Klikinaja – Banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadikan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai modal mengajukan pinjaman ke bank. Selama ini, PNS lebih di kenal bisa menggunakan SK sebagai jaminan. Namun, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga memiliki peluang serupa.
Meskipun PPPK bukan pegawai tetap, dokumen SK pengangkatannya tetap di akui bernilai di perbankan. Sejumlah bank besar di Indonesia bahkan secara resmi menerima SK PPPK sebagai syarat pengajuan kredit, baik untuk pinjaman konsumtif maupun produktif.
Penerbitan SK PPPK
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), SK PPPK di berikan setelah seorang calon pegawai lulus seleksi dan memperoleh Nomor Induk (NI) PPPK. Instansi pemerintah di wajibkan menerbitkan SK paling lambat 30 hari kerja setelah NI di tetapkan.
Namun, dalam praktiknya, beberapa instansi mengalami keterlambatan penerbitan SK karena faktor teknis maupun kendala anggaran. Meski demikian, setelah SK di terima, pegawai bisa langsung menggunakannya sebagai salah satu syarat administrasi pinjaman.
Syarat Menggadaikan SK PPPK di Bank
Proses pengajuan kredit dengan jaminan SK relatif sederhana. Bank biasanya hanya meminta dokumen standar layaknya pinjaman lain. Berikut persyaratan umum yang berlaku di sejumlah bank:
-
SK Pengangkatan PPPK atau PNS
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK)
-
Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP)
-
Slip gaji atau surat keterangan penghasilan
-
Pas foto terbaru
-
Formulir pengajuan kredit
-
Rekening koran atau buku tabungan dalam jangka waktu tertentu
-
Dokumen tambahan sesuai ketentuan masing-masing bank
Selain itu, pihak bank juga akan melakukan pemeriksaan riwayat kredit calon debitur melalui sistem BI Checking. Beberapa bank menerapkan syarat tambahan seperti masa kerja minimal, batas usia pelunasan sebelum pensiun, hingga nominal gaji.
Sebagai contoh, Bank Mandiri mewajibkan pinjaman lunas maksimal 3-5 tahun sebelum usia pensiun. Sementara, Bank BNI menetapkan syarat masa kerja minimal lima tahun untuk bisa mengajukan kredit dengan jaminan SK.
Tenor Pinjaman SK PPPK di Bank Himbara
Empat bank milik negara (himbara) saat ini sudah membuka fasilitas pinjaman dengan jaminan SK PPPK. Produk yang di tawarkan bervariasi sesuai kebutuhan pegawai.
1. Bank Mandiri
Melalui produk Mandiri New KPR/Multiguna Pegawai, Mandiri menawarkan kredit hingga 45 kali gaji. Tenor pinjaman mencapai 25 tahun untuk pembelian rumah dan 15 tahun untuk pembiayaan multiguna.
2. Bank BNI
BNI menghadirkan BNI Fleksi Aktif, produk Kredit Tanpa Agunan (KTA) bagi ASN. Limit kredit bisa mencapai Rp500 juta dengan tenor maksimal 15 tahun, tergantung kemampuan membayar pegawai.
3. Bank Syariah Indonesia (BSI)
Produk BSI Mitraguna Berkah menyasar ASN, pegawai BUMN, tenaga kesehatan, hingga karyawan swasta. Limit pembiayaan cukup besar, hingga Rp1,5 miliar, dengan tenor hingga 15 tahun sesuai prinsip syariah.
4. Bank BRI
Melalui Briguna Karya, BRI memberikan fasilitas kredit berbasis SK ASN tanpa batasan nominal, menyesuaikan kemampuan bayar. Tenor pinjaman mencapai 15 tahun atau hingga masa persiapan pensiun. Dana pinjaman dapat di gunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari biaya pendidikan, renovasi rumah, hingga kebutuhan pribadi lainnya.
Prosedur dan Pertimbangan
Banyak pegawai memilih opsi pinjaman dengan jaminan SK karena prosesnya cepat dan relatif mudah di banding agunan berupa aset fisik. Meski begitu, calon peminjam di sarankan berkonsultasi langsung ke kantor cabang terdekat agar mendapat informasi detail terkait bunga, tenor, dan biaya administrasi.
Perlu di ingat, tidak semua bank menerapkan ketentuan seragam. Besar pinjaman, bunga, dan tenor sangat bergantung pada kebijakan masing-masing bank serta profil risiko debitur.
SK PPPK kini tak hanya berfungsi sebagai bukti status kepegawaian, tetapi juga bisa menjadi jaminan kredit di berbagai bank nasional. Dengan syarat yang cukup mudah dan tenor fleksibel, fasilitas ini membantu ASN, termasuk PPPK, memenuhi kebutuhan finansial mulai dari perumahan hingga pembiayaan konsumtif. (Tim)