebut tetap bertentangan dengan upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dan dianggap merusak kepercayaan publik terhadap proses legislasi.

Hak Politik Dicabut Selama Lima Tahun

Selain pidana penjara dan denda, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun. Artinya, setelah menjalani masa hukuman, Suliyanti tidak bisa dipilih untuk jabatan politik dalam kurun waktu tersebut.

Jaksa menegaskan bahwa tidak ada tuntutan uang pengganti karena nominal yang diterima Suliyanti telah dikembalikan sepenuhnya kepada negara pada tahap penyidikan.

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Pemerasan

Pledoi Akan Dibacakan di Sidang Berikutnya

Usai mendengar tuntutan, Suliyanti menyatakan akan menyampaikan pembelaan tertulis atau pledoi pada agenda sidang mendatang.

“Izin yang mulia, kami akan mengajukan pledoi pada persidangan berikutnya,” ucap Suliyanti di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukumnya, Azhari, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum dan tuntutan jaksa, namun seluruh tanggapan serta pembelaan akan dipaparkan secara lengkap dalam dokumen pleidoi tersebut.

Pengadilan telah menjadwalkan sidang pembacaan pledoi pada 2 Desember 2025. Sidang tersebut akan menjadi penentu arah putusan sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis akhir.

Perkara suap pengesahan RAPBD Jambi 2017 menjadi salah satu kasus besar yang melibatkan banyak pihak dalam struktur pemerintahan daerah. Tuntutan terhadap Suliyanti menambah panjang deretan pejabat yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Publik kini menantikan pembelaan yang akan disampaikan terdakwa dan putusan majelis hakim dalam beberapa pekan ke depan.(Tim)

 

Berita Terkait

Harga Sembako Jambi Terjaga, Polisi Intensif Awasi Pasar Jelang Ramadan 2026
Operasi Keselamatan Siginjai 2026 Dimulai, Polda Jambi Bidik 9 Pelanggaran Lalu Lintas
Pemkot Jambi Kebut PSN: Sekolah Rakyat, Flyover Paal 10, dan Proyek Banjir
Calon Jamaah Haji 2026 Jambi Siap Berangkat, Pelunasan Biaya Tembus 109 Persen
Al Haris Geram Keracunan MBG Muaro Jambi, Keselamatan Anak Disorot Tajam
Pacu Perahu Batanghari Didorong Jadi Motor Sungai Bersih Jambi
Polda Jambi Bongkar 113 Jaringan Narkoba, Sita 44 Kilogram Barang Bukti
RSUD Ahmad Ripin Ungkap 120 Korban Keracunan MBG Sekernan Dirawat Intensif
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:00 WIB

Harga Sembako Jambi Terjaga, Polisi Intensif Awasi Pasar Jelang Ramadan 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:00 WIB

Operasi Keselamatan Siginjai 2026 Dimulai, Polda Jambi Bidik 9 Pelanggaran Lalu Lintas

Senin, 2 Februari 2026 - 15:00 WIB

Pemkot Jambi Kebut PSN: Sekolah Rakyat, Flyover Paal 10, dan Proyek Banjir

Senin, 2 Februari 2026 - 13:00 WIB

Calon Jamaah Haji 2026 Jambi Siap Berangkat, Pelunasan Biaya Tembus 109 Persen

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:00 WIB

Al Haris Geram Keracunan MBG Muaro Jambi, Keselamatan Anak Disorot Tajam

Berita Terbaru