Perempuan Asal Tiongkok Dihentikan Imigrasi Kerinci Saat Berjualan di Pasar Tradisional Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perempuan Asal Tiongkok Dihentikan Imigrasi Kerinci Saat Berjualan di Pasar Tradisional Sungai Penuh

Perempuan Asal Tiongkok Dihentikan Imigrasi Kerinci Saat Berjualan di Pasar Tradisional Sungai Penuh

Klikinaja, Sungai Penuh – Seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan petugas Imigrasi Kerinci setelah kedapatan melakukan aktivitas perdagangan di Pasar Tanjung Bajure, Kota Sungai Penuh, pada Senin (14/4/2025).

Kejadian ini terungkap saat petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci sedang melakukan patroli rutin dalam rangka pengawasan orang asing. Saat menyisir area pasar, mereka menemukan seorang perempuan yang diduga WNA tengah menjajakan barang-barang seperti kacamata, aksesori, dan pakaian dalam.

“Petugas kami mendeteksi aktivitas mencurigakan dari seorang wanita yang terlihat bukan warga lokal. Kami pun melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk memastikan statusnya,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kerinci, Purnomo Amd.IM., SH., M.AP, pada Kamis (15/5/2025).

Baca Juga :  Festival Gau' Maraja 2025, 4 Pameran Budaya Terbaik yang Wajib Anda Kunjungi

Saat dimintai identitas, perempuan tersebut kesulitan berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia dan tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah. Ia lalu dibawa ke kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasilnya, perempuan berinisial MX itu diketahui sebagai pemegang paspor Tiongkok dengan visa kunjungan (indeks D2). Namun visa jenis ini tidak memperbolehkan pemegangnya melakukan kegiatan berdagang atau mencari penghasilan di Indonesia.

Baca Juga :  PLN ULP Sungai Penuh Kembali Lakukan Pemadaman Bergilir 19 Mei 2025, Cek Wilayah Anda

Tindakan MX dinilai melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Purnomo menegaskan, penindakan terhadap pelanggar keimigrasian akan terus diperkuat. “Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran oleh WNA. Aturan ada untuk dipatuhi, dan semua orang asing wajib taat hukum di Indonesia,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menyerahkan proses selanjutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku. (We)

Berita Terkait

Damai! Warga & PT KMH Akhiri Ketegangan Proyek Pintu Air Danau Kerinci
Walikota Sungai Penuh Lantik Tim Pembina Posyandu Kota Sungai Penuh Periode 2025-2029
Walikota dan Wawako Sungai Penuh Tinjau SDN 69 Kampung Tengah Rusak
Persiapan MTQ Provinsi, Kota Sungai Penuh Gelar TC Kafilah
Kementerian Kebudayaan Rencanakan Tulis Sejarah Tematik Mulai 2026
Walikota Sungai Penuh Sambangi Masjid Baitul Gafur Pinggir Air
Walikota Sungai Penuh Rakor bersama Menteri Pertanian 
Walikota Sungai Penuh Sambut Kunker Menteri Pertanian RI

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:29 WIB

Damai! Warga & PT KMH Akhiri Ketegangan Proyek Pintu Air Danau Kerinci

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:54 WIB

Walikota Sungai Penuh Lantik Tim Pembina Posyandu Kota Sungai Penuh Periode 2025-2029

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Walikota dan Wawako Sungai Penuh Tinjau SDN 69 Kampung Tengah Rusak

Senin, 28 Juli 2025 - 14:35 WIB

Persiapan MTQ Provinsi, Kota Sungai Penuh Gelar TC Kafilah

Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:37 WIB

Kementerian Kebudayaan Rencanakan Tulis Sejarah Tematik Mulai 2026

Berita Terbaru

Cafe di Puncak Bogor dengan View Alam Spektakuler. (Foto: sumenep.jatimnetwork)

Nongkrong

Cafe di Puncak Bogor dengan View Alam Spektakuler

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:59 WIB

Kemewahan The Apurva Kempinski Bali, Ikon Hotel KTT G20. (Foto: travel4news.at)

Nginap

Kemewahan The Apurva Kempinski Bali, Ikon Hotel KTT G20

Senin, 25 Agu 2025 - 07:44 WIB

Pantai Balekambang, Tanah Lot Jawa Timur yang Selalu Hidup. (Foto: tiketmasuk)

Tourism

Pantai Balekambang, Tanah Lot Jawa Timur yang Selalu Hidup

Senin, 25 Agu 2025 - 07:10 WIB

Disney Cruise Jakarta: Liburan Gratis Seru di Grand Indonesia. (Foto: google)

Tourism

Disney Cruise Jakarta: Liburan Gratis Seru di Grand Indonesia

Minggu, 24 Agu 2025 - 20:15 WIB