Sidang Ammar Zoni Ungkap Dugaan Narkoba Rutan Salemba

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA – Dugaan keterlibatan aktor Ammar Zoni dalam jaringan peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, mencuat dalam sidang kasus narkotika yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025) kemarin. Fakta tersebut terungkap melalui keterangan saksi dari kepolisian yang di hadirkan jaksa penuntut umum.

Dalam sidang terbuka, aparat kepolisian membeberkan dugaan aktivitas peredaran narkoba yang di lakukan di dalam lingkungan rutan.

Saksi dari Polsek Cempaka Putih, Randi Iswahyudi, menjelaskan bahwa Ammar di duga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam distribusi narkotika. Menurutnya, peran tersebut di jalankan dengan imbalan uang sebagai bagian dari kesepakatan transaksi.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Randi menyebut Ammar menjalin komunikasi intens dengan seorang pemasok narkoba bernama Andre. Hingga kini, Andre di ketahui masih berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Penyelidikan aparat menemukan indikasi bahwa pasokan narkotika masuk ke Rutan Salemba melalui jaringan yang telah terorganisasi. Ammar di duga menjadi salah satu penghubung utama dalam peredaran tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, Ammar menerima pasokan sabu sekitar 100 gram dari Andre. Barang itu kemudian di edarkan di dalam rutan,” ujar Randi saat memberikan kesaksian di ruang sidang.

Baca Juga :  Kopi Santan Lagi Hits, Ternyata Ada Risiko Kesehatannya

Lebih lanjut, saksi mengungkap bahwa aktivitas tersebut tidak di lakukan tanpa keuntungan. Ammar di sebut memperoleh imbalan uang dari setiap transaksi yang di fasilitasi. Besaran upah yang di terima mencapai puluhan juta rupiah, khusus untuk perannya dalam distribusi narkoba.

“Untuk 100 gram sabu tersebut, Ammar menerima upah sekitar Rp10 juta,” kata Randi menegaskan.

Dalam menjalankan aksinya, Ammar di duga memanfaatkan aplikasi pesan terenkripsi bernama Zangi. Aplikasi tersebut di gunakan untuk berkomunikasi langsung dengan pemasok guna mengatur alur transaksi dan distribusi narkotika.

Randi juga memaparkan mekanisme peredaran narkoba di dalam rutan. Barang haram itu di sebut terlebih dahulu di serahkan kepada pihak lain, kemudian di perlihatkan kepada Ammar sebelum di bagi untuk di edarkan.

“Barang awalnya di terima oleh Rifaldi, lalu ditunjukkan kepada Ammar. Setelah itu di bagi masing-masing 50 gram untuk pihak berbeda,” ungkapnya.

Menurut saksi, pembagian tersebut menjadi bagian dari pola distribusi yang berjalan di dalam rutan. Komunikasi antara Ammar dan pemasok di lakukan secara langsung tanpa perantara tambahan.

Baca Juga :  Gol Jarak Jauh Antar Bungo Menang 1-0 atas Sarolangun

Ammar Zoni di Dakwa Pasal Berlapis

Kasus ini menambah daftar panjang perkara narkotika yang melibatkan peredaran barang haram di lembaga pemasyarakatan. Jaksa menilai peran Ammar tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan jaringan yang melibatkan sejumlah terdakwa lain.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Ammar bersama lima orang terdakwa di duga berperan sebagai pemasok sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di lingkungan Rutan Salemba.

Atas dugaan perbuatannya, Ammar Zoni di dakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primer merujuk pada Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika tentang jual beli atau perantara narkoba, yang ancaman hukumannya berat. Jaksa juga menyiapkan dakwaan subsidair Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Persidangan akan di lanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan guna mengungkap secara menyeluruh peran para terdakwa dalam kasus tersebut.(Tim)

Berita Terkait

Penyanyi Pop Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Ini Profil, Karier, dan Perjuangannya Melawan Kanker
Selebgram Lula Lahfah Tutup Usia di 26 Tahun, Polisi Lakukan Penyelidikan
Babak Akhir Rumah Tangga Ridwan Kamil dan Atalia Praratya
Tangisan Aya Balqis Pecah, Foto Jule – Yuka di Mobil Jadi Sorotan
KPK Telusuri Dugaan Dana Bank BJB ke Aura Kasih
Mantan Ratu FTV, Talitha Curtis Bangun Usaha Kuliner
Kopi Santan Lagi Hits, Ternyata Ada Risiko Kesehatannya
Jarang Sarapan? Waspadai Gangguan Pencernaan dan Metabolisme Tubuh
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:00 WIB

Penyanyi Pop Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Ini Profil, Karier, dan Perjuangannya Melawan Kanker

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:00 WIB

Selebgram Lula Lahfah Tutup Usia di 26 Tahun, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 4 Januari 2026 - 17:00 WIB

Babak Akhir Rumah Tangga Ridwan Kamil dan Atalia Praratya

Minggu, 4 Januari 2026 - 16:00 WIB

Tangisan Aya Balqis Pecah, Foto Jule – Yuka di Mobil Jadi Sorotan

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:00 WIB

KPK Telusuri Dugaan Dana Bank BJB ke Aura Kasih

Berita Terbaru

Teknologi

Update Darurat Chrome: Google Tutup Celah Zero-Day Berbahaya

Jumat, 20 Mar 2026 - 17:00 WIB