KLIKINAJA, KERINCI – Kasus pungli yang menimpa guru di Kerinci kembali ramai diperbincangkan setelah sejumlah pengajar menyampaikan adanya permintaan uang dari Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Besaran yang diminta bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per guru, dengan alasan pengurusan administrasi, data pokok pendidikan (dapodik), hingga pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Sumber yang enggan disebutkan namanya menuturkan, pungutan ini muncul rutin menjelang proses pencairan sertifikasi dan SK Dirjen Sertifikasi. “Setiap tahun selalu ada biaya tambahan, dari dapodik sampai sertifikasi,” ujarnya. Ironisnya, para guru juga diminta menandatangani surat pernyataan bahwa tidak ada pungutan, padahal praktiknya berbeda.
Langkah itu disebut guru sebagai tekanan terselubung. Bahkan, informasi terbaru menyebut pada 23 November mendatang, guru kembali diminta menandatangani surat serupa, diduga bersamaan dengan pengumpulan pungutan. “Kami dipaksa membenarkan sesuatu yang tidak benar,” kata seorang guru. Selain TPG, pungli juga dilaporkan terjadi pada pengurusan SK Dirjen Sertifikasi, dengan nominal bisa mencapai jutaan rupiah.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Plt Kadis Pendidikan Asril tidak membuahkan hasil. Pesan terbaca, namun tidak ada respons. Diamnya pejabat ini memicu spekulasi publik soal dugaan pembiaran praktik pungli yang diduga sudah berlangsung bertahun-tahun.
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan. “Kasus ini tidak boleh dibiarkan. Guru jadi korban, pejabatnya justru diam,” ujar tokoh masyarakat. Publik berharap penyidik segera melakukan penelusuran agar praktik pungli bisa dihentikan dan dunia pendidikan di Kerinci kembali bersih dari penyalahgunaan wewenang.
Hingga kini, Asril belum memberikan klarifikasi resmi. Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus pengingat perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam birokrasi pendidikan, agar guru tidak terus menjadi korban pungutan ilegal.(Dea)









