KLIKINAJA – Mulai 10 Desember 2025, Australia resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial. Platform besar seperti TikTok, Meta, dan Snapchat memilih menonaktifkan akun remaja demi menghindari denda hingga 50 juta dolar Australia atau sekitar Rp545 miliar.
Kebijakan baru pemerintah Australia ini menandai langkah tegas dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital. Aturan tersebut mewajibkan seluruh platform media sosial memastikan pengguna berusia minimal 16 tahun sebelum mengakses layanan mereka.
Menurut laporan Reuters, sejumlah perusahaan teknologi besar seperti TikTok, Snapchat, serta Meta—induk dari Facebook, Instagram, dan Threads—telah menyatakan kesiapannya untuk menyesuaikan diri. Dalam beberapa hari ke depan, platform-platform ini akan mengirimkan notifikasi ke lebih dari satu juta akun remaja di Australia.
Isi pemberitahuan itu memberi dua pilihan: pengguna bisa mengunduh data pribadi mereka dan membekukan akun, atau kehilangan akses secara permanen saat aturan baru diberlakukan. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal berakhirnya perdebatan panjang antara pemerintah dan perusahaan teknologi terkait batas usia pengguna media sosial.
Sebelumnya, sejumlah platform sempat menolak kebijakan ini karena menilai proses pemeriksaan usia akan menyulitkan pengguna serta berpotensi melanggar privasi. Namun, menghadapi ancaman denda besar dan tekanan publik, mereka akhirnya memilih patuh.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, pemerintah Australia mengharuskan perusahaan menerapkan sistem verifikasi berlapis. Tahap awal dilakukan melalui algoritma internal yang mendeteksi akun di bawah umur. Jika ada pengguna yang merasa salah diblokir, mereka bisa mengajukan banding lewat aplikasi jaminan usia (age assurance apps).
Meski teknologi tersebut sudah diuji coba, tingkat akurasinya masih menjadi perhatian. Beberapa kasus menunjukkan aplikasi terkadang keliru memblokir pengguna berusia 16–17 tahun atau justru meloloskan anak berusia 15 tahun. Kesalahan semacam itu bisa berujung pada sanksi bagi perusahaan terkait.
Bagi pengguna yang tetap tidak puas dengan hasil verifikasi, tahap terakhir adalah pengunggahan dokumen identitas resmi. Julie Dawson, Chief Policy Officer di perusahaan penyedia teknologi verifikasi Yoti, optimistis publik akan cepat beradaptasi. “Biasanya orang akan terbiasa dalam dua hingga tiga minggu. Setelah itu, proses ini akan terasa normal,” ujarnya.
Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah penting untuk menjaga keselamatan anak-anak di dunia digital. “Platform online selama ini sangat canggih dalam menargetkan anak-anak. Kami hanya meminta mereka menggunakan kecanggihan yang sama untuk melindungi mereka,” ujarnya dikutip dari Associated Press.
Penerapan kebijakan ini diyakini dapat menjadi contoh global bagi negara lain yang menghadapi persoalan serupa. Inggris dan Prancis, misalnya, telah lebih dulu mewajibkan pemeriksaan usia di situs pornografi. Sementara Denmark berencana menerapkan larangan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun, kebijakan yang mirip dengan langkah Australia.
Stephen Wilson, pendiri perusahaan konsultan keamanan digital Lockstep, menilai Australia kini menjadi pelopor dalam upaya mengendalikan dampak negatif teknologi terhadap anak muda. “Negara lain melihat Australia sebagai pionir dalam memerangi risiko dari platform digital,” ujarnya.
Namun, pakar keamanan siber dari Macquarie University, Hassan Asghar, mengingatkan adanya tantangan baru. Ia memperkirakan kemungkinan munculnya platform lain yang belum diatur dan bisa dimanfaatkan remaja untuk menghindari pembatasan. “Kita tidak bisa memprediksi semuanya. Mungkin saja platform baru akan mengambil alih peran yang ditinggalkan,” katanya.
Komisioner eSafety Australia juga menegaskan bahwa platform harus aktif mendeteksi upaya pengguna yang mencoba menipu sistem, termasuk penggunaan VPN untuk mengubah lokasi atau usia. Pemerintah berharap kebijakan ini bisa menjadi fondasi kuat dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Dengan aturan baru ini, Australia menjadi salah satu negara pertama yang mengambil langkah nyata membatasi akses media sosial berdasarkan usia. Jika implementasinya berjalan mulus, kebijakan ini berpotensi menjadi model perlindungan digital anak yang diadopsi secara global.(Tim)









