KLIKINAJA, JAKARTA – Pada tahun 2026 mendatang, Pemerintah berencana meluncurkan program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu peserta yang menunggak agar kembali aktif dan dapat mengakses layanan kesehatan secara penuh.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan data kepesertaan serta memperluas jangkauan perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Melalui program pemutihan, peserta yang telah lama menunggak iuran akan diberi kesempatan aktif kembali tanpa harus membayar seluruh tunggakan sebelumnya.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyampaikan bahwa aturan teknis terkait program ini sedang difinalisasi. Pemerintah menargetkan penyusunan regulasi rampung pada November 2025, agar bisa segera diberlakukan awal 2026.
“Kebijakan pemutihan ini hanya dilakukan satu kali, bukan program berulang,” ujar Muhaimin dalam keterangannya.
Program penghapusan tunggakan ini tidak berlaku untuk semua peserta, melainkan hanya bagi mereka yang memenuhi kriteria tertentu. Di antaranya adalah masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), serta warga tidak mampu yang sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
Selain itu, pekerja mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU/BP) yang telah melalui proses verifikasi juga dapat menikmati kebijakan ini. Pemerintah memastikan penerima manfaat benar-benar berasal dari kelompok ekonomi bawah agar program berjalan tepat sasaran.
Skema pemutihan akan mencakup penghapusan tunggakan hingga 24 bulan terakhir bagi peserta yang memenuhi kriteria sosial dan ekonomi. Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, maka hanya dua tahun terakhir yang akan dihapuskan.
Kebijakan ini tidak akan berdampak pada stabilitas keuangan BPJS Kesehatan karena proses penghapusan dilakukan secara administratif, bukan melalui penghapusan dana riil. Artinya, langkah ini lebih pada penataan sistem data kepesertaan agar lebih akurat dan efisien.
Program ini diharapkan menjadi angin segar bagi jutaan warga yang selama ini kehilangan akses layanan kesehatan akibat menunggak iuran. Dengan pemutihan ini, mereka dapat kembali memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan tanpa beban tunggakan lama.
Selain membantu masyarakat miskin, kebijakan ini juga mendukung upaya pemerintah dalam memperluas cakupan Universal Health Coverage (UHC), di mana seluruh penduduk diharapkan terlindungi oleh sistem jaminan kesehatan nasional.
Dengan diberlakukannya pemutihan tunggakan pada 2026, pemerintah berharap tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan karena kendala administratif. Program ini menjadi wujud komitmen negara untuk memastikan seluruh warga mendapat akses layanan kesehatan yang adil dan merata.(Tim)









