Britainaja, Jakarta – Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) resmi menetapkan tiga bangunan bersejarah di Kota Bandung sebagai Cagar Budaya tingkat nasional. Bangunan tersebut adalah Aula Barat dan Aula Timur ITB, Gedung Indonesia Menggugat, serta Rumah Inggit Garnasih.
Langkah ini makin menegaskan Bandung sebagai kota penting dalam sejarah lahirnya pergerakan nasional Indonesia.
Anggota Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN), Reiza D. Dienaputra, menegaskan penetapan ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, Bandung layak di sebut kota pergerakan nasional karena di sinilah lahir organisasi besar seperti Indische Partij (1912), Partai Kesatuan Islam, hingga PNI pada 1927.
“Aula Barat dan Timur ITB adalah simbol lahirnya pemikiran modern di masa kolonial. Dari gedung itulah banyak tokoh bangsa di tempa, termasuk Soekarno,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (27/9/2025).
Aula Barat dan Timur ITB di bangun sejak era Technische Hogeschool (THS), sekolah teknik pertama di Hindia Belanda. Tempat ini menjadi saksi perjalanan intelektual tokoh-tokoh nasional.
Meski jumlah mahasiswa pribumi kala itu terbatas, kontribusi mereka dalam menggelorakan kesadaran kebangsaan sangat besar. Tak heran jika kedua aula tersebut di tetapkan sebagai cagar budaya karena nilai historisnya.
Bangunan kedua yang di tetapkan adalah Gedung Indonesia Menggugat. Dahulu, gedung ini berfungsi sebagai ruang sidang Landraad. Di sinilah Soekarno membacakan pledoi legendaris berjudul Indonesia Menggugat pada tahun 1930, yang menjadi titik penting perlawanan bangsa terhadap kolonialisme.
Bangunan ketiga adalah Rumah Inggit Garnasih di kawasan Ciateul. Meski bentuk fisiknya telah banyak berubah, lokasi rumah tetap sama.
“Inggitlah yang menopang perjuangan Soekarno ketika tidak punya modal. Dari rumah ini lahir berbagai langkah politik yang menggerakkan semangat kemerdekaan,” tambah Reiza.
Ketua Tim Ahli CBN, Surya Helmi, mengungkapkan bahwa penetapan ini melalui proses panjang. Sebelumnya, tim telah mengusulkan 12 bangunan cagar budaya dari Bandung. Namun, tidak semuanya lolos karena beberapa masih membutuhkan data tambahan.
“Rekomendasi yang kami ajukan berdasarkan penilaian ketat. Ada usulan yang bertahun-tahun tertahan karena data belum lengkap,” jelasnya.
Helmi juga menekankan, pemanfaatan bangunan cagar budaya harus memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan. Meski begitu, status ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi daerah.
“Selain menjaga nilai sejarah, bangunan ini juga bisa di manfaatkan sebagai destinasi wisata sejarah yang mengedukasi generasi muda,” katanya. (Tim)