KLIKINAJA, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI menyatakan kesiapannya untuk menghentikan proses hukum terhadap Tri Wulansari, guru honorer sekolah dasar di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, yang sebelumnya di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak. Pernyataan tersebut di sampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin menyusul permintaan resmi dari Komisi III DPR RI.
Sikap itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung yang di gelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026) kemarin.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan secara tegas meminta agar perkara yang menjerat guru honorer tersebut di hentikan.
Menurut Hinca, kasus yang dialami Tri Wulansari harus di lihat secara proporsional dan berkeadilan. Ia menilai tindakan yang di lakukan guru tersebut terjadi dalam konteks mendidik dan tidak mengandung unsur niat jahat.
“Jangan sampai guru yang sedang menjalankan fungsi pendidikan justru di kriminalisasi. Ini bisa berdampak luas terhadap psikologis dan wibawa tenaga pendidik di Indonesia,” ujar Hinca dalam rapat.
Jaksa Agung Tanggapi Permintaan Dewan
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pihaknya siap menghentikan perkara sepanjang berkas perkara di limpahkan ke kejaksaan. Ia menegaskan, secara prinsip kasus tersebut tidak memenuhi unsur mens rea atau niat jahat, sehingga tidak layak untuk di lanjutkan ke tahap penuntutan.
“Begitu berkasnya masuk, kami akan hentikan. Kami melihat tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa ini,” tegas Burhanuddin di hadapan anggota dewan.
Kasus Tri Wulansari sebelumnya menyita perhatian publik setelah guru honorer tersebut di laporkan oleh orang tua murid dan di tetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan terhadap anak. Peristiwa itu di sebut terjadi saat Tri menegur siswa yang melanggar aturan sekolah, yang kemudian berujung pada tindakan spontan dan berlanjut ke proses hukum.
Perkara ini menuai sorotan luas dari masyarakat, organisasi profesi guru, hingga aktivis pendidikan. Banyak pihak menilai penegakan hukum harus tetap mengedepankan rasa keadilan dan perlindungan terhadap tenaga pendidik, agar guru tidak bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi.
Komisi III DPR RI pun mendorong agar ke depan ada regulasi yang lebih kuat untuk melindungi profesi guru, tanpa mengabaikan hak-hak anak. DPR berharap kasus serupa tidak terulang dan dapat di selesaikan melalui mekanisme pembinaan, bukan semata jalur pidana.
Dengan pernyataan Jaksa Agung tersebut, publik kini menunggu langkah konkret Kejaksaan dalam menghentikan perkara ini secara resmi, sekaligus menjadi preseden penting dalam penanganan kasus yang melibatkan dunia pendidikan di Indonesia.(Tim)









