Polisi Ringkus Bos Minimarket Tersangka Pembunuhan Karyawati di Karawang

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Polisi Ringkus Bos Minimarket Tersangka Pembunuhan Karyawati di Karawang  (Foto: Google)

Ilustrasi. Polisi Ringkus Bos Minimarket Tersangka Pembunuhan Karyawati di Karawang (Foto: Google)

Klikinaja, Karawang – Kasus penemuan mayat perempuan di Sungai Citarum akhirnya terungkap. Polisi memastikan korban adalah karyawati minimarket yang bekerja di rest area Tol Cipularang Km 72A. Tragisnya, pelaku ternyata bos korban sendiri.

Korban berinisial DO (21) di temukan sudah tidak bernyawa pada Selasa (7/10/2025) di wilayah Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Penyelidikan cepat di lakukan oleh tim Satreskrim Polres Karawang, hingga akhirnya mengarah pada pelaku berinisial H (27), yang di ketahui menjabat sebagai kepala toko di tempat korban bekerja.

“Setelah melakukan identifikasi, kami menemukan keterkaitan antara korban dan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan atasan langsung korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Nazal Fawwaz, Kamis (9/10).

Baca Juga :  THR TPG 100 Persen dan Gaji ke-13 Guru ASN Belum Merata, Ini Gambaran Terkininya

Polisi bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad di temukan, tim berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Rabu (8/10). Penangkapan di lakukan tanpa perlawanan.

Dari hasil penyelidikan, kasus ini berawal dari pertemuan antara korban dan pelaku di rumah pelaku. Korban datang untuk meminta bantuan pribadi. Namun, pertemuan tersebut justru berakhir dengan tindak kekerasan yang menghilangkan nyawa korban.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa ia menyesal. Namun, tindakannya tetap akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Nazal.

Setelah kejadian, pelaku sempat mencoba menutupi jejak dengan membawa tubuh korban dan meninggalkannya di daerah aliran Sungai Citarum. Polisi kemudian menemukan jasad korban dan menelusuri kronologi hingga terungkap peran pelaku.

Baca Juga :  Pemkab Kerinci Tunjuk Plt Kades Jaga Layanan Desa

Kini, Heryanto resmi d itetapkan sebagai tersangka. Ia di jerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan dan kekerasan terhadap perempuan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Keluarga korban menyampaikan terima kasih atas kerja cepat kepolisian yang berhasil mengungkap kasus ini. Mereka berharap proses hukum berjalan adil dan transparan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi publik tentang perlunya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan saling menghormati. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila melihat atau mengalami tindakan yang mengarah pada kekerasan, agar dapat segera di cegah sebelum menimbulkan korban. (Tim)

Berita Terkait

Idul Fitri 2026 Ditetapkan 21 Maret, Hilal Tak Terlihat
Cari Lokasi Salat Idulfitri 1447 H Kini Lebih Mudah Secara Digital
IHSG Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Tembus 10.000 Tahun 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Proses Makin Praktis
Cara Daftar SPPI Kopdes Merah Putih 2026 Lengkap Syarat dan Jadwal
Kemenag Pantau Hilal di 117 Titik, Sidang Isbat Tentukan Idul Fitri 1447 H
BMKG Ungkap Penyebab Jakarta Terasa Lebih Panas Saat Pancaroba
Pemerintah Larang Siswa SD–SMA Gunakan Chatbot AI untuk Belajar
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:00 WIB

Idul Fitri 2026 Ditetapkan 21 Maret, Hilal Tak Terlihat

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:00 WIB

Cari Lokasi Salat Idulfitri 1447 H Kini Lebih Mudah Secara Digital

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:00 WIB

IHSG Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Tembus 10.000 Tahun 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:00 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Proses Makin Praktis

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:00 WIB

Cara Daftar SPPI Kopdes Merah Putih 2026 Lengkap Syarat dan Jadwal

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Teknologi

AI Ambil Alih Coding, Peran Programmer Kini Berubah

Sabtu, 21 Mar 2026 - 17:10 WIB

Ilustrasi

Teknologi

Registrasi SIM Wajib Biometrik 2026, Aturan Baru dan Dampaknya

Sabtu, 21 Mar 2026 - 16:00 WIB

Kesehatan

5 Buah Penurun Asam Urat Tinggi yang Mudah Dikonsumsi

Sabtu, 21 Mar 2026 - 13:00 WIB