KLIKINAJA, JAMBI – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang di laksanakan Pemerintah Provinsi Jambi mencatatkan kinerja positif. Selama periode pelaksanaan sejak Agustus hingga berakhir pada 22 Desember 2025, realisasi penerimaan daerah mencapai Rp64,1 miliar, melampaui target awal sebesar Rp60 miliar.
Capaian tersebut menegaskan efektivitas kebijakan keringanan pajak dalam mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menyebut keberhasilan program tak lepas dari tingginya partisipasi wajib pajak. Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan momentum pemutihan meningkat signifikan di bandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Ia menuturkan, respons positif ini menjadi sinyal bahwa kebijakan yang memberi ruang keringanan mampu mendorong kepatuhan pajak secara sukarela.
Denda PKB Kembali Berlaku Usai Pemutihan Berakhir
Seiring berakhirnya masa pemutihan, pemerintah provinsi kembali memberlakukan sanksi denda keterlambatan pembayaran PKB sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah menegaskan tidak ada perpanjangan program, karena pemutihan hanya di berikan satu kali untuk setiap kendaraan.
Kebijakan ini di harapkan dapat menjaga di siplin pembayaran pajak sekaligus menciptakan keadilan bagi wajib pajak yang selama ini taat.
Selama program berjalan, Pemprov Jambi memberikan sejumlah insentif menarik. Kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun cukup melunasi kewajiban untuk dua tahun saja, tanpa harus membayar seluruh tunggakan.
Selain itu, tersedia potongan pokok PKB sebesar 5 persen untuk kendaraan roda dua dan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat bagi pembayaran sebelum jatuh tempo. Skema ini di nilai efektif menarik minat wajib pajak yang sebelumnya menunda kewajiban.
Pembebasan Denda Ringankan Beban Masyarakat
Tak hanya potongan pokok, pemerintah daerah juga menghapus sejumlah denda administrasi. Pembebasan meliputi denda PKB, denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II), serta denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Langkah ini di ambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus memperluas basis penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Pajak Kendaraan Dikembalikan untuk Pembangunan
Agus menegaskan bahwa pajak yang di bayarkan masyarakat akan di kembalikan dalam bentuk pembangunan daerah. Dana tersebut di alokasikan untuk peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, dan program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
Menurutnya, keberhasilan pemutihan PKB menjadi fondasi penting dalam memperkuat keuangan daerah secara berkelanjutan.
Selain PKB, Pemprov Jambi pada 2025 mulai mengoptimalkan pemungutan pajak alat berat sebagai sumber PAD baru. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah provinsi di beri kewenangan memungut pajak alat berat dengan tarif maksimal 0,2 persen dari nilai jual alat berat (NJAB).
Alat Berat Kini Objek Pajak Resmi Daerah
Penagihan pajak alat berat akan di lakukan melalui unit pelaksana teknis daerah (UPTD) kabupaten dan kota, baik untuk kepemilikan perorangan maupun badan usaha. Setelah sekitar tujuh tahun tidak di pungut akibat gugatan ke Mahkamah Konstitusi, alat berat kini telah di tetapkan sebagai objek pajak tersendiri.
Pajak ini menyasar alat berat yang digunakan di sektor konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, seperti excavator, bulldozer, crane, loader, backhoe, dump truck, compactor, roller, hingga diesel hammer.
Agus mengimbau seluruh pemilik dan pengguna alat berat agar memenuhi kewajiban perpajakan. Kontribusi tersebut dibnilai krusial untuk meningkatkan PAD serta mempercepat pembangunan di Provinsi Jambi.(Tim)









