KLIKINAJA, MERANGIN – Seorang pria berinisial RM (35) asal Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, ditangkap polisi setelah diduga merekam diam-diam rekan kerjanya yang baru selesai mandi. Aksi pelaku terungkap setelah korban menemukan kamera tersembunyi di ruang pribadinya.
Kasus ini mencuat pada Sabtu malam, 8 November 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban baru selesai mandi dan hendak mengambil vitamin rambut di meja riasnya. Namun, pandangannya tertuju pada sebuah power bank berwarna abu-abu merek Xiaomi yang tersambung ke benda hitam kecil menyerupai kamera mini. Perangkat tersebut dalam kondisi menyala dan terasa panas, membuat korban curiga.
Merasa janggal, korban mencoba menanyakan kepemilikan barang itu kepada rekan kerjanya. Namun, tidak ada yang mengaku. Di tengah kepanikan, ponsel korban tiba-tiba berdering dari nomor tak dikenal. Ia mengabaikannya, tetapi tak lama kemudian, nomor tersebut mengirim foto sekali lihat yang memperlihatkan dirinya dalam keadaan minim pakaian.
Dalam pesan ancaman yang menyertai foto itu, pelaku menuliskan, “Buang barang itu ke tong sampah dan jangan ceritakan ke siapa pun kalau tidak mau semua rekan kerjamu lihat ini.”
Terkejut dan ketakutan, korban segera menghubungi rekan kerjanya untuk meminta bantuan. Tak lama berselang, ia melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin.
Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Opsnal yang dipimpin Aiptu Azhadi berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada Selasa pagi, 11 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, tim berhasil mengamankan RM di wilayah Merangin.
Saat diinterogasi, RM tidak bisa mengelak. Ia mengakui telah menaruh kamera tersembunyi di ruang korban dengan maksud merekam aktivitas pribadi rekan kerjanya itu. Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti, termasuk kamera mini dan ponsel yang digunakan untuk mengirim pesan ancaman.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Merangin. RM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan konten pribadi tanpa izin.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan berbasis elektronik yang kian marak. “Jangan ragu melapor bila menemukan indikasi pelanggaran privasi atau ancaman serupa,” ujar salah satu petugas yang menangani kasus ini.
Kasus yang menimpa korban di Merangin menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap penyalahgunaan teknologi di lingkungan kerja. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual berbasis digital agar tidak ada lagi korban berikutnya.(Dea)









