Satresnarkoba Polres Kerinci Amankan Pemuda Bawa Sabu Hampir 24 Gram

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 September 2025 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Kerinci Amankan Pemuda Bawa Sabu Hampir 24 Gram

Satresnarkoba Polres Kerinci Amankan Pemuda Bawa Sabu Hampir 24 Gram

Klikinaja, Kerinci – Warga Desa Tanjung Pauh Mudik, Kabupaten Kerinci, di gemparkan dengan penangkapan seorang pemuda pada Jumat sore (26/9/2025). Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci mengamankan pria berinisial Juanda alias Wanda (26) karena di duga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB. Dari rumahnya, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat total 23,96 gram yang sudah di paketkan.

Saat di lakukan penggeledahan, petugas mendapati 25 potongan sedotan plastik berisi klip sabu, empat plastik klip ukuran sedang, satu sedotan hitam berisi sabu, hingga bong atau alat hisap.

Tak hanya itu, dua unit ponsel, sepeda motor Yamaha Mio M3 merah, dan sejumlah barang lain yang di duga terkait dengan aktivitas narkoba juga ikut di amankan. Semua barang tersebut kini sudah di bawa ke Mapolres Kerinci sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Bersama BI Dorong Ketahanan Pangan Melalui Panen Raya 

Dalam pemeriksaan awal, Juanda mengaku mendapat pasokan barang haram itu dari seseorang bernama Andi Kutaik pada akhir Agustus lalu. Sabu-sabu itu kemudian ia kemas ulang dalam paket kecil untuk dijual kembali.

Menariknya, sistem yang di pakai bukan jualan tatap muka, melainkan metode “tempel”. Artinya, transaksi di lakukan secara online, sementara barang di taruh di lokasi tertentu agar bisa di ambil pembeli. Cara ini belakangan memang banyak di pakai pengedar untuk menghindari risiko tertangkap basah.

Selain di gunakan sendiri, Juanda juga mengaku mendapatkan upah Rp300 ribu per hari dari pemasoknya. Uang itu ia terima setiap kali berhasil mengedarkan barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma, mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan pelaku. “Kasus ini tidak berhenti di sini. Kami akan kembangkan untuk memburu pemasok utama,” jelasnya.

Baca Juga :  RIFTSTORM: Terobosan Game Looter-Shooter Asli Indonesia yang Debut di Steam Next Fest 2025

Kini, Juanda harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati.

Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di daerah ini,” ujarnya.

Polisi berharap masyarakat bisa ikut terlibat aktif dalam memutus rantai peredaran narkoba. Caranya dengan menjaga lingkungan masing-masing dan segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan.

Tanpa dukungan warga, upaya pemberantasan narkoba tidak akan maksimal. Dengan kebersamaan, wilayah Kerinci di harapkan bisa lebih aman dari bahaya narkoba yang merusak generasi muda. (Tim)

Berita Terkait

Dubes Prancis Resmikan Alliance Française Semarang, Dorong Wisata Jateng
Hujan Deras, Desa di Kerinci Terendam Banjir, Bupati Turun
Tiga Bangunan Ikonik Bandung Resmi Jadi Cagar Budaya Nasional
TPST Baru di Sungai Penuh, Solusi Atasi Sampah Kota
Kerinci Capai Target PTSL 2025, 1.000 Sertipikat Tanah Terbit
Barcelona Tumbangkan Real Oviedo 3-1 di Liga Spanyol
BMKG: Prakiraan Cuaca Ibu Kota Provinsi 26 September 2025
Dua Oknum Polisi dan Tiga Warga Jambi Ditangkap Kasus Illegal Tapping

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 18:24 WIB

Dubes Prancis Resmikan Alliance Française Semarang, Dorong Wisata Jateng

Sabtu, 27 September 2025 - 16:40 WIB

Hujan Deras, Desa di Kerinci Terendam Banjir, Bupati Turun

Sabtu, 27 September 2025 - 16:01 WIB

Satresnarkoba Polres Kerinci Amankan Pemuda Bawa Sabu Hampir 24 Gram

Sabtu, 27 September 2025 - 12:03 WIB

Tiga Bangunan Ikonik Bandung Resmi Jadi Cagar Budaya Nasional

Jumat, 26 September 2025 - 20:12 WIB

Kerinci Capai Target PTSL 2025, 1.000 Sertipikat Tanah Terbit

Berita Terbaru

Film Tukar Takdir Hadirkan Drama Investigasi Tragedi Pesawat

Entertainment

Film Tukar Takdir Hadirkan Drama Investigasi Tragedi Pesawat

Sabtu, 27 Sep 2025 - 17:30 WIB

Hujan Deras, Desa di Kerinci Terendam Banjir, Bupati Turun

Daerah

Hujan Deras, Desa di Kerinci Terendam Banjir, Bupati Turun

Sabtu, 27 Sep 2025 - 16:40 WIB

Rumah Inggit Ganarsih di Kota Bandung yang dijadikan Cagar Budaya baru oleh Kementerian Kebudayaan (Foto: Dokumentasi/Kementerian Kebudayaan)

Nasional

Tiga Bangunan Ikonik Bandung Resmi Jadi Cagar Budaya Nasional

Sabtu, 27 Sep 2025 - 12:03 WIB