DPR RI Minta Penghentian Perkara, Jaksa Agung Siap Setop Kasus Guru SD di Muaro Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI menyatakan kesiapannya untuk menghentikan proses hukum terhadap Tri Wulansari, guru honorer sekolah dasar di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, yang sebelumnya di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak. Pernyataan tersebut di sampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin menyusul permintaan resmi dari Komisi III DPR RI.

Sikap itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung yang di gelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026) kemarin.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan secara tegas meminta agar perkara yang menjerat guru honorer tersebut di hentikan.

Menurut Hinca, kasus yang dialami Tri Wulansari harus di lihat secara proporsional dan berkeadilan. Ia menilai tindakan yang di lakukan guru tersebut terjadi dalam konteks mendidik dan tidak mengandung unsur niat jahat.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Beasiswa S1 Massal untuk Guru, Siapa yang Diprioritaskan?

“Jangan sampai guru yang sedang menjalankan fungsi pendidikan justru di kriminalisasi. Ini bisa berdampak luas terhadap psikologis dan wibawa tenaga pendidik di Indonesia,” ujar Hinca dalam rapat.

Jaksa Agung Tanggapi Permintaan Dewan

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pihaknya siap menghentikan perkara sepanjang berkas perkara di limpahkan ke kejaksaan. Ia menegaskan, secara prinsip kasus tersebut tidak memenuhi unsur mens rea atau niat jahat, sehingga tidak layak untuk di lanjutkan ke tahap penuntutan.

“Begitu berkasnya masuk, kami akan hentikan. Kami melihat tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa ini,” tegas Burhanuddin di hadapan anggota dewan.

Kasus Tri Wulansari sebelumnya menyita perhatian publik setelah guru honorer tersebut di laporkan oleh orang tua murid dan di tetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan terhadap anak. Peristiwa itu di sebut terjadi saat Tri menegur siswa yang melanggar aturan sekolah, yang kemudian berujung pada tindakan spontan dan berlanjut ke proses hukum.

Baca Juga :  Musrenbang 2027 Muaro Jambi Dibuka Sekda, Bahar Jadi Sorotan

Perkara ini menuai sorotan luas dari masyarakat, organisasi profesi guru, hingga aktivis pendidikan. Banyak pihak menilai penegakan hukum harus tetap mengedepankan rasa keadilan dan perlindungan terhadap tenaga pendidik, agar guru tidak bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi.

Komisi III DPR RI pun mendorong agar ke depan ada regulasi yang lebih kuat untuk melindungi profesi guru, tanpa mengabaikan hak-hak anak. DPR berharap kasus serupa tidak terulang dan dapat di selesaikan melalui mekanisme pembinaan, bukan semata jalur pidana.

Dengan pernyataan Jaksa Agung tersebut, publik kini menunggu langkah konkret Kejaksaan dalam menghentikan perkara ini secara resmi, sekaligus menjadi preseden penting dalam penanganan kasus yang melibatkan dunia pendidikan di Indonesia.(Tim)

Berita Terkait

Harga BBM Belum Naik, Pemerintah Andalkan APBN Tahan Tekanan Global
Idul Fitri 2026 Ditetapkan 21 Maret, Hilal Tak Terlihat
Cari Lokasi Salat Idulfitri 1447 H Kini Lebih Mudah Secara Digital
IHSG Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Tembus 10.000 Tahun 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Proses Makin Praktis
Cara Daftar SPPI Kopdes Merah Putih 2026 Lengkap Syarat dan Jadwal
Kemenag Pantau Hilal di 117 Titik, Sidang Isbat Tentukan Idul Fitri 1447 H
Pemerintah Larang Siswa SD–SMA Gunakan Chatbot AI untuk Belajar
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:37 WIB

Harga BBM Belum Naik, Pemerintah Andalkan APBN Tahan Tekanan Global

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:00 WIB

Idul Fitri 2026 Ditetapkan 21 Maret, Hilal Tak Terlihat

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:00 WIB

Cari Lokasi Salat Idulfitri 1447 H Kini Lebih Mudah Secara Digital

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:00 WIB

IHSG Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Tembus 10.000 Tahun 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:00 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Proses Makin Praktis

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Teknologi

AI Ambil Alih Coding, Peran Programmer Kini Berubah

Sabtu, 21 Mar 2026 - 17:10 WIB

Ilustrasi

Teknologi

Registrasi SIM Wajib Biometrik 2026, Aturan Baru dan Dampaknya

Sabtu, 21 Mar 2026 - 16:00 WIB