KLIKINANJA, KERINCI – Pengadilan Negeri Sungai Penuh kembali menggelar sidang kasus tewasnya Eli Jumini, warga Pelayang Raya, di gudang pupuk Desa Lolo, Kerinci. Jaksa menuntut terdakwa Agus Kurnia Saputra dengan hukuman 15 tahun penjara dalam persidangan yang sempat diwarnai protes keluarga korban.
Sidang Diwarnai Ketegangan
Suasana ruang sidang berubah tegang sejak awal persidangan, Rabu (19/11). Puluhan keluarga korban memenuhi kursi pengunjung dan beberapa kali meluapkan keberatan saat jaksa membacakan tuntutan. Untuk mengantisipasi kericuhan, petugas Polres Kerinci dikerahkan menjaga area sidang.
Majelis hakim dipimpin Aries Kata Ginting dengan dua hakim anggota, Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan. Sidang digelar terbuka bagi publik mengingat perhatian besar masyarakat terhadap kasus yang mencuat sejak tahun lalu.
Tuntutan Jaksa dan Dasar Dakwaan
Jaksa Penuntut Umum M. Haris menjatuhkan tuntutan 15 tahun penjara terhadap Agus Kurnia. Jaksa menilai unsur pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan secara kuat sehingga dakwaan mengacu pada Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan tanpa perencanaan, yang memiliki ancaman maksimal 15 tahun.
“Bukti yang ada tidak cukup memenuhi unsur tindakan berencana,” kata Haris di depan majelis hakim.
Tuntutan tersebut langsung memicu reaksi keras keluarga korban yang menyebut hukuman itu terlalu ringan jika dibandingkan dengan perbuatan terdakwa dan masa pelarian yang dilakukannya.
Pembelaan Terdakwa: Mengaku Panik dan Menyesal
Dalam kesempatan pembacaan pembelaan, Agus menyampaikan permohonan keringanan. Ia menyebut kejadian yang menewaskan Eli Jumini terjadi karena emosi sesaat, bukan niat menghilangkan nyawa. Terdakwa mengaku melarikan diri ke Malaysia karena takut menghadapi konsekuensi hukum.
“Saya khilaf dan panik. Saya juga masih harus menghidupi anak saya,” ujar Agus dalam pledoinya.
Kronologi dan Rekonstruksi Perkara
Kasus ini mencuat pada 2024 ketika jasad korban ditemukan dalam kondisi membusuk di gudang pupuk milik Agus di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman. Setelah penemuan mayat itu, Agus kabur ke Malaysia dan bertahan selama tujuh bulan hingga akhirnya diamankan otoritas setempat lalu diserahkan kepada kepolisian Indonesia.
Rekonstruksi yang digelar 25 Juli 2025 memperlihatkan 21 adegan penting. Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menunjukkan bagaimana Agus memukul korban berkali-kali hingga tewas. Penyidik juga mengungkap dugaan motif: terdakwa tersinggung setelah korban menolak ajakan tak pantas dan menendang kemaluannya, sehingga membuat Agus kehilangan kontrol.
Temuan dalam rekonstruksi itulah yang menguatkan dakwaan pembunuhan, meskipun unsur perencanaan tidak terpenuhi menurut jaksa.
Keluarga Korban: Hukuman Tidak Setimpal
Setiap poin tuntutan yang dibacakan membuat keluarga korban semakin emosional. Mereka menilai tuntutan 15 tahun terlalu ringan, terlebih terdakwa sempat melarikan diri selama berbulan-bulan.
“Ini tidak adil bagi keluarga kami,” teriak salah satu keluarga korban saat keluar dari ruang sidang.
Agenda Sidang Berikutnya
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 26 November 2025, dengan agenda pembacaan putusan. Masyarakat Kerinci diperkirakan kembali memantau jalannya sidang mengingat besarnya perhatian terhadap perkara ini.(Dea)









