Resmi Berlaku, Pemerintah Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Buat Honorer yang Belum Lolos

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Resmi Berlaku, Pemerintah Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Buat Honorer yang Belum Lolos (Istimewa)

Resmi Berlaku, Pemerintah Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Buat Honorer yang Belum Lolos (Istimewa)

Klikinaja.com – Kabar baik datang buat para tenaga honorer! Pemerintah lewat Kementerian PAN-RB akhirnya mengesahkan kebijakan baru soal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Aturan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan mulai berjalan di tahun ini.

Nah, siapa aja yang bisa daftar? Kesempatan ini terbuka bagi mereka yang pernah ikut seleksi PPPK penuh waktu tapi belum lolos atau belum kebagian formasi. Syaratnya? Harus sudah terdaftar di database BKN, punya pengalaman kerja minimal dua tahun tanpa jeda, dan sebelumnya sudah pernah ikut seleksi PPPK.

Baca Juga :  Kode Redeem FF 11 Januari 2026 Diburu, Hadiah Gratis Siap Diklaim

Yang bikin beda dari sistem sebelumnya adalah soal jam kerja. Pegawai PPPK paruh waktu cuma diwajibkan ngantor selama 4 jam per hari, dengan total waktu kerja mingguan sekitar 18 jam 45 menit. Bandingkan aja dengan ASN biasa yang kerja 8 jam sehari—jelas lebih fleksibel.

Meski jam kerja lebih pendek, soal hak tetap dijaga. Pemerintah memastikan gaji PPPK paruh waktu nggak boleh lebih rendah dari gaji waktu jadi honorer, dan minimal harus sesuai dengan upah minimum regional setempat.

Baca Juga :  Liburan Seru di Sumatera Selatan: 7 Tempat Hits yang Wajib Masuk Daftar Jalan-Jalanmu

Kebijakan ini jadi bagian dari strategi pemerintah dalam menghapus status honorer secara bertahap, tapi tetap menjaga roda pelayanan publik, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan administrasi.

Buat kamu yang tertarik, jangan lupa pantau terus info resmi dari instansi pemerintah pusat maupun daerah. Jangan sampai ketinggalan, ya!

Berita Terkait

Idul Fitri 2026 Ditetapkan 21 Maret, Hilal Tak Terlihat
Cari Lokasi Salat Idulfitri 1447 H Kini Lebih Mudah Secara Digital
IHSG Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Tembus 10.000 Tahun 2026
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Proses Makin Praktis
Cara Daftar SPPI Kopdes Merah Putih 2026 Lengkap Syarat dan Jadwal
Kemenag Pantau Hilal di 117 Titik, Sidang Isbat Tentukan Idul Fitri 1447 H
BMKG Ungkap Penyebab Jakarta Terasa Lebih Panas Saat Pancaroba
Pemerintah Larang Siswa SD–SMA Gunakan Chatbot AI untuk Belajar
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:00 WIB

Idul Fitri 2026 Ditetapkan 21 Maret, Hilal Tak Terlihat

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:00 WIB

Cari Lokasi Salat Idulfitri 1447 H Kini Lebih Mudah Secara Digital

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:00 WIB

IHSG Tertekan, Menkeu Purbaya Yakin Tembus 10.000 Tahun 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:00 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Proses Makin Praktis

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:00 WIB

Cara Daftar SPPI Kopdes Merah Putih 2026 Lengkap Syarat dan Jadwal

Berita Terbaru

Bisnis

Link DANA Kaget Lebaran 2026, Cara Klaim Saldo Gratis

Sabtu, 21 Mar 2026 - 09:00 WIB

Daerah

Pemkot Jambi Tambah Armada Sampah Jelang Lebaran 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 08:00 WIB

Teknologi

Update Darurat Chrome: Google Tutup Celah Zero-Day Berbahaya

Jumat, 20 Mar 2026 - 17:00 WIB