Klikinaja, Karawang – Kasus penemuan mayat perempuan di Sungai Citarum akhirnya terungkap. Polisi memastikan korban adalah karyawati minimarket yang bekerja di rest area Tol Cipularang Km 72A. Tragisnya, pelaku ternyata bos korban sendiri.
Korban berinisial DO (21) di temukan sudah tidak bernyawa pada Selasa (7/10/2025) di wilayah Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Penyelidikan cepat di lakukan oleh tim Satreskrim Polres Karawang, hingga akhirnya mengarah pada pelaku berinisial H (27), yang di ketahui menjabat sebagai kepala toko di tempat korban bekerja.
“Setelah melakukan identifikasi, kami menemukan keterkaitan antara korban dan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan atasan langsung korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Nazal Fawwaz, Kamis (9/10).
Polisi bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad di temukan, tim berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Rabu (8/10). Penangkapan di lakukan tanpa perlawanan.
Dari hasil penyelidikan, kasus ini berawal dari pertemuan antara korban dan pelaku di rumah pelaku. Korban datang untuk meminta bantuan pribadi. Namun, pertemuan tersebut justru berakhir dengan tindak kekerasan yang menghilangkan nyawa korban.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa ia menyesal. Namun, tindakannya tetap akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Nazal.
Setelah kejadian, pelaku sempat mencoba menutupi jejak dengan membawa tubuh korban dan meninggalkannya di daerah aliran Sungai Citarum. Polisi kemudian menemukan jasad korban dan menelusuri kronologi hingga terungkap peran pelaku.
Kini, Heryanto resmi d itetapkan sebagai tersangka. Ia di jerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan dan kekerasan terhadap perempuan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Keluarga korban menyampaikan terima kasih atas kerja cepat kepolisian yang berhasil mengungkap kasus ini. Mereka berharap proses hukum berjalan adil dan transparan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi publik tentang perlunya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan saling menghormati. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila melihat atau mengalami tindakan yang mengarah pada kekerasan, agar dapat segera di cegah sebelum menimbulkan korban. (Tim)








