KLIKINANJA, KERINCI – Dugaan pungutan liar di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci kembali menjadi sorotan. Sejumlah guru melaporkan bahwa mereka diminta menyerahkan uang ratusan ribu rupiah oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dengan alasan pengurusan berbagai administrasi ke dinas.
Keluhan itu menguat setelah para pendidik menyebut tarif pungutan berada di kisaran Rp300 ribu sampai Rp400 ribu per orang. Tidak ada penjelasan resmi terkait dasar penarikan dana tersebut, sementara sebagian guru mengaku merasa dipaksa untuk membayar demi kelancaran urusan mereka di dinas.
Guru Mengaku Diminta Bayar Sebelum Sertifikasi Cair
Seorang guru yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa pungutan biasanya muncul menjelang proses pencairan sertifikasi, Tunjangan Profesi Guru (TPG), hingga administrasi dapodik. Ia menilai praktik itu sudah berlangsung menahun dan seakan menjadi kebiasaan yang tidak tertulis dalam sistem pendidikan Kerinci.
“Setiap tahun kami dimintai setoran untuk macam-macam urusan. Dari dapodik sampai sertifikasi. Bahkan kami diberi surat pernyataan bahwa tidak ada pungutan, padahal kenyataannya kami tetap diminta bayar,” ujarnya, Kamis (20/11).
Guru tersebut menambahkan bahwa setelah isu pungli ramai diperbincangkan publik, K3S diduga meminta para kepala sekolah membuat klarifikasi tertulis bahwa tidak ada pungutan. Ia menilai langkah itu sebagai upaya menutup informasi yang sebenarnya terjadi.
“Permintaan uang itu nyata, bukan isu,” katanya menegaskan.
Penandatanganan Surat ‘Tidak Ada Pungutan’ Dianggap Tekanan
Informasi lain menyebutkan, pada 23 November mendatang para guru kembali diminta menandatangani surat pernyataan bahwa pungutan tidak pernah terjadi. Diduga, penandatanganan itu akan dilakukan berbarengan dengan penyerahan uang setoran. Sejumlah pendidik menilai hal tersebut sebagai tekanan yang merendahkan integritas profesi serta menghalangi kesempatan melapor.
Tidak hanya soal administrasi TPG, dugaan pungli juga disebut muncul dalam proses pengurusan SK Dirjen Sertifikasi. Para guru mengaku harus menyetor uang dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah melalui kepala sekolah atau pejabat tertentu setiap kali berkas diajukan ke dinas.
“Kami sudah seperti ATM berjalan. Setiap pengajuan sertifikasi ada setoran baru, biasanya dua kali setahun,” kata sumber lain.
Dengan jumlah guru bersertifikasi di Kerinci yang mencapai lebih dari 1.000 orang, potensi uang yang berputar dari pungutan administrasi TPG dan THR saja diperkirakan mencapai Rp300 juta–Rp400 juta per tahun. Angka itu belum termasuk pungutan lain pada tahapan administrasi pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci belum memberikan tanggapan dan klarifikasi terkait berita viral ini.(Dea)









