Klikinaja – Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi mengenai pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat adat. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (11/9/2025) di Rumah Gedang Dasirah ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan tokoh masyarakat.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya negara memberikan pengakuan formal terhadap hak-hak masyarakat adat. Tanah ulayat bukan hanya sekadar lahan, melainkan simbol identitas, sejarah, serta warisan budaya yang perlu dilestarikan.
Dukungan Penuh dari Pemerintah Kota
Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, dalam sambutannya menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat adalah momentum berharga bagi masyarakat adat. Ia menyampaikan apresiasi kepada ATR/BPN dan seluruh pemangku kepentingan atas kolaborasi yang dilakukan.
“Kita patut bersyukur karena proses ini telah mulai berjalan. Beberapa bidang tanah ulayat sudah resmi terdaftar, dan ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir memberikan pengakuan terhadap hak masyarakat adat,” ujarnya.
Azhar menambahkan, Pemkot Sungai Penuh akan terus mendorong setiap desa di wilayahnya untuk segera menyiapkan pendaftaran tanah ulayat masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat mencegah sengketa dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah ulayat.
Tanah Ulayat sebagai Aset Adat yang Harus Dijaga
Dalam acara tersebut, Staf Ahli ATR/BPN, Rezka Oktoberia, S.H., S.M., menjelaskan bahwa tanah ulayat merupakan aset vital bagi masyarakat adat. Menurutnya, perlindungan tanah ulayat menjadi prioritas agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pengalihan fungsi yang merugikan masyarakat.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami ingin masyarakat adat memahami prosedur pendaftaran tanah ulayat secara benar. Dengan begitu, hak mereka akan terlindungi oleh hukum dan terhindar dari potensi konflik di masa mendatang,” terang Rezka.
Selain itu, ia menegaskan bahwa tanah ulayat tidak boleh dipandang sekadar dari sisi ekonomi, melainkan juga memiliki nilai sosial dan kultural. Karena itu, pemerintah berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaannya.
Kehadiran Berbagai Pihak dalam Sosialisasi
Acara sosialisasi ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Humaidi, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Betty Stevera Masihin. Turut hadir pula Forkopimda Kota Sungai Penuh, tokoh adat, serta tamu undangan lainnya.
Kehadiran berbagai pihak tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa proses pendaftaran tanah ulayat berjalan secara transparan dan akuntabel. Keterlibatan masyarakat adat juga menjadi bagian tak terpisahkan, karena mereka adalah pemilik sah dari tanah tersebut.
Harapan untuk Masa Depan
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat adat di Kota Sungai Penuh semakin menyadari pentingnya pendaftaran tanah ulayat. Dengan adanya dokumen resmi, hak atas tanah akan lebih terlindungi dari klaim pihak lain.
Pemerintah Kota bersama ATR/BPN juga berkomitmen memberikan pendampingan kepada desa-desa yang masih dalam proses pengadministrasian. Harapannya, seluruh wilayah adat di Sungai Penuh bisa segera tercatat secara resmi dalam sistem pertanahan nasional.
Komitmen Pemerintah dalam Melindungi Masyarakat Adat
Upaya pendaftaran tanah ulayat ini sejalan dengan visi pemerintah pusat dalam memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat, khususnya kelompok adat. Sengketa lahan yang kerap terjadi di berbagai daerah diharapkan dapat diminimalisir melalui program ini.
Selain itu, dengan adanya legalitas formal, tanah ulayat juga bisa menjadi aset produktif yang bermanfaat bagi pembangunan desa tanpa menghilangkan nilai adat yang melekat di dalamnya. Pemerintah menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat tidak dimaksudkan untuk menghilangkan identitas adat, melainkan justru untuk memperkuatnya.
Sosialisasi pendaftaran tanah ulayat di Kota Sungai Penuh merupakan langkah strategis dalam memperkuat hak masyarakat adat. Dukungan dari ATR/BPN, Pemkot, serta partisipasi masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan program ini.
Dengan adanya perlindungan hukum, masyarakat adat tidak hanya memperoleh kepastian atas tanah mereka, tetapi juga menjaga kelestarian budaya yang diwariskan turun-temurun. Pemkot Sungai Penuh berharap seluruh desa dapat segera menyelesaikan proses pendaftaran tanah ulayat demi menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan bersama. (Tim)