KLIKINAJA, JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri di Depok yang diduga menipu seorang pengemudi transportasi online dan membawa kabur mobil korban. Aksi tersebut dilakukan dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian.
Pasutri Mengaku Polisi, Sopir Online Jadi Korban
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus pasangan Alde Setiadi dan Yoane Novia pada Kamis (13/11) di sebuah rumah kawasan Depok. Keduanya diduga terlibat pencurian mobil milik seorang driver online setelah lebih dulu memperdaya korban menggunakan identitas palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, kasus tersebut bermula dari pertemuan pelaku dan korban pada Oktober 2025. Saat itu, Alde memesan layanan transportasi online dan mengaku sebagai anggota polisi. Klaim tersebut membuat korban tidak menaruh kecurigaan. Keduanya bahkan saling bertukar nomor ponsel usai perjalanan selesai.
Modus Dimulai dari Pemesanan Layanan Offline
Beberapa minggu setelah pertemuan pertama, tepatnya Minggu (2/11), Alde kembali menghubungi korban. Ia meminta layanan secara offline dengan alasan ingin mengantar istrinya, Yoane, ke rumah sakit. Tanpa menaruh prasangka buruk, korban menjemput pasangan tersebut sesuai lokasi yang disepakati.
Dalam perjalanan menuju fasilitas kesehatan, pelaku laki-laki mengarahkan mobil berhenti di sebuah rest area di sekitar Cibubur. Ia berdalih harus bertemu seorang klien untuk menyerahkan dokumen. Alde turun terlebih dahulu, sementara Yoane tetap duduk di dalam mobil bersama korban.
Mobil Dibawa Kabur Saat Korban Dialihkan
Beberapa menit kemudian, Alde menelepon istrinya dan meminta korban turun dari mobil untuk membantunya mengantar dokumen yang disebut penting. Korban mengikuti arahan tersebut tanpa menyadari bahwa itu bagian dari skenario yang sudah disusun.
Begitu korban keluar dari mobil, pasangan itu langsung menjalankan kendaraan yang masih dalam keadaan menyala. Dalam hitungan detik, mereka melarikannya dari lokasi rest area sebelum korban menyadari apa yang terjadi.
“Korban meninggalkan mobil dalam kondisi mesin hidup, sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur kendaraan tersebut,” kata Kombes Budi Hermanto dalam keterangan resmi, Minggu (16/11).
Pelarian Berakhir, Barang Bukti Diamankan
Usai menerima laporan, tim Resmob bergerak melakukan pelacakan. Tidak membutuhkan waktu lama bagi polisi untuk menemukan lokasi kedua pelaku. Saat penggerebekan dilakukan di Depok, keduanya tidak menyangka aksi mereka sudah terendus petugas. Mobil curian berhasil disita sebagai barang bukti.
Menurut polisi, keduanya diketahui beraksi bersama dan saling mendukung sejak tahap awal penipuan hingga eksekusi pencurian mobil. Modus berpura-pura menjadi polisi sengaja dipilih untuk menurunkan kewaspadaan korban.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Penyidik menjerat Alde dan Yoane dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pengemudi transportasi online agar tetap waspada, termasuk ketika menerima permintaan perjalanan secara offline atau menemukan penumpang yang mengaku memiliki identitas tertentu untuk memengaruhi kepercayaan.(Tim)









