Klikinaja, Sungai Penuh – Seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan petugas Imigrasi Kerinci setelah kedapatan melakukan aktivitas perdagangan di Pasar Tanjung Bajure, Kota Sungai Penuh, pada Senin (14/4/2025).
Kejadian ini terungkap saat petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci sedang melakukan patroli rutin dalam rangka pengawasan orang asing. Saat menyisir area pasar, mereka menemukan seorang perempuan yang diduga WNA tengah menjajakan barang-barang seperti kacamata, aksesori, dan pakaian dalam.
“Petugas kami mendeteksi aktivitas mencurigakan dari seorang wanita yang terlihat bukan warga lokal. Kami pun melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk memastikan statusnya,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kerinci, Purnomo Amd.IM., SH., M.AP, pada Kamis (15/5/2025).
Saat dimintai identitas, perempuan tersebut kesulitan berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia dan tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah. Ia lalu dibawa ke kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasilnya, perempuan berinisial MX itu diketahui sebagai pemegang paspor Tiongkok dengan visa kunjungan (indeks D2). Namun visa jenis ini tidak memperbolehkan pemegangnya melakukan kegiatan berdagang atau mencari penghasilan di Indonesia.
Tindakan MX dinilai melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Purnomo menegaskan, penindakan terhadap pelanggar keimigrasian akan terus diperkuat. “Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran oleh WNA. Aturan ada untuk dipatuhi, dan semua orang asing wajib taat hukum di Indonesia,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menyerahkan proses selanjutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku. (We)