KLIKINAJA, JAKARTA – Penentuan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 memasuki tahap akhir. Pemerintah Pusat memastikan seluruh proses perumusan telah selesai dan kini tinggal menyiapkan pengumuman resmi bagi publik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa diskusi mengenai formula UMP 2026 yang sebelumnya sempat molor akhirnya tuntas. Keterlambatan tersebut dipicu munculnya ketentuan baru terkait penetapan upah, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur kembali acuan perhitungan upah minimum.
Formula UMP 2026 Tak Berubah, Indeks Diperbarui
Airlangga menjelaskan bahwa struktur dasar perhitungan UMP 2026 masih mengikuti pola sebelumnya. Namun, terdapat penyesuaian pada indeks yang digunakan pemerintah. Penyesuaian ini menjadi faktor pembeda dalam perhitungan tahun depan.
“UMP sudah selesai dibahas. Formulanya tetap sama, hanya indeksnya yang berbeda,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, belum lama ini.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap memakai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai fondasi utama. KHL tersebut dihitung berdasarkan standar International Labour Organization (ILO), kemudian dikombinasikan dengan perkembangan ekonomi terkini.
“Dasarnya tetap kondisi ekonomi dan standar kehidupan layak sesuai kriteria ILO,” kata Airlangga.
Meski proses pembahasan telah rampung, pemerintah belum menentukan waktu pasti untuk mengumumkan formula resmi UMP 2026. “Nanti akan diumumkan pada waktunya. Saat ini masih dalam proses sosialisasi,” tambahnya.
UMK 2026 Juga Naik Bervariasi
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa kenaikan upah minimum tahun 2026, baik UMP maupun UMK, tidak akan seragam. Setiap daerah diperkirakan mengalami kenaikan berbeda sesuai karakteristik ekonomi wilayahnya. Pemerintah menargetkan pengumuman seluruh upah minimum dilakukan sebelum 31 Desember 2025.
Tuntutan Buruh dan Estimasi UMP 2026 di 38 Provinsi
Sebelum pemerintah merampungkan formula tahun ini, kelompok buruh lebih dulu menyampaikan tuntutan kenaikan upah. Dalam aksi pada Oktober 2025, serikat pekerja meminta kenaikan UMP berkisar 8%–10,5%.
Jika mengacu pada rentang tuntutan tersebut, berikut estimasi kisaran UMP 2026 di 38 provinsi:
Aceh: Rp3.980.465 – Rp4.072.605
Sumatera Utara: Rp3.231.964 – Rp3.306.777
Sumatera Barat: Rp3.233.729 – Rp3.308.583
Riau: Rp3.789.478 – Rp3.877.197
Jambi: Rp3.493.298 – Rp3.574.161
Sumatera Selatan: Rp3.976.097 – Rp4.068.135
Bengkulu: Rp2.883.642 – Rp2.950.393
Lampung: Rp3.124.516 – Rp3.196.842
Bangka Belitung: Rp4.186.728 – Rp4.283.643
Kepulauan Riau: Rp3.913.546 – Rp4.004.137
DKI Jakarta: Rp5.828.491 – Rp5.963.420
Jawa Barat: Rp2.366.531 – Rp2.421.311
Jawa Tengah: Rp2.342.900 – Rp2.397.124
DI Yogyakarta: Rp2.445.207 – Rp2.501.808
Jawa Timur: Rp2.490.464 – Rp2.548.113
Banten: Rp3.137.530 – Rp3.210.156
Bali: Rp3.236.286 – Rp3.311.199
Nusa Tenggara Barat: Rp2.811.166 – Rp2.876.238
Nusa Tenggara Timur: Rp2.515.288 – Rp2.573.510
Kalimantan Barat: Rp3.108.549 – Rp3.180.506
Kalimantan Tengah: Rp3.751.511 – Rp3.838.351
Kalimantan Selatan: Rp3.775.891 – Rp3.863.295
Kalimantan Timur: Rp3.865.659 – Rp3.955.140
Kalimantan Utara: Rp3.866.573 – Rp3.956.076
Sulawesi Utara: Rp4.077.459 – Rp4.171.844
Sulawesi Tengah: Rp3.148.200 – Rp3.220.675
Sulawesi Selatan: Rp3.950.129 – Rp4.041.567
Sulawesi Tenggara: Rp3.319.436 – Rp3.396.273
Gorontalo: Rp3.479.469 – Rp3.560.012
Sulawesi Barat: Rp3.352.784 – Rp3.430.395
Maluku: Rp3.393.036 – Rp3.471.578
Maluku Utara: Rp3.680.640 – Rp3.765.840
Papua: Rp4.628.718 – Rp4.735.864
Papua Barat: Rp3.904.200 – Rp3.994.575
Papua Barat Daya: Rp3.903.120 – Rp3.993.470
Papua Tengah: Rp4.628.716 – Rp4.735.862
Papua Selatan: Rp4.628.718 – Rp4.735.864
Papua Pegunungan: Rp4.628.718 – Rp4.735.864
Dengan rampungnya pembahasan formula UMP 2026, pemerintah kini tinggal menyiapkan pengumuman resmi bagi seluruh provinsi. Publik, terutama pekerja dan pelaku usaha, menantikan angka final yang akan menjadi acuan upah minimum di tahun depan. Besaran UMP nantinya dipastikan mempertimbangkan KHL, dinamika ekonomi, dan regulasi terbaru sesuai ketentuan MK.(Tim)









