KLIKINAJA – Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU) melalui Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) berhasil membongkar praktik perdagangan rokok ilegal berskala besar yang diduga melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal China. Pengungkapan kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara di sektor penerimaan cukai yang nilainya menembus lebih dari Rp20 miliar.
Kasus tersebut terungkap setelah Unit Pengawasan Orang Asing (POA) Sat Intelkam Polres TTU melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas dua WNA bernama Li Shenger (46) dan Lin Jingwei (36). Keduanya diketahui berada di wilayah Kefamenanu sejak awal November 2025 dan tercatat menginap di salah satu hotel setempat.
Dalam proses pengawasan rutin terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, petugas mendapati adanya indikasi tidak wajar. Informasi awal mengarah pada dugaan penyewaan sebuah gudang milik pengusaha lokal di Kabupaten TTU yang digunakan untuk menyimpan barang dalam jumlah besar.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan lanjutan yang lebih mendalam. Aparat mencermati pergerakan kedua WNA serta aktivitas di sekitar gudang yang disewa. Dari hasil pemantauan, petugas memperoleh dugaan kuat adanya aktivitas penyimpanan rokok tanpa pita cukai.
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasat Intelkam Iptu Suparjo menjelaskan bahwa pengawasan terhadap dua WNA tersebut telah dilakukan secara berkelanjutan sejak November 2025. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Dari hasil pengumpulan informasi dan pendalaman di lapangan, kami menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai yang cukup serius,” ujar Iptu Suparjo dalam keterangannya.
Perkembangan signifikan terjadi setelah Sat Intelkam menerima informasi dari Bea Cukai serta Imigrasi Belu Atambua. Informasi tersebut menguatkan dugaan bahwa gudang yang disewa oleh kedua WNA digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Berdasarkan informasi valid tersebut, aparat kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Atambua untuk melakukan penindakan. Operasi penggeledahan dilaksanakan pada 10 Desember 2025 di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Kemiri, Kampung Kakatua, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa 1.109 bal rokok ilegal merek Marllboro. Rokok-rokok tersebut diduga kuat tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan karena tidak dilekati pita cukai resmi.
Berdasarkan hasil perhitungan awal, nilai potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp20 miliar. Angka tersebut berasal dari potensi kehilangan penerimaan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara.
Usai penggeledahan, kedua WNA beserta seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan. Penanganan perkara selanjutnya dikoordinasikan dengan Bea Cukai Atambua, mengingat pelanggaran utama berkaitan dengan ketentuan di bidang cukai.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ilegal, khususnya yang melibatkan warga negara asing. Langkah ini dilakukan guna menjaga stabilitas hukum serta melindungi kepentingan negara dari potensi kerugian akibat praktik perdagangan ilegal.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah Nusa Tenggara Timur.(Tim)









