Klikinaja.com – Kabar baik datang buat para tenaga honorer! Pemerintah lewat Kementerian PAN-RB akhirnya mengesahkan kebijakan baru soal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Aturan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan mulai berjalan di tahun ini.
Nah, siapa aja yang bisa daftar? Kesempatan ini terbuka bagi mereka yang pernah ikut seleksi PPPK penuh waktu tapi belum lolos atau belum kebagian formasi. Syaratnya? Harus sudah terdaftar di database BKN, punya pengalaman kerja minimal dua tahun tanpa jeda, dan sebelumnya sudah pernah ikut seleksi PPPK.
Yang bikin beda dari sistem sebelumnya adalah soal jam kerja. Pegawai PPPK paruh waktu cuma diwajibkan ngantor selama 4 jam per hari, dengan total waktu kerja mingguan sekitar 18 jam 45 menit. Bandingkan aja dengan ASN biasa yang kerja 8 jam sehari—jelas lebih fleksibel.
Meski jam kerja lebih pendek, soal hak tetap dijaga. Pemerintah memastikan gaji PPPK paruh waktu nggak boleh lebih rendah dari gaji waktu jadi honorer, dan minimal harus sesuai dengan upah minimum regional setempat.
Kebijakan ini jadi bagian dari strategi pemerintah dalam menghapus status honorer secara bertahap, tapi tetap menjaga roda pelayanan publik, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan administrasi.
Buat kamu yang tertarik, jangan lupa pantau terus info resmi dari instansi pemerintah pusat maupun daerah. Jangan sampai ketinggalan, ya!