Irma Suryani, THR Pekerja Swasta Wajib Cair Dua Pekan Sebelum Idul Fitri

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

KLIKINAJA – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, kembali mengingatkan perusahaan swasta agar disiplin membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Ia menegaskan, pembayaran tidak boleh molor dan harus di lakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Penegasan itu di sampaikan Irma pada Sabtu (21/2), merujuk pada aturan resmi yang telah di terbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut, kata dia, sudah di komunikasikan kepada Komisi IX DPR RI sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikannya.

“Berdasarkan regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus di bayarkan dua minggu sebelum hari raya,” ujarnya menegaskan kembali batas waktu yang telah di tetapkan.

Bagi Irma, kepastian jadwal pembayaran bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk perlindungan hak pekerja. THR menjadi komponen penting bagi karyawan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran, mulai dari kebutuhan pokok hingga biaya mudik.

Baca Juga :  Gaji PPPK Badan Gizi Nasional 2025: Rincian Golongan dan Tunjangannya

Pengawasan Harus Di perketat

Irma meminta pengawas ketenagakerjaan turun tangan secara serius agar aturan ini berjalan efektif. Ia tidak ingin ketentuan yang sudah jelas hanya menjadi dokumen tanpa implementasi.

“Siapa yang melanggar harus di berikan sanksi. Ini yang harus di tegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya.

Menurutnya, tenggat dua minggu sebelum hari raya sudah cukup longgar. Bahkan, ia berpandangan pembayaran satu minggu sebelum Lebaran seharusnya tidak lagi terjadi apabila perusahaan merencanakan kewajiban tersebut sejak awal tahun.

Secara historis, polemik keterlambatan THR kerap muncul setiap Ramadan. Pemerintah biasanya membuka posko pengaduan bagi pekerja yang haknya belum di penuhi. Langkah ini penting agar pekerja memiliki saluran resmi ketika perusahaan lalai menjalankan kewajiban.

Beda Mekanisme ASN dan Swasta

Irma juga menyoroti perbedaan skema pembayaran THR bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta. Untuk ASN, sumber anggaran berasal dari APBN sehingga mekanismenya mengikuti kebijakan fiskal pemerintah.

Baca Juga :  Profil Merry Riana, Sosok Inspiratif dengan Kisah Menarik

Ia menyinggung pernyataan Purbaya Yudhi Sadewa terkait pembayaran THR bagi ASN. Namun, ia menekankan bahwa kewajiban sektor swasta berdiri sendiri dan tidak bisa di samakan dengan mekanisme pemerintah.

“Untuk sektor swasta, semua pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus benar-benar menjalankan fungsi pengawasan,” ucapnya.

DPR Akan Awasi Ketat

Komisi IX DPR RI, lanjut Irma, akan memastikan implementasi aturan berjalan sesuai ketentuan. DPR berkomitmen melakukan fungsi pengawasan agar tidak ada perusahaan yang menunda atau bahkan mengabaikan hak karyawannya.

Ia menegaskan bahwa batas waktu pembayaran sudah final dan tidak bisa di tawar. Jika ada perusahaan yang tetap melanggar, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan di minta menjatuhkan sanksi tegas sesuai regulasi.

“Kalau ada yang melanggar, memang harus ada ketegasan untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut,” pungkasnya.(Tim)

Berita Terkait

BNPB Siaga Pantau 4 Gunung Api Level III, Warga Diminta Waspada
THR ASN 2026 Cair Awal Ramadan, Ini Penjelasan Menteri Purbaya
BMKG Prediksi Hujan Lebat Awal Ramadan, Ini Daftar Wilayah Terdampak
Awal Puasa Ditetapkan 19 Februari 2026, Pemerintah Resmi Umumkan Hasil Sidang Isbat
BKN Resmi Terapkan ASN Digital 2026, Ini Cara Aktivasi dan Reset Password
BKN Tegaskan Kontrak PPPK Ditentukan Kinerja, Bukan Anggaran
Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi Guru PPPK, Guru Swasta Punya Peluang Besar Jadi ASN
PPPK Paruh Waktu Akan Dihapus? Ini Penjelasan Revisi UU ASN 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 01:00 WIB

Irma Suryani, THR Pekerja Swasta Wajib Cair Dua Pekan Sebelum Idul Fitri

Jumat, 20 Februari 2026 - 09:00 WIB

BNPB Siaga Pantau 4 Gunung Api Level III, Warga Diminta Waspada

Kamis, 19 Februari 2026 - 10:00 WIB

THR ASN 2026 Cair Awal Ramadan, Ini Penjelasan Menteri Purbaya

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:00 WIB

BMKG Prediksi Hujan Lebat Awal Ramadan, Ini Daftar Wilayah Terdampak

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:12 WIB

Awal Puasa Ditetapkan 19 Februari 2026, Pemerintah Resmi Umumkan Hasil Sidang Isbat

Berita Terbaru

Ilustrasi.

News

CPNS 2026 Kemenkum Dibuka, Butuh 900 Talenta Digital

Sabtu, 21 Feb 2026 - 23:00 WIB

Kriminal

Polisi Ringkus Kurir Sabu Modus Tempel di Sungai Penuh

Sabtu, 21 Feb 2026 - 18:00 WIB