KLIKINAJA, JAKARTA – Dua guru dari SMAN 1 Masamba, Abdul Muis dan Rasnal, akhirnya bisa bernapas lega setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi untuk mereka. Surat tersebut diserahkan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sesaat setelah Presiden tiba dari kunjungan kenegaraan ke Australia.
Langkah pemulihan nama baik ini dilakukan setelah aspirasi publik dan berbagai pihak sampai ke telinga pemerintah pusat. Dukungan luas muncul di media sosial hingga ke DPR, mendorong pemerintah untuk meninjau kembali kasus yang menimpa kedua guru tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang turut hadir di lokasi mengatakan, proses penyampaian aspirasi berjalan dari bawah hingga ke tingkat nasional. “Kasus ini ramai dibicarakan masyarakat. Setelah kami menerima perwakilan DPRD Sulawesi Selatan, aspirasi itu langsung kami sampaikan ke pemerintah pusat dan malam ini surat rehabilitasi resmi ditandatangani Presiden,” jelas Dasco.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan harapannya agar kebijakan rehabilitasi tersebut menjadi bentuk keadilan bagi para pendidik.
“Presiden ingin memastikan bahwa guru yang berjuang demi rekan-rekannya tidak kehilangan kehormatan. Keputusan ini bukan hanya untuk dua orang, tetapi juga pesan bagi semua guru di Indonesia,” ujar Prasetyo.
Ia menegaskan, profesi guru harus mendapat perlindungan penuh dari pemerintah. “Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Dalam setiap persoalan yang muncul, kita harus mencari solusi dengan semangat saling menghargai,” tambahnya.
Dengan surat rehabilitasi ini, pemerintah memulihkan status ASN, hak-hak, serta kehormatan Abdul Muis dan Rasnal yang sebelumnya tercoreng akibat kasus hukum.
Abdul Muis dan Rasnal tak mampu menahan haru ketika menerima dokumen tersebut. Keduanya menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo atas perhatian terhadap nasib guru di daerah. Mereka juga berharap tidak ada lagi pendidik yang dihukum karena niat baik membantu sesama.
Kasus yang menimpa kedua guru ini bermula pada tahun 2018, ketika mereka menginisiasi pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20.000 dari orang tua siswa. Uang tersebut digunakan untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer yang belum menerima upah selama berbulan-bulan. Meski aksi itu telah mendapat persetujuan komite sekolah, langkah mereka justru dipersoalkan secara hukum.
Pada 2025, Abdul Muis dan Rasnal diberhentikan sebagai ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan. Tak hanya kehilangan pekerjaan, mereka juga diproses hukum hingga Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara satu tahun.
Keputusan tersebut sempat menuai kecaman publik. Banyak pihak menilai tindakan kedua guru itu murni demi kemanusiaan, bukan untuk keuntungan pribadi. Gelombang dukungan pun mengalir di media sosial dan berbagai forum pendidikan, hingga akhirnya menarik perhatian pemerintah pusat.
Kini, dengan ditandatanganinya surat rehabilitasi oleh Presiden, nama baik kedua guru itu resmi dipulihkan. Pemerintah berharap keputusan ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap profesi guru di seluruh Indonesia.
Rehabilitasi dua guru Luwu Utara oleh Presiden Prabowo menjadi simbol keadilan bagi para pendidik yang berjuang tulus untuk sesama. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga martabat dan hak guru di tanah air.(Tim)









