KLIKINAJA, KERINCI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali mengembangkan penyidikan kasus penyimpangan Dana Desa Batang Merangin Tahun Anggaran 2021.
Dari hasil pendalaman, penyidik menetapkan IW, pendamping desa yang bertugas saat itu, sebagai tersangka ketiga. Penetapan ini dilakukan setelah kejaksaan memastikan adanya peran aktif IW dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta di lapangan.
Sebelumnya, penyidik telah menjerat kepala desa definitif serta penjabat kepala desa (Pjs) sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat bersama dalam pengelolaan dana desa senilai Rp1,6 miliar. Dari total anggaran tersebut, aparat penegak hukum menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp644 juta.
Kajari Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Yogi Purnomo, menjelaskan bahwa IW berperan dalam merancang laporan kegiatan yang sebagian besar tidak pernah direalisasikan. Salah satu temuan utama adalah laporan pembangunan gedung seni senilai Rp300 juta yang ternyata tidak memiliki wujud fisik.
Menurut Robi, laporan itu seolah menggambarkan bahwa pembangunan berjalan sesuai rencana, padahal penyidik tidak menemukan satu pun bukti pengerjaan di lokasi.
“IW turut menyusun pertanggungjawaban fiktif, termasuk proyek gedung seni yang dalam dokumen dinyatakan selesai, tetapi kenyataannya tidak ada bangunan sama sekali,” ujar Robi.
Penyelidikan yang dilakukan bersama Inspektorat dan Dinas PUPR mengungkap adanya rangkaian proyek fiktif dan dugaan penggelembungan anggaran pada sejumlah kegiatan. Ketidakberesan pengelolaan Dana Desa 2021 itu terjadi pada masa dua pejabat berbeda. Z bertindak sebagai Pjs Kepala Desa pada Februari–Juli 2021, kemudian digantikan SM pada Juli–Desember 2021. Pergantian kepemimpinan itu disebut-sebut membuka celah bagi praktik manipulasi administrasi dan pengelolaan anggaran.
Dari pemeriksaan lanjutan, penyidik menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti kuat yang mengarah kepada IW. Meski demikian, Yogi Purnomo menegaskan bahwa penyidikan belum selesai dan potensi bertambahnya tersangka lain masih terbuka.
“Kami masih mendalami berbagai dokumen. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang menyusul,” ungkapnya.
Usai menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam, IW resmi ditahan dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang masih dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Kasus Batang Merangin kini menjadi salah satu fokus Kejari Sungai Penuh karena nilai kerugiannya yang cukup besar. Aparat berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta menjadi peringatan bagi perangkat desa di wilayah lain untuk mengelola dana publik secara transparan.(Dea)









