KLIKINAJA, SAROLANGUN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun resmi merespons informasi yang beredar mengenai dugaan narapidana memiliki rekening digital SeaBank dan maraknya penggunaan ponsel ilegal di dalam blok hunian. Menurut pihak lapas, kabar tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak mencerminkan kondisi pengawasan yang diterapkan selama ini.
Kepala Lapas Sarolangun menuturkan bahwa isu yang berkembang masih bersifat asumsi dan tidak dapat dijadikan rujukan tanpa pemeriksaan mendalam. Ia menjelaskan bahwa setiap informasi yang masuk wajib diverifikasi agar tidak menimbulkan kesimpangan.
“Kami terbuka terhadap kritik publik, namun setiap kabar harus diuji kebenarannya. Sampai saat ini belum ada temuan yang menunjukkan adanya pelanggaran sebagaimana diberitakan,” ujar Kalapas melalui keterangan resminya.
Pihak lapas memastikan bahwa pola pengawasan, mulai dari pencegahan hingga penindakan terhadap peredaran alat komunikasi terlarang, dilakukan mengacu pada Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 serta Peraturan Dirjen PAS Nomor PAS-38 Tahun 2019. Dua aturan tersebut menjadi pedoman utama bagi seluruh petugas dalam menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan lapas.
Kalapas menambahkan bahwa razia rutin dilakukan secara berkala, baik lewat inspeksi internal maupun operasi insidentil bersama aparat terkait. Setiap benda terlarang yang ditemukan langsung diamankan dan diproses sesuai mekanisme hukum.
“Razia tidak hanya dilakukan saat ada isu. Ini kegiatan rutin. Barang-barang yang kami temukan selalu ditindaklanjuti, tidak ada yang disembunyikan,” ungkapnya.
Menanggapi tuduhan lemahnya pengawasan, pihak lapas menilai informasi tersebut tidak menggambarkan situasi sebenarnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya selalu bersikap tegas apabila mendapati pelanggaran, baik yang dilakukan warga binaan maupun petugas.
“Tidak ada pembiaran. Jika ada indikasi pelanggaran, kami pastikan tindakan cepat diambil. Integritas petugas adalah prinsip yang kami jaga,” tegas Kalapas.
Isu tersebut mencuat setelah seorang aktivis lokal meminta Kanwil Ditjen PAS turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran. Menjawab hal itu, pihak lapas menyatakan siap dievaluasi kapan pun. Mereka membuka ruang sepenuhnya bagi proses pemeriksaan demi memastikan pelayanan pemasyarakatan berjalan transparan.
“Kami hanya berharap setiap kritik, komentar, atau pemberitaan tetap melalui proses verifikasi agar masyarakat tidak mendapatkan persepsi yang keliru,” kata Kalapas.
Lapas Kelas IIB Sarolangun menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat keamanan, pengawasan, serta program pembinaan bagi warga binaan. Pihak lapas mengapresiasi perhatian publik, namun meminta agar informasi yang disampaikan tidak digeneralisasi sehingga merugikan petugas yang bekerja sesuai koridor hukum.
Dengan klarifikasi ini, Lapas Sarolangun berharap masyarakat memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai situasi di dalam lapas sekaligus memastikan bahwa pengawasan dan pembinaan tetap berjalan sesuai aturan.(Dea)









