KLIKINAJA – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, kembali mengingatkan perusahaan swasta agar disiplin membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Ia menegaskan, pembayaran tidak boleh molor dan harus di lakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Penegasan itu di sampaikan Irma pada Sabtu (21/2), merujuk pada aturan resmi yang telah di terbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut, kata dia, sudah di komunikasikan kepada Komisi IX DPR RI sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikannya.
“Berdasarkan regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus di bayarkan dua minggu sebelum hari raya,” ujarnya menegaskan kembali batas waktu yang telah di tetapkan.
Bagi Irma, kepastian jadwal pembayaran bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk perlindungan hak pekerja. THR menjadi komponen penting bagi karyawan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran, mulai dari kebutuhan pokok hingga biaya mudik.
Pengawasan Harus Di perketat
Irma meminta pengawas ketenagakerjaan turun tangan secara serius agar aturan ini berjalan efektif. Ia tidak ingin ketentuan yang sudah jelas hanya menjadi dokumen tanpa implementasi.
“Siapa yang melanggar harus di berikan sanksi. Ini yang harus di tegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya.
Menurutnya, tenggat dua minggu sebelum hari raya sudah cukup longgar. Bahkan, ia berpandangan pembayaran satu minggu sebelum Lebaran seharusnya tidak lagi terjadi apabila perusahaan merencanakan kewajiban tersebut sejak awal tahun.
Secara historis, polemik keterlambatan THR kerap muncul setiap Ramadan. Pemerintah biasanya membuka posko pengaduan bagi pekerja yang haknya belum di penuhi. Langkah ini penting agar pekerja memiliki saluran resmi ketika perusahaan lalai menjalankan kewajiban.
Beda Mekanisme ASN dan Swasta
Irma juga menyoroti perbedaan skema pembayaran THR bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta. Untuk ASN, sumber anggaran berasal dari APBN sehingga mekanismenya mengikuti kebijakan fiskal pemerintah.
Ia menyinggung pernyataan Purbaya Yudhi Sadewa terkait pembayaran THR bagi ASN. Namun, ia menekankan bahwa kewajiban sektor swasta berdiri sendiri dan tidak bisa di samakan dengan mekanisme pemerintah.
“Untuk sektor swasta, semua pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus benar-benar menjalankan fungsi pengawasan,” ucapnya.
DPR Akan Awasi Ketat
Komisi IX DPR RI, lanjut Irma, akan memastikan implementasi aturan berjalan sesuai ketentuan. DPR berkomitmen melakukan fungsi pengawasan agar tidak ada perusahaan yang menunda atau bahkan mengabaikan hak karyawannya.
Ia menegaskan bahwa batas waktu pembayaran sudah final dan tidak bisa di tawar. Jika ada perusahaan yang tetap melanggar, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan di minta menjatuhkan sanksi tegas sesuai regulasi.
“Kalau ada yang melanggar, memang harus ada ketegasan untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut,” pungkasnya.(Tim)









