Klikinaja, Kerinci – Warga Kabupaten Kerinci, Jambi, di guncang kabar mengejutkan. Seorang wanita lanjut usia bernama Ita (58), akrab di sapa Mak Ita, jadi korban penculikan sekaligus perampokan.
Kasus ini ramai dibicarakan setelah unggahan warganet viral di media sosial, Sabtu (4/10/2025).
Mak Ita awalnya sedang menjemur kain di depan rumahnya di Desa Sako Dua, Kecamatan Kayu Aro Barat, sekitar pukul 09.00 WIB. Tanpa di duga, empat orang tak di kenal datang menghampiri tiga laki-laki dan satu perempuan.
Korban kemudian di paksa masuk ke mobil dan di bawa menuju arah Bangko, Kabupaten Merangin. Selama perjalanan, ia di paksa tiarap di bawah jok mobil agar tak terlihat orang lain.
Bukan hanya di culik, perhiasan emas milik Mak Ita yang nilainya di perkirakan mencapai Rp70 juta juga di gasak pelaku.
Kabar ini cepat menyebar setelah beberapa akun Facebook membagikan foto dan pesan pencarian keluarga korban.
Salah satu unggahan berbunyi, “Ada yang kenal ibu ini? Di culik dari Kayu Aro, di turunkan di Bangko. Emasnya di ambil. Mohon kabari keluarganya, namanya Ibuk Ita.”
Postingan itu langsung ramai di bagikan warganet hingga menjadi viral.
Kabar baiknya, Mak Ita di temukan selamat di sekitar Tugu Pedang, Bangko, pada Sabtu sore. Ia kemudian di jemput keluarga dan di bawa pulang ke Kerinci.
Meski begitu, pengalaman traumatis ini menambah catatan hitam maraknya kasus kriminal di wilayah tersebut.
Dalam beberapa bulan terakhir, warga Kerinci melaporkan sejumlah kasus dengan pola mirip: korban di bujuk dengan modus bertanya atau meminta bantuan, lalu di bawa kabur bersama barang berharganya.
Mayoritas korban adalah ibu-ibu lansia, sehingga kasus ini memunculkan rasa was-was di kalangan masyarakat.
Masyarakat berharap aparat kepolisian segera turun tangan. “Jangan sampai ada korban berikutnya. Polisi harus segera menangkap pelaku,” kata seorang warga.
Selain itu, warga juga meminta patroli di tingkatkan, terutama di kawasan rawan, demi memberikan rasa aman.
Kasus penculikan Mak Ita kini jadi peringatan serius bagi semua pihak, bahwa aksi kejahatan bisa menimpa siapa saja dan perlu penanganan ekstra dari pihak berwajib. (*)









