Klikinaja, Jakarta – Upaya Pemkot Sungai Penuh dalam menangani persoalan sampah terus berlanjut. Pada Jumat (16/5/2025), Walikota Sungai Penuh, Alfin, menggelar audiensi dengan dua instansi strategis, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pertemuan tersebut merupakan langkah awal dalam memperjuangkan izin pemanfaatan kawasan hutan produksi sebagai lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Selain itu, juga membahas penyelesaian sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan terhadap TPA di wilayah RPT.
Dalam audiensi itu, Walikota Alfin menegaskan komitmen Pemkot Sungai Penuh untuk membenahi sistem pengelolaan sampah secara terpadu dan berkelanjutan. Ia juga menyampaikan secara resmi permohonan izin penggunaan lahan hutan yang direncanakan sebagai lokasi TPST permanen.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kementerian memberikan sejumlah arahan teknis serta mekanisme yang harus dilalui sesuai peraturan. Pemerintah pusat juga menyampaikan kesiapannya untuk mendampingi Pemkot Sungai Penuh selama proses perizinan berlangsung, agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat penyediaan infrastruktur pengelolaan sampah di Sungai Penuh dan menjadi solusi jangka panjang yang ramah lingkungan. (***)