KLIKINAJA, SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun tengah mengebut proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang sudah lama ditunggu para tenaga honorer. Langkah ini dipastikan memasuki tahap akhir setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan persetujuan teknis (Pertek) yang menjadi syarat utama penerbitan SK.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Sarolangun, Linda Novita Herawati, melalui Kepala Bidang IPK, Erry Harry Wibawa, saat ditemui pada Kamis (04/12/2025). Ia menjelaskan bahwa dokumen-dokumen administrasi yang diperlukan telah masuk ke tahap verifikasi lanjutan.
Menurut Erry, timnya saat ini memfokuskan pekerjaan pada pengecekan akhir sebelum SK PPPK Paruh Waktu diajukan ke bagian hukum. Setelah proses legalisasi rampung, SK akan diserahkan kepada Bupati Sarolangun untuk ditandatangani. “Setelah verifikasi, berkas kita teruskan ke bagian hukum. Begitu tahap itu selesai, SK langsung diproses untuk ditandatangani bapak bupati,” ujarnya.
Erry menambahkan bahwa pihaknya terus mengupayakan agar seluruh tahapan berjalan tanpa hambatan. Koordinasi intensif antara BKPSDM dan BKN juga menjadi faktor yang mempercepat proses administrasi. “Kami optimistis Desember ini semua tuntas. Harapannya, tidak ada kendala berarti sehingga SK dapat dibagikan tepat waktu,” katanya.
Total PPPK Paruh Waktu yang akan menerima SK mencapai 726 orang, yang tersebar di berbagai bidang pelayanan daerah. Mereka akan dikontrak dengan masa kerja satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta evaluasi kinerja. Pola kerja paruh waktu ini, kata Erry, dirancang untuk memperkuat pelayanan dasar daerah sekaligus membuka ruang bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat.
Pemkab Sarolangun juga mengingatkan bahwa penerbitan SK bukanlah tahap akhir. Setelah SK diterima, para pegawai akan mengikuti proses penempatan dan orientasi sebelum mulai bertugas. Tahapan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman awal terkait standar kinerja dan aturan yang berlaku.
Selain itu, Pemkab menilai keberadaan PPPK Paruh Waktu akan membantu menutup kekurangan tenaga di sejumlah sektor prioritas, seperti administrasi perkantoran, pelayanan pendidikan, kesehatan, dan operasional teknis di lapangan. Dengan penguatan SDM ini, pemerintah daerah berharap pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan responsif.
Erry memastikan seluruh tahapan proses dilakukan sesuai aturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Transparansi juga dijaga agar para pegawai memahami setiap langkah yang sedang dikerjakan. “Kami ingin semuanya jelas dan akuntabel. Masyarakat dan para calon penerima SK juga berhak mengetahui perkembangan proses ini,” tuturnya.
Menutup penjelasannya, Erry meminta para calon PPPK Paruh Waktu bersabar menunggu hasil final. Ia memastikan bahwa Pemkab Sarolangun berkomitmen menyelesaikan proses tersebut tepat waktu. Dengan terbitnya SK nanti, ribuan tenaga honorer akan mendapatkan kepastian status yang lebih layak sekaligus menjadi bagian dari penguatan birokrasi daerah.(Tim)









