Pemerintah Tuntaskan Pembahasan UMP 2026, Ini Bocoran Formula Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, JAKARTA – Penentuan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 memasuki tahap akhir. Pemerintah Pusat memastikan seluruh proses perumusan telah selesai dan kini tinggal menyiapkan pengumuman resmi bagi publik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa diskusi mengenai formula UMP 2026 yang sebelumnya sempat molor akhirnya tuntas. Keterlambatan tersebut dipicu munculnya ketentuan baru terkait penetapan upah, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur kembali acuan perhitungan upah minimum.

Formula UMP 2026 Tak Berubah, Indeks Diperbarui

Airlangga menjelaskan bahwa struktur dasar perhitungan UMP 2026 masih mengikuti pola sebelumnya. Namun, terdapat penyesuaian pada indeks yang digunakan pemerintah. Penyesuaian ini menjadi faktor pembeda dalam perhitungan tahun depan.

“UMP sudah selesai dibahas. Formulanya tetap sama, hanya indeksnya yang berbeda,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, belum lama ini.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap memakai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai fondasi utama. KHL tersebut dihitung berdasarkan standar International Labour Organization (ILO), kemudian dikombinasikan dengan perkembangan ekonomi terkini.

“Dasarnya tetap kondisi ekonomi dan standar kehidupan layak sesuai kriteria ILO,” kata Airlangga.

Meski proses pembahasan telah rampung, pemerintah belum menentukan waktu pasti untuk mengumumkan formula resmi UMP 2026. “Nanti akan diumumkan pada waktunya. Saat ini masih dalam proses sosialisasi,” tambahnya.

Baca Juga :  1 Desember 2025 Gaji Pensiunan Mulai Cair, Ini Besaranya

UMK 2026 Juga Naik Bervariasi

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa kenaikan upah minimum tahun 2026, baik UMP maupun UMK, tidak akan seragam. Setiap daerah diperkirakan mengalami kenaikan berbeda sesuai karakteristik ekonomi wilayahnya. Pemerintah menargetkan pengumuman seluruh upah minimum dilakukan sebelum 31 Desember 2025.

Tuntutan Buruh dan Estimasi UMP 2026 di 38 Provinsi

Sebelum pemerintah merampungkan formula tahun ini, kelompok buruh lebih dulu menyampaikan tuntutan kenaikan upah. Dalam aksi pada Oktober 2025, serikat pekerja meminta kenaikan UMP berkisar 8%–10,5%.

Jika mengacu pada rentang tuntutan tersebut, berikut estimasi kisaran UMP 2026 di 38 provinsi:

Aceh: Rp3.980.465 – Rp4.072.605

Sumatera Utara: Rp3.231.964 – Rp3.306.777

Sumatera Barat: Rp3.233.729 – Rp3.308.583

Riau: Rp3.789.478 – Rp3.877.197

Jambi: Rp3.493.298 – Rp3.574.161

Sumatera Selatan: Rp3.976.097 – Rp4.068.135

Bengkulu: Rp2.883.642 – Rp2.950.393

Lampung: Rp3.124.516 – Rp3.196.842

Bangka Belitung: Rp4.186.728 – Rp4.283.643

Kepulauan Riau: Rp3.913.546 – Rp4.004.137

DKI Jakarta: Rp5.828.491 – Rp5.963.420

Jawa Barat: Rp2.366.531 – Rp2.421.311

Jawa Tengah: Rp2.342.900 – Rp2.397.124

Baca Juga :  Pemutusan Kontrak PPPK Mulai Terjadi di Daerah, Ini Penjelasan BKN

DI Yogyakarta: Rp2.445.207 – Rp2.501.808

Jawa Timur: Rp2.490.464 – Rp2.548.113

Banten: Rp3.137.530 – Rp3.210.156

Bali: Rp3.236.286 – Rp3.311.199

Nusa Tenggara Barat: Rp2.811.166 – Rp2.876.238

Nusa Tenggara Timur: Rp2.515.288 – Rp2.573.510

Kalimantan Barat: Rp3.108.549 – Rp3.180.506

Kalimantan Tengah: Rp3.751.511 – Rp3.838.351

Kalimantan Selatan: Rp3.775.891 – Rp3.863.295

Kalimantan Timur: Rp3.865.659 – Rp3.955.140

Kalimantan Utara: Rp3.866.573 – Rp3.956.076

Sulawesi Utara: Rp4.077.459 – Rp4.171.844

Sulawesi Tengah: Rp3.148.200 – Rp3.220.675

Sulawesi Selatan: Rp3.950.129 – Rp4.041.567

Sulawesi Tenggara: Rp3.319.436 – Rp3.396.273

Gorontalo: Rp3.479.469 – Rp3.560.012

Sulawesi Barat: Rp3.352.784 – Rp3.430.395

Maluku: Rp3.393.036 – Rp3.471.578

Maluku Utara: Rp3.680.640 – Rp3.765.840

Papua: Rp4.628.718 – Rp4.735.864

Papua Barat: Rp3.904.200 – Rp3.994.575

Papua Barat Daya: Rp3.903.120 – Rp3.993.470

Papua Tengah: Rp4.628.716 – Rp4.735.862

Papua Selatan: Rp4.628.718 – Rp4.735.864

Papua Pegunungan: Rp4.628.718 – Rp4.735.864

Dengan rampungnya pembahasan formula UMP 2026, pemerintah kini tinggal menyiapkan pengumuman resmi bagi seluruh provinsi. Publik, terutama pekerja dan pelaku usaha, menantikan angka final yang akan menjadi acuan upah minimum di tahun depan. Besaran UMP nantinya dipastikan mempertimbangkan KHL, dinamika ekonomi, dan regulasi terbaru sesuai ketentuan MK.(Tim)

Berita Terkait

Curhatan Nurul Akmal soal PPPK Paruh Waktu Picu Simpati Publik
Jambi Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Seharian, BMKG Rilis Peta Cuaca Nasional
21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu
Gaji Pensiunan PNS Februari Cair Mulai Besok, Nominal Tertinggi Rp4,9 Juta
Kategori Penerima Bansos 2026 Resmi, Ini Daftar Prioritas Kemensos
Cara Urus Akta Kelahiran 2026 Online Lewat HP, Proses Cepat Tanpa Antre
Cara Cek PIP 2026 Online Pakai NIK dan NISN, Ini Panduan Lengkapnya
Aturan Seragam Korpri 2026 Berlaku Nasional, ASN Wajib Taat Jadwal
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:00 WIB

Curhatan Nurul Akmal soal PPPK Paruh Waktu Picu Simpati Publik

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:00 WIB

Jambi Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Seharian, BMKG Rilis Peta Cuaca Nasional

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:00 WIB

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:00 WIB

Gaji Pensiunan PNS Februari Cair Mulai Besok, Nominal Tertinggi Rp4,9 Juta

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:00 WIB

Kategori Penerima Bansos 2026 Resmi, Ini Daftar Prioritas Kemensos

Berita Terbaru