Perempuan Asal Tiongkok Dihentikan Imigrasi Kerinci Saat Berjualan di Pasar Tradisional Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perempuan Asal Tiongkok Dihentikan Imigrasi Kerinci Saat Berjualan di Pasar Tradisional Sungai Penuh

Perempuan Asal Tiongkok Dihentikan Imigrasi Kerinci Saat Berjualan di Pasar Tradisional Sungai Penuh

Klikinaja, Sungai Penuh – Seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan petugas Imigrasi Kerinci setelah kedapatan melakukan aktivitas perdagangan di Pasar Tanjung Bajure, Kota Sungai Penuh, pada Senin (14/4/2025).

Kejadian ini terungkap saat petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci sedang melakukan patroli rutin dalam rangka pengawasan orang asing. Saat menyisir area pasar, mereka menemukan seorang perempuan yang diduga WNA tengah menjajakan barang-barang seperti kacamata, aksesori, dan pakaian dalam.

“Petugas kami mendeteksi aktivitas mencurigakan dari seorang wanita yang terlihat bukan warga lokal. Kami pun melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk memastikan statusnya,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kerinci, Purnomo Amd.IM., SH., M.AP, pada Kamis (15/5/2025).

Baca Juga :  Ratusan Kepala SMA-SMK Jambi Jalani Tes Kejiwaan Februari 2026

Saat dimintai identitas, perempuan tersebut kesulitan berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia dan tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah. Ia lalu dibawa ke kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasilnya, perempuan berinisial MX itu diketahui sebagai pemegang paspor Tiongkok dengan visa kunjungan (indeks D2). Namun visa jenis ini tidak memperbolehkan pemegangnya melakukan kegiatan berdagang atau mencari penghasilan di Indonesia.

Baca Juga :  Rekomendasi Cafe Murah di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Cocok untuk Nongkrong, Kerja, dan Santai

Tindakan MX dinilai melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Purnomo menegaskan, penindakan terhadap pelanggar keimigrasian akan terus diperkuat. “Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran oleh WNA. Aturan ada untuk dipatuhi, dan semua orang asing wajib taat hukum di Indonesia,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menyerahkan proses selanjutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku. (We)

Berita Terkait

Pemkot Jambi Tambah Armada Sampah Jelang Lebaran 2026
Wako Alfin Pimpin Patroli Takbiran, Jaga Keamanan Sungai Penuh
Pengawasan Lapas Jambi Diperketat Saat Lebaran, Kunjungan Diawasi Ketat
Rekayasa Lalu Lintas Malam Takbiran Kerinci 2026, Ini Rute Pengalihan Arus
BMKG Prediksi Hujan di Jambi Hari Ini, Sejumlah Wilayah Berpotensi Lebat
Danau Kaco Kembali Dibuka, Ini Aturan Baru untuk Wisatawan
Salat Idulfitri Muhammadiyah di Sungai Penuh Dipadati Ribuan Jamaah
Jadwal Penerbangan Bandara Depati Parbo Kerinci Lebaran 2026, Ada Extra Flight
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 07:26 WIB

Wako Alfin Pimpin Patroli Takbiran, Jaga Keamanan Sungai Penuh

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:00 WIB

Pengawasan Lapas Jambi Diperketat Saat Lebaran, Kunjungan Diawasi Ketat

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:00 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Malam Takbiran Kerinci 2026, Ini Rute Pengalihan Arus

Jumat, 20 Maret 2026 - 13:00 WIB

BMKG Prediksi Hujan di Jambi Hari Ini, Sejumlah Wilayah Berpotensi Lebat

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:00 WIB

Danau Kaco Kembali Dibuka, Ini Aturan Baru untuk Wisatawan

Berita Terbaru

Kesehatan

5 Buah Penurun Asam Urat Tinggi yang Mudah Dikonsumsi

Sabtu, 21 Mar 2026 - 13:00 WIB

Bisnis

Harga Emas Antam 21 Maret 2026 Stabil di Rp2,89 Juta

Sabtu, 21 Mar 2026 - 12:00 WIB

Game

Kode Redeem FC Mobile 21 Maret 2026, Klaim Gems Gratis

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:00 WIB

Bisnis

Link DANA Kaget Lebaran 2026, Cara Klaim Saldo Gratis

Sabtu, 21 Mar 2026 - 09:00 WIB