Klikinaja, Kerinci – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci terus jadi sorotan publik. Proyek senilai Rp5,5 miliar itu kini menyeret banyak nama, termasuk dua ASN Pemkab Kerinci yang rumahnya baru saja di geledah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh.
Penggeledahan berlangsung pada Senin hingga Selasa (22-23/9/2025). Tim Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh memimpin langsung operasi di dua lokasi berbeda, yakni rumah Reki Eka Fictoni alias Toni di Desa Pelak Naneh dan kediaman Helvi Apriadi di Desa Pasar Senen, Kecamatan Siulak.
Dari penggeledahan itu, penyidik membawa pulang sejumlah barang yang di anggap penting sebagai alat bukti. Beberapa di antaranya adalah dokumen proyek, buku tabungan, kartu ATM, hingga kendaraan pribadi milik Reki.
Barang bukti yang di amankan meliputi:
-
1 unit sepeda motor
-
1 unit mobil
-
Beberapa dokumen dan barang elektronik
“Semua barang sitaan ini akan di analisis lebih jauh untuk memperkuat bukti dugaan korupsi,” kata Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, Selasa (23/9/2025).
Dari hasil penyelidikan sementara, proyek PJU yang berjalan pada periode 2021–2023 itu di duga sarat penyimpangan. Ada indikasi mark up anggaran hingga pekerjaan yang tak sesuai dengan spesifikasi teknis. Akibat praktik itu, negara di perkirakan rugi sekitar Rp2,7 miliar.
Kejari Sungai Penuh sebelumnya sudah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat Dinas Perhubungan, ASN, hingga pihak swasta.
Nama-nama itu antara lain HC (Kadis Perhubungan Kerinci), NE (PPTK), RDF, AA, FM, AT, GW, JR, GA, serta dua ASN Pemkab Kerinci, Reki Eka Fictoni dan Helvi Apriadi.
Kasus ini lantas di kenal sebagai Skandal PJU Pokir Dewan Kerinci. Di sebut begitu karena proyek tersebut di duga muncul dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD. Selain itu, muncul dugaan praktik pinjam bendera perusahaan dan pengaturan pemenang proyek yang semakin menambah daftar masalah.
Dengan jumlah tersangka yang cukup banyak, masyarakat Kerinci kini menanti langkah tegas Kejari Sungai Penuh. Publik berharap kasus ini di tuntaskan sampai ke akar agar praktik korupsi di daerah tidak lagi merugikan masyarakat. (***)