KLIKINAJA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan nasib perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak lagi bergantung pada kondisi keuangan daerah. Faktor penentu utamanya adalah kinerja individu yang terekam dalam sistem penilaian resmi.
Penegasan itu di sampaikan Wakil Kepala BKN, Suharmen, yang menyebut setiap aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, wajib mengisi laporan e-kinerja. Data tersebut menjadi dasar evaluasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Menurut Suharmen, regulasi yang berlaku sudah jelas memberi kewenangan kepada PPK untuk tidak memperpanjang kontrak PPPK apabila capaian kerjanya berada di bawah standar. Seluruh indikator, kata dia, dapat di telusuri melalui laporan kinerja yang terdokumentasi secara digital.
“PPK di bolehkan tidak memperpanjang kontrak kerja ASN PPPK kalau kinerja jelek. Tolok ukurnya jelas karena ada laporannya di e-kinerja,” ujarnya.
Ia menekankan, tidak ada dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memutus kontrak dengan alasan keterbatasan anggaran. Ketika sebuah instansi mengusulkan formasi PPPK, prosesnya sudah melalui analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Artinya, perhitungan kebutuhan pegawai beserta konsekuensi gaji dan tunjangan telah di perhitungkan sejak awal.
“Perpanjangan kontrak kerja PPPK ke depan bukan lagi berdasarkan anggaran, tetapi capaian kinerja,” tegasnya.
Evaluasi Berbasis Sistem
Sistem e-kinerja kini menjadi instrumen utama pengawasan produktivitas ASN. Setiap target dan realisasi pekerjaan tercatat secara berkala, sehingga memudahkan atasan menilai kontribusi pegawai secara objektif. Model ini di harapkan menutup ruang subjektivitas dan praktik tidak transparan dalam evaluasi.
Dalam praktik sebelumnya, sejumlah PPPK angkatan 2021 sempat mengalami pemutusan kontrak dengan alasan efisiensi anggaran daerah. Kondisi itu memicu polemik karena banyak pegawai merasa telah bekerja sesuai tugas, namun tetap terdampak kebijakan fiskal.
BKN ingin memastikan pola tersebut tidak terulang. Dengan skema berbasis kinerja, pemerintah mendorong budaya kerja yang lebih profesional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi PPPK yang memenuhi target.
Kebijakan ini juga disebut akan dipertegas dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang saat ini tengah di bahas di DPR RI. Revisi tersebut di harapkan memperjelas posisi PPPK dalam sistem manajemen ASN nasional.
Bagi para PPPK, pesan BKN cukup lugas: disiplin dan konsistensi dalam memenuhi target kerja menjadi kunci keberlanjutan kontrak. Di sisi lain, pemerintah daerah dituntut menjaga objektivitas serta mematuhi aturan agar tidak menjadikan faktor nonteknis sebagai alasan pemberhentian.
Dengan pendekatan ini, manajemen ASN di arahkan semakin berbasis merit, di mana prestasi dan kinerja menjadi tolok ukur utama perjalanan karier aparatur negara.(Tim)









