Sidang Malpraktik Khitan Kerinci Bongkar Dokumen Izin

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, SUNGAIPENUH – Agenda persidangan kasus dugaan malpraktik dalam tindakan khitan di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh. Dalam sidang yang digelar Senin (17/11/2025), terdakwa Yogi Nofranika—seorang perawat—menghadapi pemeriksaan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Juru Bicara PN Sungai Penuh, Wanda Rara Fahreza, membenarkan pelaksanaan sidang tersebut. Ia menjelaskan bahwa seluruh saksi yang dipanggil berasal dari unsur tenaga kesehatan serta lembaga yang berkaitan dengan perizinan praktik medis. Keterangan mereka dianggap penting untuk menelusuri dugaan kelalaian dan legalitas praktik khitan yang memicu perkara ini.

Keterangan Dokter: Nama Dicatut dalam Plang Praktik

Salah satu keterangan yang mencuri perhatian berasal dari dr. Sudrajat. Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bekerja bersama Yogi, bahkan telah meminta agar namanya dihapus dari plang praktik yang sebelumnya mencantumkan keduanya. Pengakuan dr. Sudrajat dinilai membuka kemungkinan adanya pencatutan nama.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh M. Haris, Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Menurutnya, keterangan dr. Sudrajat akan menjadi bagian penting yang akan didalami dalam rangkaian sidang berikutnya.

PPNI Tegaskan Aturan Khitan oleh Perawat

Saksi berikutnya, Roni, Ketua PPNI Kabupaten Kerinci, memaparkan batasan kewenangan perawat dalam tindakan medis. Ia menegaskan bahwa sirkumsisi hanya boleh dilakukan bila perawat mendapatkan delegasi atau supervisi dari seorang dokter.

Baca Juga :  Sugeng Hariadi Lantik 11 Pejabat Baru Kejati Jambi, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Roni juga mengungkapkan bahwa PPNI ikut mendampingi proses pengobatan lanjutan korban, Baim, di RSUD M. Jamil, Sumatra Barat. Pendampingan dilakukan untuk memastikan korban menerima perawatan optimal setelah insiden yang berujung pelaporan ini.

Dinas Kesehatan dan DPMPTSP: Tidak Ada Izin Praktik untuk Terdakwa

Persidangan juga menghadirkan saksi dari unsur pemerintah daerah. Efdinur, perwakilan Dinas Kesehatan Kerinci, menegaskan bahwa instansinya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin praktik mandiri kepada Yogi.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Yelmi, staf verifikasi di DPMPTSP Kerinci. Ia menyatakan bahwa tidak ada data izin praktik atas nama Yogi di sistem perizinan resmi yang mereka kelola. Dokumen Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) yang ditunjukkan di persidangan pun dipastikan tidak terdaftar dalam basis data perizinan daerah.

Keterangan dua instansi ini membuka dugaan baru terkait legalitas dokumen yang digunakan terdakwa dalam menjalankan praktik medis tersebut.

Jaksa: Seluruh Keterangan Masih Didalami

Kejaksaan menyebut seluruh pernyataan saksi masih akan dianalisis secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Semua keterangan akan kami pertimbangkan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar M. Haris.

Baca Juga :  Dua Desa Kerinci Belum Nikmati Listrik, PLN Terkendala Izin Hutan Lindung

Ada Kesepakatan Awal Sebelum Kasus Bergulir ke Ranah Hukum

Di tengah proses persidangan, terungkap informasi bahwa sebelum kasus ini dilaporkan, kedua pihak sebenarnya sempat menyusun kesepakatan damai secara tertulis. Dalam perjanjian tersebut, Yogi menyatakan kesediaannya menanggung pemulihan Baim, sementara keluarga korban sepakat untuk tidak membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Namun, kesepakatan tersebut tidak berjalan mulus. Komunikasi antara kedua pihak terhenti setelah Yogi dikabarkan jatuh sakit dan menjalani perawatan di Padang. Situasi itu membuat proses mediasi sempat mandek dan akhirnya kasus berlanjut ke proses pidana.

Kuasa Hukum Terdakwa: Upaya Damai Tetap Dibuka

Kuasa hukum Yogi, Viktorianus Gulo, mengatakan pihaknya masih mengutamakan penyelesaian damai demi masa depan korban.

“Keluarga tetap mengedepankan perdamaian karena masa depan Baim masih panjang,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak Yogi tetap membuka ruang mediasi dan siap menanggung seluruh biaya pengobatan korban apabila kesepakatan tercapai. Pemulihan kondisi Baim disebut menjadi prioritas utama dalam penyelesaian perkara ini.

Sidang akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan lanjutan sambil menunggu analisis keterangan saksi oleh jaksa. Perkembangan perkara ini terus menjadi perhatian publik, terutama terkait dugaan penggunaan SIPP palsu serta masalah kewenangan medis dalam tindakan khitan.(Dea)

Berita Terkait

Rahmat Berjuang Lawan Penyakit Paru, Keluarga Harap Donasi
Ternyata Penyelenggara JSFL Kerinci Dinas Pendidikan dan Dispora Kerinci
Pelayanan Kantor Kecamatan Depati Tujuh Menunjukkan Perubahan Semenjak Dipimipin Indra Hermawan
Seleksi JSFL Kerinci Dinilai Tak Merata, Publik Pertanyakan Transparansi
Stok Blangko KTP-el di Kerinci Kembali Aman, Pelayanan Dipastikan Lancar Hingga 2025
Pemkab Kerinci Dorong POSBAKUM Desa untuk Perluas Akses Bantuan Hukum
Nahkodai DPD PAN Kerinci, Ini Kata Monadi
Hujan dan Angin Kencang Hancurkan Tenda Acara dan Atap Seng Banyak Lepas di Kerinci

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 18:00 WIB

Sidang Malpraktik Khitan Kerinci Bongkar Dokumen Izin

Senin, 17 November 2025 - 10:29 WIB

Rahmat Berjuang Lawan Penyakit Paru, Keluarga Harap Donasi

Senin, 17 November 2025 - 08:00 WIB

Ternyata Penyelenggara JSFL Kerinci Dinas Pendidikan dan Dispora Kerinci

Minggu, 16 November 2025 - 19:34 WIB

Pelayanan Kantor Kecamatan Depati Tujuh Menunjukkan Perubahan Semenjak Dipimipin Indra Hermawan

Minggu, 16 November 2025 - 17:33 WIB

Seleksi JSFL Kerinci Dinilai Tak Merata, Publik Pertanyakan Transparansi

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam Peluncuran Program Digitalisasi Pembelajaran di SMPN 4 Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/11/2025). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

Nasional

Prabowo Soroti Pengelolaan Kekayaan Nasional yang Terabaikan

Senin, 17 Nov 2025 - 20:00 WIB

Kerinci

Sidang Malpraktik Khitan Kerinci Bongkar Dokumen Izin

Senin, 17 Nov 2025 - 18:00 WIB

Muaro Jambi

Wali Kota Jambi Bantah Praktik Jual Beli Jabatan Kepsek Negeri

Senin, 17 Nov 2025 - 17:00 WIB