Polres Kerinci Ungkap Kasus Pengeroyokan di Sungai Penuh, Tiga Pemuda Diamankan Kurang dari 24 Jam

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Juni 2025 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kerinci Ungkap Kasus Pengeroyokan di Sungai Penuh, Tiga Pemuda Diamankan Kurang dari 24 Jam

Polres Kerinci Ungkap Kasus Pengeroyokan di Sungai Penuh, Tiga Pemuda Diamankan Kurang dari 24 Jam

Klikinaja, Sungai Penuh – Aksi cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Kerinci dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci sukses mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Dusun Sawahan, Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 1 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Korban bernama Resman Candra sedang berada di sebuah bengkel milik saksi bernama Win. Saat itu, ia melihat tiga pemuda menendang bak mobil yang terparkir di pinggir jalan. Ketika korban menegur, ketiga pemuda justru melakukan pengeroyokan hingga korban mengalami luka di pelipis dan memar pada bagian mata.

Usai kejadian, korban segera melapor ke Polres Kerinci pada pagi harinya. Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lokasi kejadian. Hasil kerja cepat ini membuahkan hasil: pada pukul 19.45 WIB di hari yang sama, ketiga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Penangkapan ini tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/58/VI/2025/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tertanggal 1 Juni 2025. Ketiganya langsung dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun enam bulan.

Baca Juga :  Kota Sungai Penuh Akan Segera Punya Polres dan Tiga Polsek

Identitas Para Pelaku:

  • RSR (18) – Warga Desa Pasar Seberang, Kecamatan Sungai Bungkal
  • DN (18) – Warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi
  • ZF (16) – Warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pelaku yang masih di bawah umur, penyidikan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) guna menjamin hak perlindungan anak tetap terpenuhi.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim, AKP Very Prasetyawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan respons cepat terhadap setiap laporan yang masuk dari masyarakat.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak kriminal. Jangan ragu untuk melapor, kami akan tindak lanjuti secara profesional,” tegas AKP Very saat dikonfirmasi, Minggu (1/6/2025).

Keberhasilan ini memperkuat komitmen Polres Kerinci dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Sungai Penuh dan Kerinci. Aksi sigap yang dilakukan juga menunjukkan bahwa polisi hadir dan bekerja nyata di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Resmi Berlaku, Pemerintah Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Buat Honorer yang Belum Lolos

Pengeroyokan merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 170 KUHP. Tindak kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap seseorang bisa dikenakan pidana penjara dengan hukuman maksimal lebih dari lima tahun, tergantung pada dampak luka atau korban yang ditimbulkan.

Dalam kasus ini, meskipun korban selamat dan hanya mengalami luka ringan, para pelaku tetap dikenai proses hukum demi menjunjung keadilan dan efek jera.

Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan atau bertindak emosional. Jika ada persoalan, sebaiknya diselesaikan melalui jalur yang tepat, seperti mediasi atau melibatkan pihak berwenang.

“Kekerasan bukan solusi. Tindakan seperti pengeroyokan akan berdampak panjang, terutama bagi anak muda yang masih punya masa depan,” ujar AKP Very menambahkan.

Pengungkapan cepat kasus pengeroyokan ini menjadi contoh konkret bagaimana sinergi antara laporan masyarakat dan respons cepat kepolisian dapat menciptakan rasa aman. Dengan ketegasan aparat dan partisipasi aktif warga, keamanan di Kota Sungai Penuh dapat terus terjaga. (End)

Berita Terkait

Sidang Korupsi PJU Kerinci Bongkar Fee 15 Persen Mengalir ke Sekwan DPRD
BSU Rp600 Ribu Februari 2026 Mulai Cair, Ini Panduan Lengkapnya
Pria 45 Tahun di Kerinci Terseret Arus Sungai Pulau Lebar Saat Memancing
Ratusan Kepala SMA-SMK Jambi Jalani Tes Kejiwaan Februari 2026
Debit Danau Kerinci Menyusut, DPRD Panggil PLTA untuk Klarifikasi
Bupati Kerinci Hadiri Rakornas 2026 di Sentul
Pemkab Merangin Salurkan 1.700 Paket Perlengkapan Sekolah Gratis
Harga Kelapa Anjlok di Tanjabtim, Cuaca Ekstrem Tekan Panen Petani
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:00 WIB

Sidang Korupsi PJU Kerinci Bongkar Fee 15 Persen Mengalir ke Sekwan DPRD

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:00 WIB

Pria 45 Tahun di Kerinci Terseret Arus Sungai Pulau Lebar Saat Memancing

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:00 WIB

Ratusan Kepala SMA-SMK Jambi Jalani Tes Kejiwaan Februari 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:00 WIB

Debit Danau Kerinci Menyusut, DPRD Panggil PLTA untuk Klarifikasi

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:00 WIB

Bupati Kerinci Hadiri Rakornas 2026 di Sentul

Berita Terbaru