Klikinaja, Sungai Penuh – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak, UPTD PPD Samsat Kerinci bersama Satlantas Polres Kerinci menggelar operasi penertiban pajak kendaraan bermotor selama dua hari, mulai Rabu (14/05/2025).
Pada hari pertama operasi yang digelar di depan Pos Lantas Polres Kerinci dan Jalan R.E. Martadinata, petugas berhasil menjaring 62 kendaraan yang tercatat belum memenuhi kewajiban pajak. Rinciannya, 36 unit kendaraan roda empat dan 26 unit kendaraan roda dua.
Menurut keterangan Kepala Seksi Pendataan, Penyuluhan, dan Penagihan Pajak Samsat Kerinci, Soharjoni, para pemilik kendaraan yang terkena razia diberikan waktu selama dua hari untuk melunasi tunggakan. Jika dalam waktu tersebut tidak ada pembayaran, kendaraan akan dikenai tindakan penahanan sementara hingga kewajiban diselesaikan.
“Operasi ini akan dilanjutkan keesokan harinya di lokasi berbeda, yakni di depan Kantor BRI Cabang Sungai Penuh serta kawasan Jembatan Layang,” ujar Soharjoni.
Operasi penegakan ini melibatkan 10 personel dari berbagai instansi, termasuk jajaran Satlantas Polres Kerinci, pegawai Samsat, serta perwakilan dari Jasa Raharja.
Lebih lanjut, Soharjoni mengajak masyarakat untuk lebih tertib dalam urusan administrasi kendaraan, khususnya dalam membayar pajak secara tepat waktu. Ia menegaskan bahwa pajak kendaraan memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah.
“Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan. Jadi, mari kita tingkatkan kesadaran sebagai warga negara yang bertanggung jawab,” tutupnya. (***)