MK Tegaskan Anggota Polri Wajib Mundur Jika Ingin Jabatan di Luar Kepolisian

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah

KLIKINAJA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) wajib mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Putusan ini disampaikan dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis, 13 November 2025.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh dua warga negara, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Syamsul merupakan advokat sekaligus mahasiswa program doktor, sementara Christian adalah lulusan hukum yang belum memperoleh pekerjaan tetap.

Keduanya menggugat ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan pasal tersebut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Dalam aturan itu disebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Namun, penjelasan pasalnya menambahkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri,” yang dinilai memberi celah hukum.

Para pemohon berpendapat, frasa tambahan itu memungkinkan anggota aktif Polri untuk menempati jabatan strategis di luar institusi tanpa harus mundur. Mereka mencontohkan sejumlah posisi yang saat ini diisi oleh perwira Polri aktif, seperti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.

Baca Juga :  Geledah Dugaan Korupsi Anggaran, Kejaksaan Tinggi Jambi Sasar Kantor DPRD Kabupaten Merangin

Putusan MK

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, substansi Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya sudah sejalan dengan Pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Kedua aturan itu sama-sama menegaskan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar institusi setelah mengundurkan diri atau pensiun.

“Makna ini sudah jelas dan tidak memerlukan tafsir tambahan,” kata Ridwan. “Penambahan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penyimpangan terhadap norma dasar.”

Pertimbangan Hukum MK

Ridwan menilai, frasa bermasalah itu mengaburkan batas antara jabatan yang masih terkait dengan kepolisian dan jabatan sipil. Ia menegaskan, jabatan di luar kepolisian – seperti posisi dalam kementerian, lembaga negara, atau instansi sipil – termasuk dalam kategori jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik manajerial maupun non-manajerial.

“Dengan demikian, anggota Polri yang ingin menduduki jabatan tersebut wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu,” jelasnya.

Baca Juga :  Setelah Kerinci, Kejari Kini Bidik Dugaan Korupsi Dana Desa di Sungaipenuh

MK menilai penjelasan pasal seharusnya hanya mempertegas makna hukum, bukan menambah norma baru. Kalimat “jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dianggap sudah cukup. Sedangkan tambahan “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru mengacaukan makna utama pasal tersebut.

Pendapat Berbeda Para Hakim

Dalam putusan itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan concurring opinion atau alasan berbeda. Menurutnya, frasa bermasalah memang membuka peluang penafsiran luas yang dapat digunakan untuk memperluas wewenang jabatan di luar kepolisian tanpa batasan tegas.

Sementara dua hakim lainnya, Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah, memiliki dissenting opinion. Mereka menilai persoalan ini bukan masalah konstitusionalitas norma, melainkan soal pelaksanaan aturan. Oleh karena itu, keduanya berpendapat bahwa permohonan seharusnya ditolak karena dianggap tidak beralasan secara hukum.

Implikasi Putusan

Dengan putusan ini, MK menegaskan batas tegas antara karier di kepolisian dan jabatan sipil. Anggota Polri yang ingin berkiprah di lembaga negara atau kementerian harus terlebih dahulu mengakhiri status dinasnya.

Keputusan tersebut sekaligus memperkuat prinsip netralitas dan profesionalitas aparatur negara sebagaimana diamanatkan konstitusi, serta menutup celah penafsiran yang selama ini menimbulkan polemik.(Tim)

Berita Terkait

Idul Fitri 2026 Ditetapkan 21 Maret, Hilal Tak Terlihat
Cari Lokasi Salat Idulfitri 1447 H Kini Lebih Mudah Secara Digital
IHSG Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Tembus 10.000 Tahun 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Proses Makin Praktis
Cara Daftar SPPI Kopdes Merah Putih 2026 Lengkap Syarat dan Jadwal
Kemenag Pantau Hilal di 117 Titik, Sidang Isbat Tentukan Idul Fitri 1447 H
Pemerintah Larang Siswa SD–SMA Gunakan Chatbot AI untuk Belajar
Persiapan CPNS 2026 Dimulai, Ini Jadwal Perkiraan, Syarat, dan Cara Daftar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:00 WIB

Idul Fitri 2026 Ditetapkan 21 Maret, Hilal Tak Terlihat

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:00 WIB

Cari Lokasi Salat Idulfitri 1447 H Kini Lebih Mudah Secara Digital

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:00 WIB

IHSG Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Tembus 10.000 Tahun 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:00 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Proses Makin Praktis

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:00 WIB

Cara Daftar SPPI Kopdes Merah Putih 2026 Lengkap Syarat dan Jadwal

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Teknologi

AI Ambil Alih Coding, Peran Programmer Kini Berubah

Sabtu, 21 Mar 2026 - 17:10 WIB

Ilustrasi

Teknologi

Registrasi SIM Wajib Biometrik 2026, Aturan Baru dan Dampaknya

Sabtu, 21 Mar 2026 - 16:00 WIB