KLIKINAJA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai menerapkan standar baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagai langkah memperkuat kinerja birokrasi nasional. Kebijakan ini diumumkan untuk menjawab tuntutan perubahan global serta mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa ASN tidak bisa lagi bekerja dengan pola lama. Reformasi birokrasi yang sedang berjalan diarahkan agar lebih lincah, responsif, dan mampu mengambil keputusan berbasis data secara terintegrasi.
Birokrasi Dituntut Adaptif Hadapi Megatren Global
Menurut Rini, berbagai megatren seperti perubahan iklim, kompetisi sumber daya alam, urbanisasi, dan disrupsi teknologi menuntut pemerintah untuk menyiapkan ASN yang mampu melihat jauh ke depan. Ia menyebut birokrasi masa kini harus berani mengevaluasi kebijakan, memanfaatkan big data, dan bekerja lintas sektor.
“Birokrasi Indonesia harus lebih gesit, berpikiran strategis, dan siap meninjau ulang kebijakan yang ada. ASN juga dituntut mampu mengambil keputusan berbasis bukti dan didukung integrasi data yang kuat,” ujarnya dalam keterangan resmi Kementerian PANRB, Senin (8/12/2025).
Rini menambahkan, perubahan tersebut merupakan bagian dari Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional 2025–2045, yang menjadi fondasi untuk memastikan pembangunan nasional berjalan cepat dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Capaian Dua Dekade Reformasi Birokrasi
Dalam 20 tahun terakhir, reformasi birokrasi telah menghasilkan beberapa perubahan strategis. Di antaranya penyederhanaan struktur organisasi, transformasi jabatan fungsional, penguatan SAKIP, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan percepatan digitalisasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Saat ini, SPBE sudah diimplementasikan di lebih dari 91 persen kementerian dan lembaga, sebuah capaian yang menurut Rini menjadi bukti bahwa reformasi birokrasi bukan sekadar wacana.
Namun, ia menilai langkah berikutnya harus lebih progresif. “Memasuki fase baru reformasi 2025–2045, kita tidak bisa lagi menggunakan pola business as usual. Pemerintah harus bergerak menuju tata kelola yang transformatif, inklusif, dan memberi nilai tambah bagi publik,” terangnya.
Komitmen Bersama Antarinstansi Diperkuat
Percepatan reformasi birokrasi juga melibatkan sinergi lintas kementerian dan lembaga. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan dan menyepakati lima dokumen strategis bersama instansi terkait untuk periode 2025–2029.
Dokumen tersebut menggambarkan lima arah besar reformasi birokrasi dan menjadi pedoman kolaborasi di tingkat meso. Erwan menyebut langkah ini menggambarkan komitmen pemerintah untuk bekerja dalam satu orkestrasi transformasi nasional.
“Kesepakatan ini menegaskan bahwa reformasi birokrasi bukan agenda sektoral, melainkan gerakan nasional bersama yang melibatkan dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga pemerintah daerah,” ujar Erwan.
Ia menekankan bahwa hanya dengan kolaborasi luas, Indonesia dapat mewujudkan birokrasi yang berintegritas, adaptif, dan melayani menuju Indonesia Emas 2045.
Reformasi birokrasi era Prabowo menandai perubahan besar terhadap pola kerja PNS dan ASN. Dengan standar baru yang menuntut kecepatan, integrasi data, dan kolaborasi, pemerintah berharap pelayanan publik dapat semakin efektif dan relevan menghadapi tantangan global.(Tim)









